Berita Terkait
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (Tempo.co) JK: Tak Perlu Ada Polemik, Moratorium UN Ditolak
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) PLN Tak Lagi Layani Permintaan Sambungan Listrik 450 VA dan 900 VA
- (Tempo.co) JK: Tak Perlu Ada Polemik, Moratorium UN Ditolak
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Tempo.co) Menteri Muhadjir Segera Keluarkan Aturan Guru Mengajar 8 Jam
- (Tempo.co) Menteri Muhadjir Segera Keluarkan Aturan Guru Mengajar 8 Jam
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Tempo.co) Jokowi: Masyarakat Papua Jangan Jadi Penonton Pembangunan
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Tempo.co) Dewan Pers Dorong Wartawan Uji Kompetensi, Ini Alasannya
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (DetikNews) Ratifikasi Perjanjian Paris, RI Akan Pangkas 29 Persen Emisi Gas Rumah Kaca
- (DetikNews) Tolak TAPERA, Ini Usulan Pengusaha
- (Tempo.co) Pengentasan Kemiskinan Jalan di Tempat, Ini Alasan Mensos
- (DetikNews) DPR Sahkan RUU Persetujuan Paris tentang Perubahan Iklim jadi UU
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Pendidikan Islam - Rapat Komisi 8 dengan PGSI dan Guru Madrasah
Pada 25 November 2015, Komisi 8 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dan Guru Madrasah membahas tata kelola anggaran Pendidikan Islam (Pendis).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 8, Khotibul Umam Wiranu dari Jateng 8. Khotibul membuka rapat dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait tata-kelola anggaran Pendidikan Islam. Pertama, mengenai kendala pelaksanaannya, lalu masalah yang terkait tunjangan profesi guru. Dan pertanyaan ketiga adalah mengenai bentuk peran Kementerian Agama dalam Pendis.
Pemaparan Mitra
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN):
- Madrasah Ibtidaiyah Negeri mendapat dana dari APBN dan APBD.
- Kami meminta agar unit cost untuk Madrasah bisa lebih adil karena mata pelajaran dalam madrasah lebih banyak dibanding sekolah lain.
- Kami mengusulkan agar jumlah MIN bisa ditambah lagi.
Madrasah Aliyah (MA):
- Memohon perbaikan sarana yang masih minim, misalnya sarana parkir dan ruang olahraga.
- Sudah 2 tahun pengajuan perbaikan sarana belum ditanggapi dan sudah 6 tahun pembangunan masjid belum rampung juga.
Madrasah I’tidaiyah Swasta (MIS):
- MIS di Bandung Barat hanya berjumlah 2, selebihnya adalah MIN.
- Sumber dana hanya mengandalkan dana BOS, tidak ada dari daerah atau provinsi.
- Untuk pencairan dana, kami meminta agar pencairannya dipermudah.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon Anggota Komisi 8 terhadap pemaparan Mitra:
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Samsu Niang dari Sulsel 2. Samsu menilai bahwa semangat juang dari para santri kelihatan mulai luntur. Menurut Samsu, jika pembelajaran pendidikan Islam (Pendis) di Madrasah hanya mengacu pada pembelajaran konvensional yang satu arah, tentu akan ketinggalan dari sekolah lainnya. Oleh karena itu, metode pengajaran di Madrasah perlu dikembangkan.
Fraksi Golkar: Oleh Endang Maria Astuti dari Jateng 4. Endang berharap Komisi 8 bisa mendorong Kementerian Agama (Kemenag) agar dapat mempermudah proses pengaliran dana kepada pihak terkait Pendidikan Islam (Pendis) karena program pendidikan dasar agama dapat menjadi cikal bakal bangsa Indonesia. Endang mengkhawatirkan bahwa wacana sekolah agama akan dihapuskan dan mengingat bahwa Madrasah yang di bawah Kemenag sangat jauh tertinggal dibanding sekolah lainnya yang di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Fraksi Demokrat: Oleh Khotibul Umam Wiranu dari Jateng 8. Umam berharap program Pendidikan Islam (Pendis) empat tahun ke depan lebih terarah. Umam menyebutkan bahwa berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), hanya 6%-7% yang mampu difasilitasi dari seluruh sarana dan prasarana (sarpras) Pendis di seluruh Indonesia. Namun ketidak-adilan porsi anggaran sedang diperjuangkan.
Umam menilai bahwa 20% anggaran APBN itu untuk pendidikan seluruhnya, bukan hanya yang umum saja dan bisa juga untuk agama. Umam bersama Komisi 8 berupaya agar Pemerintah dan DPR memperhatikan Pendis secara khusus ke depannya
Fraksi PKB: Oleh An’im F Mahrus dari Jatim 6. Menurut An’im, kebutuhan sarana dan prasarana untuk madrasah negeri dan swasta sangat tidak seimbang. An’im berharap Komisi 8 dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah setempat untuk lebih memperhatikan sekolah yang berbasis agama.
Respon Mitra
Berikut merupakan respon Mitra terhadap pertanyaan dan masukan dari Anggota Komisi 8:
- Meminta agar anggaran di Madrasah Ibtidiyah Negeri dan Swasta dapat disamakan.
- Meminta pelajaran TIK tidak dihapus untuk Kurikulum 2013.
- Terkait pengangkatan PNS dari tenaga honorer, kami merasa terbantu walaupun masih banyak honorer yg belum diangkat.
- Mohon agar anggaran untuk Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Swasta dimasukkan karena sampai saat ini masih banyak yang belum memiliki musala.
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 8 dengan PGSI dan Guru Madrasah ditutup tanpa kesimpulan pukul 12.52 WIB oleh Khotibul Umam Wiranu.
Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 8 dengan PGSI dan Guru Madrasah, kunjungi http://chirpstory.com/li/294416.
wikidpr/cs
Ilustrasi: galamedianews.com