Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(OkeZone.com) Penyuap Dewie Yasin Limpo Akan Disidangkan

12/12/2018



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur energi baru, dan terbarukan 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.

Keduanya yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, lrenius Adii dan Petinggi PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf. Mereka diduga memberikan sejumlah uang kepada Anggota Komisi Vll DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo.

"Berkas pemeriksaan keduanya telah dinyatakan rampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2016).

Menurut Priharsa, berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan sejak Desember 2015 lalu dan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat ini. Berkas keduanya, lanjut dia akan dijadikan menjadi satu berkas dakwaan.

"Jadi satu berkas," tukas Priharsa.

Seperti diketahui, Dewie ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka diantaranya, Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sespri Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii; serta Petinggi PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf.

Mereka berlima diduga tengah bertransaksi suap terkait terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua. KPK juga berhasil mengamankan uang yang diduga bagian suap sebesar SGD177.700 dari tangan mereka.

Iranius dan Setiadi yang diduga pemberi suap disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Dewie Limpo, Rinelda dan Bambang diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.