Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(OkeZone.com) KPK Periksa Dirut PLN Terkait Suap Dewie Yasin Limpo

12/12/2018



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir. Pemanggilan Sofyan ini terkait kasus dugaan suap penganggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DYL (Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2016).

Diduga, pemeriksaan Sofyan ini terkait dengan wacana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai yang diusulkan Dewie asal Fraksi Hanura tersebut. Sebagai pimpinan perusahaan negara yang mengurus masalah listrik, Sofyan diyakini mengetahui permasalahan ini.

Namun, Yuyuk belum mau bicara banyak soal pemanggilan pimpinan perusahaan listrik milik negara itu dalam kasus Dewie. Meskipun demikian, kesaksian Sofyan dibutuhkan untuk membuka dugaan suap yang sudah menjerat sejumlah pihak ini.

"Yang pasti, dia diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik," tukas Yuyuk.

Seperti diketahui, Dewie ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka diantaranya, Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sespri Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii; serta Petinggi PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf.

Mereka berlima diduga tengah bertransaksi suap terkait terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua. KPK juga berhasil mengamankan uang yang diduga bagian suap sebesar SGD177.700 dari tangan mereka.

Iranius dan Setiadi yang diduga pemberi suap disangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka berdua sudah dibawa ke pengadilan.

Sementara, Dewie Limpo, Rinelda dan Bambang diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.