Berita Terkait
- Efektivitas debat kandidat capres dan cawapres dinilai kurang
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melewati drama yang panjang untuk bisa melaksanakan Pilkada Serentak 2015. Berbagai masalah pun merintangi perjalanan Pilkada Serentak pertama yang akan berlangsung di Indonesia ini.
Isu paling mencolok yang merintangi KPU adalah sepinya peminat. Sejumlah daerah seperti Tasikmalaya di Jawa Barat, Blitar di Jawa Timur, dan Timor Tengah Utara di NTT hanya memiliki calon tunggal.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai pilkada dengan calon tunggal tidaklah demokratis. Namun, toh Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pilkada serentak tetap bisa dilakukan meski hanya ada calon tunggal. “Putusan MK sudah jelas,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Selain polemik calon tunggal, KPU juga disibukkan dengan pecah kongsi partai politik. Misalnya, konflik kepengurusan PPP. Masih-masing kubu mengklaim sebagai pihak pengurus yang sah dan lebih berhak maju di pilkada. Sementara kubu yang lain bersikap serupa.
Aral yang menghalangi KPU untuk melanggengkan Pilkada Serentak 2015 tak hanya dinamika politik, bencana juga menjadi problem. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak dapat ditunda di daerah yang terkena bencana. Memasuki musim kemarau, sejumlah daerah di Tanah Air memang dirundung bencana.
Bengkulu dilanda bencana yang menewaskan orang. Aktivitas gunung-gunung di sepanjang Jawa meningkat. "Pilkada bisa ditunda dalam jam, hari, atau minggu kalau di daerah tersebut ada banjir, gempa, gunung meletus yang tidak memungkinkan," ucap Tjahjo, beberapa waktu lalu.
Lalu, pilkada di daerah terpencil juga menjadi tantangan sendiri. Sebab, sering kali ditemukan daerah yang akses transportasi umumnya tidak ada. Lalu bagaimana cara KPU menyalurkan logistik pilkada?
Langkah ekstrim yang dilakukan adalah dengan menyewa tukang panggul. Seperti yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Untuk mengangkut surat suara ke Kecamatan Pinogu dan Kecamatan Bolango Ulu, tukang panggul mesti berjalan kaki selama 10 jam.
Tantangan KPU tak sampai di situ. Masih ada pilkada yang terancam terganggu karena daerahnya rawan konflik, seperti di Papua Barat. Namun begitu, KPU tetap menyongsong Pilkada Serentak yang akan digelar besok.