Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2016 - Rapat Badan Anggaran dengan Menkeu, Gubernur BI & Kepala BAPPENAS
Senin, 6 Juli 2015 Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) tentang pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2016 dan evaluasi laporan semester 1 Tahun Anggaran 2015. Sebelum rapat kerja dilaksanakan secara terbuka, Banggar terlebih dahulu menyelanggarakan rapat internal dengan tiga mitra yang telah disebutkan. Terdapat 66 anggota Banggar dari 98 anggota dari 10 Fraksi yang menandatangani kesepakatan pada rapat internal. Hasil dari rapat internal tersebut yang dipaparkan dalam raker. Raker dipimpin oleh Ketua Banggar DPR-RI, Ahmadi Noor Supit Fraksi Golkar dari Kalsel 1.
Hasil Rapat Internal Badan Anggaran DPR RI
- Badan anggaran meminta agar pemerintah dalam menyusun RAPBN TA 2016 lebih realistis dan berdasarkan kondisi serta perkembangan perekonomian saat ini. Untuk itu, agar pemerintah melakukan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2014-2019 sehingga dapat menjadi acuan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2016 dan tahun-tahun berikutnya.
- Badan Anggaran meminta agar dalam pemberian subsidi TA 2016 dilakukan:
- Tidak menaikan tarif listrik 450 VA dan 900 VA, dan
- Pemberian subsidi listrik kepada 30 juta rumah tangga miskin rentan untuk pemakaian daya 450 VA dan 900 VA (termasuk industri rumahan dan usaha-usaha mikro), dengan menyesuaikan data Badan Pusat Stattistik (BPS), Kementerian Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TN2PK), dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan.
- Menambahkan kebijakan dalam fungsi pelayanan umum, huruf c menjadi: mendukung manajemen dan pelaksanaan tugas teknis Kementerian/Lembaga (K/L) yang berbasis output dan outcome.
- Memberikan catatan dalam kebijakan program pengelolaan subsidi non-energi yang berbunyi. Catatan: Agar dilakukan evaluasi terhadap pola pemberian subsidi, besaran subsidi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan subsidi non-energi.
Setelah hasil rapat dibacakan, Ahmadi Noor Supit, mewakili Banggar mengatakan bahwa akan diambil pengesahan dari Panitia Kerja (Panja) bila keputusan ini disepakati. Keputusan Panja kebijakan pemerintah pusat dinyatakan disahkan dalam Raker. Rumusan hasil Panja kebijakan transfer ke daerah dengan catatan dan perbaikan yang disahkan. Laporan Semester I diterima dan disahkan sebagai keputusan raker. Ahmadi Noor Supit kemudian menutup rapat.
Untuk membaca rangkaian livetweet silakan kunjungi: http://chirpstory.com/li/275396
wikidpr/lf