Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(OkeZone.com) UU Tipikir Masuk KUHP Kuatkan Pemberantasan Korupsi
MEDAN - Upaya pemerintah memasukkan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang ke dalam KUHP akan menguatkan pemberantasan kasus korupsi.
"Kebijakan pemerintah itu harus didukung karena bertujuan untuk mengurangi kasus korupsi yang terjadi di negeri ini seperti yang diharapkan masyarakat," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Budiman Ginting di Medan, kemarin.
Menurut dia, dimasukannya kedua UU tersebut bukan berarti melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus menyelamatkan keuangan negara, tetapi semakin memperkokoh tugas lembaga antirasuah tersebut.
"Bahkan, UU Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang itu akan semakin diakui karena masuk kedalam KUHP. Ini merupakan kemajuan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujar Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Selain itu, kata Budiman, kewenangan penyidikan kasus korupsi bukan hanya menjadi tugas kepolisian saja, tetapi juga KPK dan Kejaksaan. Karena itu, tidak ada hambatan bagi KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Justru yang diharapkan ketiga institusi hukum itu selalu bersinergi dalam pemberantasan kasus korupsi, sehingga masyarakat dapat hidup sejahtera, serta pembangunan di negara ini berjalan dengan sukses," katanya.
Ia mengatakan, justru yang diinginkan masyarakat saat ini adalah kewenangan dan tugas KPK agar semakin tegas, dan tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi.
"Siapa saja yang terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara tetap diproses secara hukum, dan dapat membuat efek jera agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah," kata dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar pemerintah tidak memasukkan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ke dalam KUHP.
"Jika pada revisi UU KUHP diatur tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, maka UU Tipikor dan UU Pencucian Uang tidak akan berlaku lagi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho.