Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(OkeZone.com) Tuntutan Rio Capella, ICW: Apa Bedanya dengan Maling Ayam!
JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradilla Caesar menyayangkan rendahnya tuntutan yang dijatuhkan kepada mantan Sekjen Partai Demokrat Patrice Rio Capella.
Rio Capella diketahui dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK atas kasus gratifikasi yang menjeratnya.
Arad bahkan mengatakan, hukuman yang dijatuhkan pada mantan anak buah Surya Paloh ini tak jauh berbeda dengan sanksi kepada pencuri ayam.
“Kalau cuma dua tahun, apa bedanya dengan maling ayam yang juga dihukum kurang lebih sama,” kara Arad kepada Okezone, Selasa (8/12/2015).
Terlebih, terkait jabatannya sebagai Sekjen Partai yang seharusnya memberikan contoh bagi para kader partai, Rio selayaknya dituntut dengan hukuman yang lebih setimpal.
Masyarakat Indonesia, lanjut Arad, cenderung menginginkan pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya, tak peduli besar-kecilnya jumlah uang negara yang dikantongi.
“Ya, yang pasti sangat ringan untuk seukuran dia yang Sekjen partai yang harusnya memberikan contoh bagi kader-kadernya. Kalau kita juga melihat misalnya, keinginan masyarakat memperberat hukuman dalam kasus korupsi, terlepas besar kecil korupsinya, itulah yang diharapkan masyarakat,” jelas dia.
Arad pun mengamini keinginan sebagian besar masyarakat untuk memperberathukuman bagi koruptor yang terbukti bersalah menggondol uang negara. Terlebih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan majelis hakim nantinya lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU pada KPK.
“Itu kemungkinan yang pasti terjadi, vonis-vonis hakim pasti lah tidak sampai dua tahun khawatirnya malah di bawah satu tahun,” kata dia.