Berita Terkait
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Tempo.co) Kunjungan Komisi XI ke Amerika, Ketua MPR: Itu Hak Dewan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) Kunjungan Komisi XI ke Amerika, Ketua MPR: Itu Hak Dewan
- (Media Indonesia) Setop Akal-akalan Studi Banding ke Luar Negeri
- (Tempo.co) Menteri Muhadjir Segera Keluarkan Aturan Guru Mengajar 8 Jam
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (SindoNews.com) Arcandra Tahar Pertimbangkan Lebur Pertamina dan SKK Migas
- (SindoNews.com) Arcandra Tahar Pertimbangkan Lebur Pertamina dan SKK Migas
- (Tempo.co) Jokowi: Masyarakat Papua Jangan Jadi Penonton Pembangunan
- (DetikNews) Cadangan Migas RI Jadi Aset Pertamina, Ini Manfaatnya
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Cadangan Migas RI Jadi Aset Pertamina, Ini Manfaatnya
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (Tempo.co) Pemerintah Bentuk Badan Penampung Dana Perbaikan Lingkungan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Pajak Pelindo II – Pansus Pelindo II Rapat dengan Staf Ditjen Pajak
Tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pelindo II melakukan rapat pada Rabu, 11 November 2015 dengan Staf Direktorat Jenral (Ditjen) Pajak. Rapat diagendakan pukul 10.00 WIB untuk mendengar penjelasan dari Dirjen Pajak. Rapat baru memenuhi kuorum fraksi dan dibuka pada pukul 12.08 WIB oleh pemimpin rapat, Rieke Diah Pitaloka dari Jawa Barat 7.
Pemantauan Rapat
Fraksi PDIP: Oleh Sukur H. Nababan dari Jabar 6. Sukur meminta ke Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pelindo II agar rapat diskors karena Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) sudah pulang sebelum rapat dimulai, sedangkan rapat diagendakan untuk mendengar penjelasan Dirjen Pajak. Menurut Sukur penjelasan yang ingin didengar tidak dapat diwakili oleh stafnya, tetapi data dan dokumen yang telah dibawa dapat diserahkan ke Panitia Khusus (Pansus). Sukur meminta data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) dari tahun 1999—2014 dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPH) Badan tahun 1999—2014.
Respon Mitra I
Staf Ditjen Pajak menyarankan agar data yang diminta Pansus diserahkan dahulu ke Menteri Keuangan karena adanya Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Respon dan Masukan Anggota I
Fraksi PDIP: Oleh Sukur H. Nababan dari Jabar 6. Sukur tanya ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) apakah Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan pajak di JICT dan Koja dari tahun 1999-2014. Jika sudah dilakukan kajian, bagaimana hasil temuannya.
Irmadi Lubis dari Sumut 1. Irmadi menanyakan ke Direktorat Jenderal Pajak apakah ada pemeriksaan terhadap Pelindo II terkait PPH Badan Pasal 25 dan SPT Pasal 29.
Fraksi Golkar: Oleh Azis Syamsuddin dari Lampung 2. Azis menegaskan ke Direktorat Jenderal Pajak bahwa menurut Azis data-data yang diminta oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pelindo II dapat langsung diserahkan tanpa harus melalui Menteri Keuangan (Menkeu) terlebih dahulu.
Fraksi Gerindra: Oleh Mohamad Hekal dari Jateng 9. Hekal menanyakan ke Direktorat Jenderal Pajak bagaimana kajian kewajiban pajak Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Koja. Hekal juga meminta perbandingan pajak Pelindo II beserta anak perusahannya dengan Pelindo I, Pelindo III, dan Pelindo IV.
Fraksi PAN: Oleh Teguh Juwarno dari Jateng 9. Teguh mengaku pernah mendengar pernyataan RJ Lino bahwa Pelindo II memberikan pemasukan pajak yang besar, tetapi ternyata dividennya justru di bawah Pelindo III. Teguh ingin mengetahui apakah pengelolaan Pelindo II selama ini sudah berkontribusi bagi pemasukan Negara. Selain itu, apakah pengelolaan Pelindo II sebaiknya dilakukan oleh pihak asing atau bangsa sendiri.
Fraksi PPP: Oleh Mukhlisin dari Jateng 2. Mukhlisin minta konfirmasi ke Direktorat Jenderal Pajak apakah benar Pelindo II membayar pajak dengar mata uang dolar.
Respon Mitra II
Staf Ditjen Pajak tidak membawa data yang diinginkan Pansus, tetapi membawa materi presentasi dan dapat diserahkan sekarang. Data yang diminta akan diserahkan menyusul.
Kesimpulan
Tidak ada kesimpulan dalam rapat ini. Selanjutnya, Rieke meminta Mitra untuk menyerahkan data yang diminta Pansus paling lambat Senin, 16 November 2015 pukul 10.00 WIB. Data tersebut di antaranya:
- SPT PPN dan SPT PPH Badan tahun 1999 hingga tahun 2014.
- Kajian kewajiban dan perbandingan pajak Pelindo II beserta anak perusahaannya dengan Pelindo I, III, IV dari tahun 1999—2014 dan bagaimana penyelesainnya.
- Analisis perpanjangan konsensi mana yang lebih menguntungkan, dikelola sendiri atau asing.
- Kajian pemeriksaan terkait PPH Badan pasal 25 dan SPT pasal 29.
Rapat dengan Ditjen Pajak dijadwalkan ulang pada Senin, 16 November 2015 pukul 13.00 WIB. Pemimpin rapat menskors rapat hingga pukul 13.30 WIB untuk kemudian dilanjutkan rapat dengan BPKP.
Untuk menyaksikan livetwit rapat Pansus Hak Angket Pelindo II dengan Staf Ditjen Pajak, kunjungi http://chirpstory.com/li/292622.
Ilustrasi: bisnis.liputan6.com
wikidpr/ap