Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(OkeZone.com) Hari Ini, Vonis Mandra Dijatuhkan

12/12/2018



JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan putusan untuk artis Mandra Naih dalam perkara dugaan korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 hari ini, Kamis (17/12/2015).

Pemain sinetron 'Si Doel Anak Sekolah' ini, sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Mandra dinilai bersalah atas dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu.

Pria pengoleksi batu akik jenis pandan ini didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp.12.039.263.637 dengan dugaan korupsi dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012.

Dalam dakwaan, ada mark up untuk proyek film animasi robotik Zoid senilai Rp1,574 miliar. Sementara itu, untuk program siar film televisi komedi berjudul Gue Sayang dan Zorro, serta program siar sinema kolosal Jenggo Betawi, terjadi mark up yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.10.464.863.637.

Mandra didakwa tidak sendirian terlibat dalam kasus ini. Selain Mandra, ada Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012 Irwan Hendarmin dan pejabat pembuat komitmen pengadaan program siar di TVRI, Yulkasmir.

Atas proyek ini, Mandra memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari Iwan sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara itu, Iwan memperoleh kekayaan sebesar Rp 10.639.263.637 dari proyek senilai Rp 47,8 miliar ini.

Mandra dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.