Berita Terkait
- Efektivitas debat kandidat capres dan cawapres dinilai kurang
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(OkeZone.com) Penetapan DPT Pilwalkot Tangsel Ricuh
TANGERANG SELATAN - Pleno terbuka soal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diselenggarakan oleh KPU Tangerang Selatan (Tangsel), berlangsung ricuh.
Hal itu berkaitan dengan tidak sinkronnya data antara DPT yang akan ditetapkan oleh KPU dengan data yang dimiliki oleh masing-masing pasangan calon Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tangsel.
Tim hukum pasangan calon nomor urut dua yang mengusung Arsid-Elvier, Drajat Sumarsono mengatakan bahwa timnya tak bisa menerima ketetapan hasil rekapitulasi tentang hasil DPT oleh KPU Tangsel.
Karena menurutny,a banyak hal yang tidak sinkron antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hingga data yang diverifikasi hingga PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Ada data yang tak sinkron, Kami menolak penetapan DPT yang tetap dipaksakan," kata Drajat Sumarsono.
Sementara itu tim pasangan nomor urut satu yang mengusung calon Ikhsan Modjo-Alin, Joko Prasetyo mengatakan hal serupa bahwa timnya tak dapat memahami mengapa KPUD bersikeras memaksakan penetapan hasil rekapitulasi DPT untuk ditetapkan hari ini.
"Kami tak bisa menerima hasil penetapan DPT yang terkesan dipaksakan hari ini," ujar Joko.
Penolakan penetapan DPT oleh kedua perwakilan pasangan nomor urut satu dan dua itupun kontan langsung membuat ricuh suasana ruang rapat, Pasalnya KPUD tangsel dan KPU Provinsi Banten tetap bersikukuh bahwa bagaimana pun penetapan DPT harus diselesaikan dan ditetapkan.
"Kami dari KPU Provinsi tak akan mentolerir penundaan penetapan hasil DPT hari ini, Karena hal itu akan berimplikasi pada agenda teknis lainnya yang sudah dijadwalkan kedepan," kata Agus Supadmo, Komisioner KPU Banten.
Pada akhirnya, Walau tim nomor urut dua (Arsid-Elvier) menolak menandatangani surat penetapan DPT itu, KPUD tangsel tetap dengan pendiriannya dengan menetapkan hasil DPT untuk Pilkada Tangsel dengan total sebanyak 913.437 pemilih.