Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(OkeZone.com) Dua Menteri Tandatangani Peraturan Hak Cipta di Dunia Maya
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menandatangani peraturan bersama tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.
Penandatanganan peraturan bersama itu dilakukan di Ruang Serbaguna Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Pantauan Okezone, Menteri Yasonna dan Rudiantara secara bergantian membubuhkan tandatangannya di atas peraturan tersebut. Yasonna dalam sambutannya mengatakan, peraturan bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut dia, peraturan ini mangatur dua hal terkait dengan penutupan konten dan hak akses. "Ini merupakan kolaborasi yang solid dari Kemenkumham dan Kemenkominfo dalam mengatasi masalah pelanggaran hak cipta di dunia maya. Peraturan ini juga merupakan amanat Pasal 56 UU tentang Hak Cipta," tutur Yasonna.
Setelah selesai menandatangani, peraturan bersama itu, Yasonna juga menandatangani Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual. Menurut dia, petunjuk pelaksanaan ini memiliki arti yang penting terkait proses penanganan pelanggaran hak cipta.
"Untuk melakukan pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual dapat diajukan kepada penyidik PNS Ditjen HKI atau penegak hukum lainnya, baik secara langsung maupun online," ungkap Politikus PDIP itu.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, petunjuk pelaksana ini memberikan guide lineskepada pemilik hak dan penegak hukum untuk melaksanakan seluruh UU Kekayaan Intelektual lebih mudah praktis dan efektif. Hal ini, tambahnya juga memberikan kepastian hukum dalam pelanggaran hak cipta.
"Dengan adanya dua regulasi tersebut, maka diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi manusia kreatif Indonesia dengan meningkatkan kreativitas. Sehingga dapat mencapai maha karya terbaik dan menjadi kebanggaan," tukas Yasonna.