Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Pengangkatan Karyawan Honorer dan Jaminan Produk Halal - Rapat Komisi 8 dengan Kementerian Agama RI

12/12/2018



Komisi 8 DPR-RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Irjen Kementerian Agama RI (Kemenag) pada hari Selasa 26 Mei 2015 terkait pengangkatan karyawan honorer di Kemenag dan Jaminan Produk Halal (JPH).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 8, Ledia Hanifa Amaliah dari Jabar 1 dan dibuka dengan membaca surat Al-Fatihah.

Sebagai pembukaan, Ledia Hanifa menyampaikan pertanyaan mengenai hal berikut kepada Mitra Rapat:

  • Proses pengangkatan karyawan honorer yang tidak transparan di lingkungan Kemenag.
  • Masih ada produk impor yang masuk, tidak berlabel halal.
  • Penjelasan mengenai adanya perubahan akun

Pemaparan Mitra Rapat

Berikut beberapa pemaparan dari Sekjen Kemenag RI:

  • Tenaga honorer terbagi dua kelompok, yaitu K1 dan K2.
  • K1 dibiayai APBN/APBD, sedangkan K2 dibiayai oleh non-APBN/APBD.
  • Keputusan pegawai honorer bukan dikeluarkan Kemenag. Sudah dilakukan seleksi TKD, TKB seleksi berkas secara ketat namun masih ditemui kecurangan. Pengawasan fungsional kurang berarti jika tidak dibarengi dengan pengawasan diri.
  • Sosialisasi JPH sudah dilakukan di web kami. Penyampaian JPH sudah dalam tiga bahasa, Inggris, Arab, dan Indonesia. Pengadaan pameran halal expo di JIExpo.
  • JPH merupakan kerjasama antara BPJPH LPH dan MUI. Irjen melakukan verifikasi dan validasi terhadap 16.369 berkas.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap penjelasan yang disampaikan oleh Sekjen Kemenag RI:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Hamka Haq dari Jatim 2. Menurut Hamka penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) yang mendapat imbalan karena ke tempat resepsi dianggap gratifikasi. Hamka minta penjelasan ke Sekjen Kemenag sudah sejauh mana koordinasi antara MUI-Kemenag dalam UU JPH (Jaminan Produk Halal).

Fraksi Gerindra: Oleh Muhammad Syafi’i dari Sumut 1. Syafi’i ke Sekjen Kemenag untuk upayakan setoran Rp.25 juta tetap ada di rekening jama'ah sampai naik haji. Syafi'i menambahkan bahwa masih terjadi kalau ada jama'ah yang meninggal sebelum naik haji, dan bila terjadi maka setoran dapat dipotong Rp.2 juta untuk biaya administrasi.

Fraksi Golkar: Oleh Endang Maria Astuti dari Jateng 4. Endang sedih dan prihatin mengingat karyawan K1 dan K2 harus 10 tahun lebih mengabdi. Endang menginfokan, banyak guru yang mengabdi lebih dari 10 tahun jadi guru namun tidak masuk K1 atau K2. Apabila karyawan K2 tidak termasuk didanai oleh APBN/APBD, Endang mempertanyakan apa imbalan yang diberikan Pemerintah selama mereka mengabdi. 

Deding Ishak dari Jabar 3. Menurut Deding terjadi pensiunan pengawas bukan guru dimintai gaji 4 tahun karena perubahan aturan. Deding mengingatkan bahwa PP No.48 tahun 2014 belum menjawab mengenai Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N). Deding juga minta klarifikasi ke Sekjen Kemenag mengapa tidak ada posisi Direktur Jenderal Pesantren.

Fraksi Demokrat: Oleh Khatibul Umam Wiranu dari Jateng 8. Umam menginfokan bahwa banyak karyawan K1 & K2 yang sudah lulus pun belum menerima SK-nya. Khatibul Umam minta penjelasan kenapa ada perlakuan yg berbeda antara BOS yang dari Depdikbud dengan yang dari Kemenag. Umam juga minta klarifikasi kenapa Kemenag membiarkan para profesor yang mendapat tunjangan tapi tidak mengajar. Kemudian Umam juga mempertanyakan, bagaimana perbaikan administrasi di Kemendag? Terakhir, Umam bertanya kenapa tidak ada posisi Dirjen Madrasah Diniyah? 

Fraksi PAN: Oleh Saleh Partaonan Daulay dari Sumut 2 dan sebagai Ketua Komisi 8. Saleh menyampaikan, ada Kanwil Depag diambil Pemprov, Komisi 8 melakukan tiga kali kunjungan, tidak berhasil. Saleh juga menyarankan, akademisi yang tidak mau jadi dosen diminta jadi politisi saja.

Desy Ratnasari dari Jabar 4. Desy menyampaikan pesan, titipan dari pimpinan "apakah soal kantor Kanwil Sultra sudah dijawab?" 

Fraksi PKB: Oleh Maman Imanul Haq dari Jabar 9. Maman bertanya, sampai sejauh mana Kementerian Agama melayani kebutuhan internalnya? Maman juga menginfokan, terjadi kepala madrasah jual motor untuk biayai ujian sekolah.

Fraksi Nasdem: Oleh Choirul Muna dari Jateng 6. Choirul mempertanyakan,apa betul Pak Irjen tidak mengakui UU MD3 di sini (DPR)?

Hasan Aminuddin dari Jatim 2. Hasan menyarankan agar Kemenag bisa menyuarakan kebutuhan dananya saat rapat-rapat RAPBD.

Respon Mitra Rapat 

  • Menggunakan akun 52 untuk transparansi dan akuntabilitas
  • Dengan adanya bendahara pembantu pengeluaran sudah sampai 11% dana BOS yang telah dicairkan ke 46.000 madrasah
  • KPHI yang belum terbayarkan ini adalah honorarium, masih menyangkut di Menpan berkaitan nominalnya
  • Mengenai rekrutmen, mulai 1 April 2015, tidak ada pengangkatan jabatan tanpa assesmen untuk Eselon 3 ke bawah
  • Faktor K1 & K2 belum selesai yaitu SPTJM yang belum selesai dari daerah-daerah seluruhnya
  • Apakah untuk tunjangan profesi, harus dikeluarkan dari alokasi dana pendidikan yang ada?
  • Perlu kebijakan politik anggaran yang memihak pada madrasah
  • Mengenai akademisi yang tidak mengajar, bila diperlukan nanti kita siap dipanggil khusus untuk hal ini
  • Masih ada kemungkinan K1 & K2 yang tidak lulus
  • Mengenai UUMD3 : masalah madrasah jumlahnya banyak, kita masih perlu pengkategorian (mengakui UUMD3)

Kesimpulan Rapat

  1. Terkait dengan proses pengangkatan pegawai honorer K1 dan K2 di lingkungan Kementerian Agama RI menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Komisi 8 mendesak Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI melakukan percepatan pengangkatan Tenaga Honorer K1 dan K2 yang sudah diverifikasi dan divalidasi serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  2. Komisi 8 mendesak Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk memberi peluang pengangkatan tenaga honorer K2 dan Pegawai Pembantu Pencatatan Nikah (P3N) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan-peraturan-perundang-undangan.
  3. Komisi 8 mendesak Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI melakukan pengawsan tenaga honorer K1 dan K2 menjadi CPNS untuk menghindari terjadinya penyimpangan.

Untuk membaca rangkaian livetweet Raker Komisi 8 dengan Sekjen dan Irjen Kemenag RI silakan kunjungi http://chirpstory.com/li/268501.

wikidpr/zg