Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Pelita) Pembatalan Pelantikan BG Tak Perlu Izin DPR

12/12/2018



Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pelantikan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri tidak perlu melaporkan ke DPR. Persetujuan DPR itu berlaku untuk pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Sementara status Komjen Budi Gunawan saat ini baru sebatas disetujui, belum dilantik. Bahkan Keputusan Presiden tentang pengangkatannya pun belum diterbitkan.

"Proses DPR memang sudah selesai, tapi proses resmi kan belum. Jadi, kalau ada pengajuan nama (calon kapolri) baru, dengan sendirinya itu batal," kata pakar hukum tata negara Refly Harun di Jakarta, Kamis (5/2).

Refly menyarankan agar Presiden segera memproses pengangkatan Kapolri baru agar konflik antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lekas selesai. Langkah ini dinilai lebih tepat ketimbang Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Syaratnya, Kapolri baru tersebut harus yang berintegritas dan bisa diterima semua pihak. "(Kapolri) yang secara internal akan menyelesaikan, dia juga akan melakukan perbaikan restorasi hubungan dengan KPK, sehingga tidak ada lagi kriminalisasi. Tapi, kalau selama kayak begini ya terus-menerus terjadi (KPK vs Polri)," kata Refly.

Di lain pihak, Refly melihat Presiden sudah menyiratkan tidak akan melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri. Memang, ini tidak disampaikan secara langsung, melainkan hanya dengan membaca tanda-tanda tersirat.

"Sinyal Presiden Jokowi arahnya tidak melantik Budi Gunawan. Hal itu dapat kita lihat dia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pada 16 Januari menunda pelantikan," kata Refly.

Menurut dia, Presiden memainkan "politik Jawa" yang tidak menegaskan sesuatu dengan terang-terangan, melainkan dengan tersirat, termasuk memutuskan menunggu proses peradilan Budi Gunawan.

"Yang dimainkan adalah "Politik Jawa, tidak menyatakan sesuatu secara terus terang, tapi secara tersirat menunggu proses peradilan, tapi proses peradilan tidak sebentar, memakan waktu hingga berbulan-bulan," kata dia.

Menurut dia, sebaiknya Budi Gunawan menangkap sinyal tersebut dengan baik, dan mengundurkan diri untuk menghentikan polemik calon Kapolri. Apalagi, ujar dia, sinyal Presiden juga didukung Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang mengatakan dengan gamblang menginginkan Budi Gunawan mundur untuk memudahkan Presiden dalam mengambil keputusan.

Selanjutnya, ia menilai Presiden tentu mempertimbangkan jika melantik Budi Gunawanakan merugikan dirinya karena merusak citranya sebagai presiden pilihan rakyat dan juga partai pengusungnya.

Citranya mendorong tersangka menjadi pejabat publik, ujar dia, bahkan dapat lebih buruk dibandingan Susilo Bambang Yudhoyono yang menterinya tersangkut kasus korupsi juga. "SBY menterinya tersangkut kasus korupsi mundur, apalagi ini belum jadi. Sebaiknya tidak jadi dilantik," ucap dia.

Sebelumnya Ketua Tim Independen Penyelesain Konflik KPK-Polri, Syafii Maarif mengatakan mendapat kepastian Presiden Joko Widodo tidak akan melantik calon Kapolri Komjen Budi Gunawan melalui telepon langsung dari Presiden.