Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(OkeZone.com) Ini Calon Pengganti Puan & Tjahjo di DPR
JAKARTA – Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto menegaskan tidak ada jabatan rangkap pejabat negara dari kader PDIP yakni Tjahjo Kumolo, Puan Maharani, dan Pramono Anung di DPR RI. Belum adanya Pergantian Antar Waktu (PAW), kata dia, menegaskan ketiganya tidak menerima fasilitas negara ataupun gaji.
“Dalam waktu dekat kami sudah siapkan pengantinya,” katanya kepada wartawan di DPP PDIP, Selasa (15/9/2015).
Hasto menyebutkan penganti dari Puan yaitu Darmawan Prasojo, namun Darmawan masih menjabat Deputi Staf Kepresidenan. Ia memiliki kemampuan cukup kuat di bidang energi namun juga di partai anggota Komisi VII.
“Sehingga suara terbanyak Pak Darmawan jadi deputi, namun ia akan pertimbangkan untuk kembali usai pulang dari Amerika mau jadi dewan atau deputi,” kata Hasto.
Pengganti Pramono Anung, kata Hasto, yang dipilih oleh PDIP dengan suara terbanyak yakni Eva Kusuma Sundari. Sedangkan pengganti Tjahjo Kumolo merupakan kader PDIP berlatar belakang seni dan budaya dengan kemampuan diplomasi.
“Yakni Ibu Tuty (penganti Tjahjo), praktis PAW enggak ada kendala. Yang digantikan tokoh-tokoh besar,” paparnya.
Hasto kembali meluruskan bahwa tidak ada rangkap jabatan pada tiga kader PDIP tersebut. PAW, lanjutnya, tidak menggangu kinerja fraksi PDIP di DPR RI.
“Seolah-olah ada jabatan rangkap, sama sekali tak benar. Fasilitas kembali ke negara. Kami persiapkan sebaik-baiknya. Kerja fraksi kolektif kolegial, panduannya jelas. Ini politik pemberitaan, perlu dinamika proses, untuk menggantikan beliau-beliau ini tentu pengganti mereka harus ideal,” tandasnya.