Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(OkeZone.com) Peluang Surya Paloh Terseret Kasus Dana Bansos Terbuka
JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Dugaan keterlibatan Surya Paloh pada kasus dana bansos di Sumatera Utara (Sumut) bermula dari kehadirannya dalam sebuah pertemuan di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta.
Di mana pertemuan turut dihadiri Rio Capella, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, serta pengacara OC Kaligis. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memeriksa Surya Paloh berangkat dari pertemuan tersebut lantaran ditengarai terkait kasus yang menjerat Rio Capella.
Menurut pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, konsepsi orang yang disangkakan itu tidak terbatas hanya pada orang yang langsung melakukan perbuatan tersebut. Tetapi juga orang yang menyuruh, membantu, memberi fasilitas, dan turut melakukan.
"Jadi, sangat mungkin tidak hanya Rio Capella yang terlibat. Makanya KPK menawarkan Rio sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus yang lebih luas," ujarnya kepada Okezone, Selasa (3/11/2015).
Kemudian, sambung Abdul Fickar, demikian juga dengan Kejaksaan yang telah mengalihkan kasus Bansos Sumut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) harus diinvestigasi dan diperiksa apakah juga mengambil keuntungan dari perpindahan penanganannya. Apalagi sampai hari ini kabarnya kasus Bansos tersebut belum ada tersangkanya.
"Padahal saksi sudah lebih dari 100 orang diperiksa sebagai saksi dan KPK sudah mempunyai data penyalahgunaan dana bansos untuk menyuap DPRD Sumut yang akan melakukan interpelasi terhadap Gatot sebagai Gubernur Sumut. Karena itu, cukup alasan KPK untuk memeriksa aparat Kejaksaan Agung yang menyatakan sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut," ujarnya.
Abdul Fickar pun meyakini KPK berani mengungkap kasus korupsi kendati melibatkan penguasa di negeri ini. "Insya Allah KPK berani kita dorong dan kita doakan saja," pungkasnya.
Sementara itu, KPK sebelumnya sempat memeriksa Surya Paloh. Pada pemeriksaan tersebut pendiri Media Group itu dicecar soal pertemuan di DPP Partai Nasdem. Surya Paloh menantang untuk dilakukan rekonstruksi ulang terkait pertemuan tersebut untuk membuktikan kalau dirinya tak terlibat dalam perkara yang menjerat rekan separtainya itu.