Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(OkeZone.com) Surya Paloh Harus Jelaskan Kasus Korupsi yang Menyeret Kadernya
JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai mangkirnya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella merubah image yang selama ini dibangunnya.
“Seharusnya Surya Paloh menjelaskan kenapa ia tidak hadir,”kata Hendri Satrio kepada Okezone, Senin (23/11/2015).
Selain itu, lanjut Hendri, Paloh harus menjelaskan posisi Partai NasDem. Sebab sejumlah kadernya terseret dalam kasus tersebut. “Harus dia jelaskan kepada masyarakat posisi partainya karena ada kader dan sosialis partai yang terseret seperti Jaksa Agung,” ujarnya.
Seperti yang diketahui Patrice Rio Capella dalam perkara tersebut didakwa menerima Rp200 juta dari Gubernur Non Aktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.
Uang tersebut diberikan kepada Capella dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawaan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintahan Provinsi Sumur yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.
Surya Paloh dalam dakwaan disebut menghadiri pertemuan pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP NasDem Gondangdia yang juga dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur Sumur Tengku Erry Nuradi dan Ketua Mahkamah Partai NasDem Otto Cornelius Kaligis.
Karena itu, mangkirnya Paloh dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Tipikor kemarin, membuat Jaksa Penuntut Umum tetap ingin menghadirkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella pekan depan.