Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Pengambilan Keputusan RUU Penjaminan – Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Keuangan

12/12/2018



Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno pada 14 Desember 2015 dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brojonegoro tentang Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg, Firman Subagyo dari Jateng 3. Firman mempersilahkan perwakilan tiap fraksi untuk menyampaikan pandangannya mengenai RUU Penjaminan sekaligus menyerahkan Laporan Pandangan Mini Fraksi kepada Ketua Rapat.

Pemantauan Rapat

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh My EstiWijayati dari Yogyakarta. My Esti menyampaikan bahwa Pasal 51 dan 57 yang tercantum dalam RUU Penjaminan perlu diperhatikan kembali. My Esti berharap agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Koperasi (UMKMK) dapat melakukan peminjaman dengan skema yang lebih cepat. Esti mewakili Fraksi PDIP menyetujui RUU Penjaminan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Fraksi Golkar: Oleh Firman Subagyo dari Jateng 3. Firman mewakili Fraksi Golkar setuju agar RUU Penjaminan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Firman juga menyampaikan surat dari Fraksi Hanura yang berisi persetujuan agar RUU Penjaminan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Fraksi Gerindra: Oleh Aryo P.S. Djojohadikusumo dari DKI 3. Aryo menyampaikan bahwa Fraksi Gerindra setuju agar RUU Penjaminan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Fraksi Demokrat: Oleh Syamsul Luthfi dari NTB. Syamsul menyampaikan bahwa UMKMK merupakan pelaku ekonomi yang membutuhkan akses keuangan dan perbankan. Namun saat ini, pihak perbankan belum menjadikan UMKMK sebagai prioritas dalam penyaluran kredit usaha. Syamsul menegaskan UMKMK sebagai sektor produktif membutuhkan payung hukum agar dapat menjadi tumpuan penjaminan kredit bagi pelaku UMKMK. Syamsul menggaris-bawahi pentingnya lembaga penjaminan yang terbuka bagi sektor UMKMK. Menurutnya, sektor UMKMK memberi kontribusi yang signifikan dalam perkembangan ekonomi kerakyatan. Syamsul mewakili Fraksi Demokrat menyetujui RUU Penjaminan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Fraksi PAN: Oleh Desy Ratnasari dari Jabar 4. Desy berpandangan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara berekonomi maju di masa yang akan datang. Dengan nilai penjaminan usaha produktif dan non-produktif yang masing-masing mencapai Rp.39,79 Triliun dan Rp.57,39 Triliun, menurutnya negara harus mendukung UMKMK dalam bidang permodalan. Desy mewakili Fraksi PAN menyetujui RUU Penjaminan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Fraksi PKB: Oleh Irmawan dari Aceh 1. Irmawan mengusulkan 5 pasal yang tercantum dalam RUU Penjaminan untuk dihapus. Pertama, Pasal 3 Poin F yang terkandung dalam RUU Penjaminan karena tidak mendukung perlindungan terhadap pembiayaan UMKMK. Kedua adalah Pasal 4 Ayat 2 karena tidak fokus kepada ruang lingkup perlindungan terhadap UMKMK. Sisanya, Pasal 9 Ayat 1, Pasal 9 Ayat 2, dan Pasal 18 Ayat 2. Irmawan mengusulkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Penjaminan.

Fraksi PKS: Oleh Tifatul Sembiring dari Sumut 1. Menurut Tifatul, RUU Penjaminan penting untuk menggerakkan kegiatan UMKMK. Tifatul berpandangan bahwa undang-undang ini dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pelaku UMKMK. Tifatul berharap undang-undang ini dapat meningkatkan kapasitas UMKMK dalam skala global. Tifatul menambahkan pentingnya undang-undang ini dalam menjamin unit usaha syariah sehingga tidak beralih menjadi unit usaha konvensional. Tifatul mewakili Fraksi PKS menyetujui pasal-pasal yang tercantum dalam RUU Penjaminan dan setuju agar RUU ini dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Fraksi Nasdem: Oleh Muchtar Luthfi A. Mutty dari Sulsel 3. Luthfi berpandangan bahwa setiap kebijakan dalam RUU Penjaminan harus dibentuk untuk kepentingan rakyat. Luthfi mencermati Pasal 3 Huruf (b) yang mengandung kata-kata “usaha prospektif lainnya” yang dapat menimbulkan masalah multi tafsir. Luthfi berharap RUU ini dapat memaksimalkan peran UMKMK dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Selain itu, Luthfi mengkritisi belum jelasnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU Penjaminan. Luthfi mewakili Fraksi Nasdem menyetujui peningkatan pembahasan RUU Penjaminan ke tingkat paripurna.

Respon Mitra

Berikut merupakan respon Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro terhadap masukan dari Anggota Baleg tentang RUU Penjaminan:

  1. Presiden telah menunjuk Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU Penjaminan.
  2. Dengan diselesaikannya seluruh pembahasan, RUU Penjaminan tersusun atas 16 bab dan 65 pasal.
  3. RUU Penjaminan memuat materi-materi yang diperlukan bagi pelaku usaha dalam penjaminan.
  4. Diperlukan kerjasama dan koordinasi antara OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membina UMKMK sehingga terbentuk sinergi yang positif.
  5. Pemerintah sepakat agar RUU Penjaminan dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Penutupan Rapat

Rapat diakhiri dengan penandatanganan draft RUU Penjaminan oleh perwakilan fraksi, Pimpinan Baleg, dan Pemerintah.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Pleno Balegdengan Menteri Keuangan, kunjungi http://chirpstory.com/li/296969.

wikidpr/ar

Ilustrasi: teropongbisnis.com