Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Pelita) Pembatalan Pelantikan BG Tak Perlu Izin DPR
Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pelantikan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri tidak perlu melaporkan ke DPR. Persetujuan DPR itu berlaku untuk pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Sementara status Komjen Budi Gunawan saat ini baru sebatas disetujui, belum dilantik. Bahkan Keputusan Presiden tentang pengangkatannya pun belum diterbitkan.
"Proses DPR memang sudah selesai, tapi proses resmi kan belum. Jadi, kalau ada pengajuan nama (calon kapolri) baru, dengan sendirinya itu batal," kata pakar hukum tata negara Refly Harun di Jakarta, Kamis (5/2).
Refly menyarankan agar Presiden segera memproses pengangkatan Kapolri baru agar konflik antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lekas selesai. Langkah ini dinilai lebih tepat ketimbang Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Syaratnya, Kapolri baru tersebut harus yang berintegritas dan bisa diterima semua pihak. "(Kapolri) yang secara internal akan menyelesaikan, dia juga akan melakukan perbaikan restorasi hubungan dengan KPK, sehingga tidak ada lagi kriminalisasi. Tapi, kalau selama kayak begini ya terus-menerus terjadi (KPK vs Polri)," kata Refly.
Di lain pihak, Refly melihat Presiden sudah menyiratkan tidak akan melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri. Memang, ini tidak disampaikan secara langsung, melainkan hanya dengan membaca tanda-tanda tersirat.
"Sinyal Presiden Jokowi arahnya tidak melantik Budi Gunawan. Hal itu dapat kita lihat dia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pada 16 Januari menunda pelantikan," kata Refly.
Menurut dia, Presiden memainkan "politik Jawa" yang tidak menegaskan sesuatu dengan terang-terangan, melainkan dengan tersirat, termasuk memutuskan menunggu proses peradilan Budi Gunawan.
"Yang dimainkan adalah "Politik Jawa, tidak menyatakan sesuatu secara terus terang, tapi secara tersirat menunggu proses peradilan, tapi proses peradilan tidak sebentar, memakan waktu hingga berbulan-bulan," kata dia.
Menurut dia, sebaiknya Budi Gunawan menangkap sinyal tersebut dengan baik, dan mengundurkan diri untuk menghentikan polemik calon Kapolri. Apalagi, ujar dia, sinyal Presiden juga didukung Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang mengatakan dengan gamblang menginginkan Budi Gunawan mundur untuk memudahkan Presiden dalam mengambil keputusan.
Selanjutnya, ia menilai Presiden tentu mempertimbangkan jika melantik Budi Gunawanakan merugikan dirinya karena merusak citranya sebagai presiden pilihan rakyat dan juga partai pengusungnya.
Citranya mendorong tersangka menjadi pejabat publik, ujar dia, bahkan dapat lebih buruk dibandingan Susilo Bambang Yudhoyono yang menterinya tersangkut kasus korupsi juga. "SBY menterinya tersangkut kasus korupsi mundur, apalagi ini belum jadi. Sebaiknya tidak jadi dilantik," ucap dia.
Sebelumnya Ketua Tim Independen Penyelesain Konflik KPK-Polri, Syafii Maarif mengatakan mendapat kepastian Presiden Joko Widodo tidak akan melantik calon Kapolri Komjen Budi Gunawan melalui telepon langsung dari Presiden.