Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Pengawasan Obat & Makanan Berbahaya – Rapat Komisi 9 dengan BPOM RI

12/12/2018



Pada 28 Mei 2015 Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), rapat dipimpin oleh Syamsul Bachri, Golkar dari Sulsel 2. RDP kali ini membahas:

 1) Penjualan obat di apotek.

2) Corrective action and prevention action PT. Kalbe Farma.

3) Obat dan makanan menjelang bulan puasa.

 4) Upaya penegakan hukum dan pembinaan makanan berbahaya.

Pemaparan Mitra

Kepala BPOM RI, Roy Sparringa memaparkan bahwa ada penemuan penyimpanan obat di apotek yang masih tidak sesuai serta juga ditemukan adanya obat-obatan palsu. Menurut Kepala BPOM RI izin apotek rakyat itu diberikan oleh Kepala Dinas Kota berdasarkan izin dari Kementrian Kesehatan. Urusan pembinaan dan pengawasan apotek rakyat, serta pengawasan dan pengadaan obat itu juga dibawah Kementrian Kesehatan.

Perlu adanya perubahan paradigma pengawasan obat dan makanan,dari watchdog menjadi pro aktif karena masih ditemukannya penjualan yang tak sesuai dengan ketentuan, dan adanya fasilitas penyimpanan vaksin yang tidak sesuai, serta adanya makanan dan obat ilegal. Intervensi yang dilakukan adalah rekomendasi dan sosialisasi. Kondisi saat ini bahan berbahaya mudah didapatkan dan kurangnya kesadaran masyarakat.

Menjelang puasa, BPOM RI melakukan inspeksi rutin tahunan tiap mendekati hari besar agama-agama. Program pasar aman dari bahan berbahaya yang dilakukan semenjak tahun 2013 mengalami penurunan bahan berbahaya dari 16% menjadi 10% pada tahun 2014. Barang berbahaya banyak ditemukan di pelabuhan dan wilayah perbatasan dan barang dengan kondisi rusak ditemukan jauh dari sentra produksi dan distribusi.

Corrective action and prevention action PT. Kalbe Farma, pada tahun 2014 Kalbe meminta persetujuan BPOM RI untuk peninjauan kembali. Hasil inspeksi PT. Kalbe Farma adalah dapat kembali bergerak sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). BPOM RI meminta jumlah produk yang ditolak, ditarik, dan diproduksi oleh PT. Kalbe Farma. BPOM RI juga meminta untuk mengurangi potensi mix up pada fase pembungkusan. Pada 8 Mei 2015 telah dilakukan evaluasi, BPOM RI akan membuka segel PT. Kalbe Farma di Bandung pada pertengahan Juni 2015.

Mengenai beras plastik, kami menerima sampel dari Polres Bekasi pada tanggal 19 Mei 2015, sampel diterima oleh Pusat Penyidikan (Pusdik) Obat dan Makanan BPOM RI dan pada tanggal 20 Mei 2015 dan diterima oleh BPOM RI Pusat Nasional, selesai uji pada tanggal 25 Mei 2015. Hasil uji beras yang diduga mengandung plastik tersebut hasilnya adalah negatif.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah beberapa respon dari Fraksi-Fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Imam Suroso dari Jateng 3. Imam mengapresiasi Kepala BPOM RI yang selalu turun langsung dalam setiap kasus yang ada. Imam menanyakan apakah pernah dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada makanan berbahaya seperti yang di liput di transTV contoh: abon sapi dengan daging anjing.

Karolin M dari Kalbar menyarankan peningkatan pelayanan dalam mempercepat izin usaha.

Fraksi Gerindra: Pius L dari NTT 1. Pius mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas Komisi 9 di tahun 2015 yaitu RUU Penempatan dan Perlindungan TKI serta RUU Penyelesaian Hubungan Industri.Untuk RUU TKI Komisi 9 telah menerima draf dan naskah akademik serta akan segera dibentuk Panitia Kerja (Panja).

Fraksi Demokrat: Siti Mufattahah dari Jabar 11. Siti M  menanyakan strategi apa yang akan dilakukan dalam pengawasan penjualan makanan saat menjelang puasa dan meminta publikasi dari temuan BPOM RI agar para konstituen tahu, juga perlu program pengawasan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Siti pun mendukung penuh dilahirkannya Undang Undang untuk BPOM RI.

Fraksi PAN: Oleh M Ali Taher dari Banten 3. Ali menganjurkan perlu adanya RUU mengenai kelembagaan BPOM RI, karena regulasinya masih sangat terbatas. Hasil dari temuan reses, perlu untuk BPOM RI memperluas wilayah kerja dan juga penambahan tenaga kerja. Ali juga mengapresiasi kerja bagus dan positif BPOM RI tetapi regulasinya terbatas.

Fraksi PPP: Oleh Okky Asokawati dari DKI 2. Okky mengatakan kalau BPOM RI bekerjasama dengan polisi mestinya pelanggaran obat dan makanan itu dikawal, dan juga perlunya program pengawasan dan pembinaan yang lebih intentisif serta program anggaran kesehatan ditingkatkan, Okky juga mengapresiasi program pasar aman, program ini sebagai bentuk edukasi konsumen cerdas.

Fraksi Nasdem: Oleh Irma Suryani dari Sulsel 2. Irma mengatakan bahwa BPOM RI seperti macan ompong, yang hanya bisa lapor polisi tetapi tidak jelas tindak lanjutnya setelah pelaporan itu, dan tidak dapat melakukan apa-apa karena BPOM RI tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemberian sanksi.

Respon Mitra

Berikut adalah beberapa respon dari Kepala BPOM RI menanggapi masukan dan pertanyaan dari anggota Komisi 9:

Partisipasi dari publik memang harus ditingkatkan dan diapresiasi, bukan diadili dan ditakut-takuti. BPOM RI hanya punya kewenangan terhadap produk. Serta kewenangan kami terbatas, jika keluar dari batas maka akan ada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). BPOM RI akan meningkatkan anggaran program-program, memperkuat pengawasan di pinggiran, alokasi peralatan di Balai Timur, peningkatan daya saing UMKM, dan juga peningkatan community based activity. BPOM RI  mengembangkan metode deteksi CPR untuk deteksi kandungan daging dalam abon. BPOM RI juga akan intensif mengawasi obat dan makanan menjelang Ramadhan.

Kesimpulan Rapat

  1. Komisi 9 mendesak untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan  dan minuman menjelang datangnya bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, termasuk kerjasama dan koordinasi BPOM RI dengan instansi terkait.
  2. Komisi 9 akan mendorong peningkatan kewenangan dari BPOM RI melalui pembahasan RUU tentang Pembinaan, Pengembangan, dan Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Rumah Tangga.
  3. Komisi 9 meminta untuk menyiapkan program pengawasan obat dan makanan yang lebih kompherensif, sebagai antisipasi dari rencana Pemerintah untuk meningkatkan anggran di bidang kesehatan hingga mencapai 5%.
  4. Komisi 9 mendesak untuk melakukan pengawalan lebih intesif terhadap kasus hukum terkait obat dan makanan yang sudah dilimpahkan kepada polisi dan kejaksaan.
  5. Komisi 9 meminta untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap percepatan izin edar obat dan makanan, dengan tetap menjaga kualitas.
  6. Komisi 9 mendorong untuk meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, terutama Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk memaksimalkan pengawasan obat dan makanan di daerah.
  7. Komisi 9 mendesak untuk meningkatkan sosialisasi langsung kepada masyarakat dengan melibatkan Komisi 9.
  8. Komisi 9 meminta jawaban tertulis terhadap RDP hari ini, paling lambat tanggal 5 Juni 2015

Untuk melihat rangkaian livetweet Rapat Komisi 9 dengan BPOM RI, silakan klik: http://chirpstory.com/li/268805

Foto: http://m.energitoday.com/2013/07/bpom-mewaspadai-makanan-kedarluwasa-menjelang-idulfitri/

wikidpr/gdddl