Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(OkeZone.com) Kasus Eks Sekjen Nasdem Aib yang Memalukan
JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara (Sumut). Ini menunjukkan bahwa kekuasaan itu sangat menggoda, bahkan bisa menjerumuskan bila tak mampu menahan godaan tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Anti Penindasan Rakyat (Lentera), M Firdaus mengatakan bahwa tak ada jaminan bahwa anggota atau partai baru akan lebih baik dari partai lama dalam perkara manajemen kekuasaan.
“Kasus yang menimpa Nasdem adalah contoh bahwa partai lama dan partai baru sama potensinya untuk menyelewengkan kekuasaan yang kini berada di genggamannya. Ini adalah bentuk ketidakmampuan partai untuk melakukan sosialisasi manajemen kekuasaan dengan baik terhadap anggotanya, “ ujarnya. Menurut dia, Nasdem tidak mampu mengatur kekuasaan besar yang diberikan pada partai itu.
Padahal, lanjut dia, keberadaan partai ini diharapkan bisa memberikan warna baru bagi demokrasi di Indonesia, dan ternyata dalam perjalanannya sama saja.
Oleh karena itu, mencuatnya kasus ini akan meningkatkan sikap antipati masyarakat terhadap politisi (DPR, red) yang dalam sejumlah survei memang mengalami penurunan kepercayaan. “Lama-lama orang makin apatis dan tak percaya dengan kredibilitas partai dan anggota dewan,” ujar dia.
Dijelaskan juga untuk melihat apakah pihak-pihak lain seperti Surya Paloh ikut terlibat, KPK harus melakukan rekonstruksi terhadap pertemuan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Rio Capella, OC Kaligis dan juga Surya Paloh tersebut. Di sana akan terlihat, bagaimana peran mereka masing-masing.
Sedangkan Presidium Aliansi Tarik Mandat (ATM) Jokowi, Ujang Rizwansyah, mengatakan bahwa rapor merah pemerintahan Jokowi makin bertambah banyak, karena politisi yang terjerat kasus korupsi adalah politisi Partai Nasdem yang merupakan partai pendukung pemerintahan Jokowi. “Kemiskinan, penganguran,dan kinerja kabinetnya masih belum sesuai harapan, dan kini partai pendukungnya malah terjerat korupsi, bagi kami ini sebuah aib yang memalukan, ” papar Ujang.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyesalkan jargon Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mengusung semangat restorasi yaitu membangun demokrasi tanpa korupsi ternyata hanya pepesan kosong. Partai yang dipimpin oleh Surya Paloh itu pada prakteknya tak bisa menghindari korupsi.
“Patrice Rio Capella atau yang menyuruh terjerat kepentingan politik sesaat. Jargon Partainya, Partai Nasdem, yang mengusung semangat restorasi, semangat membangun demokrasi tanpa korupsi dalam prakteknya tak mampu dilakukan,” katanya.
“Ternyata politisi Nasdem sama dengan politisi partai lain yang terjerat perkara korupsi karena mengedepankan kepentingan politik sesaat dan pragmatisme,” imbuhnya.