Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(OkeZone.com) Siasat Jero Terima Tambahan DOM Rp.200 juta di ESDM

12/12/2018



JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik diketahui rutin menerima tambahan dana operasional menteri (DOM) dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno melalui Staf Khusus Menteri ketika itu I Ketut Wiryadinata. Penerimaan itu, untuk membantu operasional Jero Wacik.

Ketut membeberkan, ketika menjadi Staf Khusus Menteri ESDM, dirinya selalu diminta oleh Jero untuk mengambil uang titipan DOM dari Waryono. Menurut Ketut, saat itu, dia menerima uang titipan Waryono dari Asep Permana yang merupakan Staf Sekjen Kementerian ESDM.

"Pak menteri bilang, tolong terima ada titipan DOM dari Pak Sekjen. Lalu Pak Sekjen telepon, ini ada titipan DOM," kata Ketut saat bersaksi untuk terdakwa Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).

Ketut mengatakan, uang sebesar Rp200 juta yang diberikan Waryono lewat Asep serta orang lainnya yang dirinya tak begitu mengingatnya selalu terbungkus rapih di dalam paper bag. Bahkan, di paper bag itu tertulis Rp200 juta. Menurut dia, dirinya selalu membuat surat tanda terima atas DOM itu."Ada (surat terimanya), saya tulis titipan DOM untuk pak menteri. Saya tandatangani," terangnya.

Menurut Ketut, uang DOM yang besarannya terdiri dari Rp200 juta dan Rp100 juta itu langsung dirinya serahkan kepada Jero di ruang kerjanya. Pasalnya, dia mengaku tak pernah membuka lebih dulu pemberian dari Waryono itu."Setelah menerima, saya langusng memberikan kepada Pak Menteri," tukasnya.

Seperti diketahui, mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini didakwa tiga dakwaan sekaligus. Pada dakwaan pertama Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.

Dalam dakwaan kesatu Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.

Pada dakwaan ini, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara pada dakwaan ketiga atau terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.