Berita Terkait
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) PLN Tak Lagi Layani Permintaan Sambungan Listrik 450 VA dan 900 VA
- (Tempo.co) JK: Tak Perlu Ada Polemik, Moratorium UN Ditolak
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Media Indonesia) Setop Akal-akalan Studi Banding ke Luar Negeri
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (DetikNews) Butuh Rp 1-1,2 T agar TI Asian Games 2018 Samai Event di Incheon 2014
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Pengungsi Rohingya di Aceh - Rapat Komisi 1 dengan PAHAM, KNSR, SEAHUM dan DDDI
Komisi 1 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) terkait pengungsi Rohingya di Aceh pada tanggal 24 Agustus 2015.
RDPU dipimpin oleh Asril Hamzah Tanjung dan dimulai tepat pukul 10.59 WIB.
Pada pembukaan RDPU, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada mitra-mitra yang hadir untuk memaparkan kondisi para pengungsi Rohingya di Aceh. Dalam RDPU kali ini, selain PAHAM turut diundang dan hadir pula para skateholder yang selama ini terjun langsung di lapangan, seperti: Komite Nasional Sukarelawan Rohingya (KNSR), South East Asia Humanity Community (SEAHUM), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) serta salah satu warga asli Rohingya di Myanmar. Satu-persatu dari mereka menyampaikan pemaparan.
Pemaparan Mitra
PAHAM:
Bahwa menurut UUD 1945 Indonesia berkewajiban menciptakan perdamaian dunia.
PAHAM bersama DPD-RI telah melakukan assessment di Medan pada tanggal 2-9 Juli 2015.
Mayoritas pengungsi Rohingya ingin kembali ke Myanmar jika kondisi sudah aman dan masyarakatnya mau menerima mereka kembali.
Para pengungsi menggunakan bahasa lokal. Mereka tidak bisa berbahasa Inggris ataupun Arab.
Belum adanya payung hukum di daerah pengelolaaan pengungsi. Maka dihadirkan beberapa pakar hukum UI dan UIN Jakarta.
Sebanyak 89 pengungsi telah memiliki Kartu Pengungsi. Sebanyak 23 lawyer menerima kuasa terkait hal tersebut.
Permintaan para pengungsi dilema status kewarganegaraan. Mereka meminta untuk bisa tinggal di Indonesia dan menggunakan kebijakan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Namun disisi lain mereka sangat ingin menjadi warga negara Myanmar dan diakui.
Pengadvokasian pengungsi Rohingya dengan WNI merupakan salah satu cara yang ditempuh PAHAM.
KNSR:
Mendukung Pemerintah RI yang berperan aktif dalam krisis Rohingya.
Turut mengatur pengungsi dan menetapkan status kejelasan tentang hukum serta meratifikasi hukum civil society sebagai bentuk dukungan bersatunya hal tersebut.
Memberi dorongan tingkat regional dan internasional mengingat peran kedepannya membantu misi kemanusiaan.
Pemulihan status warga negara Rohingnya di negerinya sendiri baik dari segi hukum dan penghidupan.
Untuk advokasi masalah Rohingya sudah ada dukungan tingkat regional yang dibentuk oleh gerakan bersama.
Bahwa tujuan didirikannya Komunitas Rohingya pada 19 Mei 2015 adalah advokasi komisi dengan pengungsi sebagai masalah terbesar. Meskipun begitu, antusiasme dan euforia menolong para pengungsi sangatlah besar.
Jika ingin memberdayakan pengungsi dengan baik, maka harus memperlakukan mereka secara baik-baik pula.
Pembuatan shelter penampung pengungsi dimotori oleh Komunitas “ACT” serta mitra dari dalam dan luar negeri.
Rohingya merupakan etnis yang paling teraniaya di dunia. Namun hingga saat ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) belum menarik masalah tersebut.
Non Government Organization (NGO) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hadir pada seminar di Pansus 2 guna membahas Rohingya.
Akan diadakan International Conference for Rohingya Solidarity di Aceh.
Langkah yang diambil pemerintah Myanmar sebenarnya merugikan. Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar membantu penyelesaian isu pembantaian yang tidak hanya berdampak sosial dan dirasakan langsung oleh para pengungsi, namun masyarakat Indonesia juga sudah merasakan efek negatifnya.
Indonesia bukan negara penjajah. Namun di dalam Indonesia sendiri masih sering terjadi tindak kejahatan kemanusiaan yang menyerupai para penjajah.
Adanya provokasi antara pengungsi, relawan, dan masyarakat sekitar yang membuat kekacauan akan memberikan dampak negatif bagi perdamaian di Aceh.
Mengundang Komisi 1 untuk melihat shelter-shelter yang sudah dibangun di Aceh, seperti: masjid serta kamar perempuan dan laki-laki yang masing-masing dipisah.
SEAHUM:
Masalah Rohingya bukan hanya regional problem-nya Myanmar.
Adanya dukungan dari pemerintah pusat NKRI dan UNHCR digunakan sebagai ujung tombak bagi Myanmar.
Secara bilateral, dukungan Indonesia terhadap Rohingya dinilai sudah sangat cukup aktif membantu. Bahkan Indonesia turut berperan ketika Myanmar menjadi Ketua ASEAN. Maka pihak Internasional tidak boleh mengabaikan peran Indonesia.
Bantuan diberikan secara fair berupa genset, ambulan, dan pembangunan sekolah bagi para pengungsi. Sekolah Republik tersebut masing-masing ada 2, baik di komunitas Muslim maupun Budha.
Pertemuan dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Myanmar guna membahas Rohingya dan menindaklanjuti bantuan kemanusiaan.
DDII:
DDII telah diberi amanah oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk memberi bantuan kepada para pengungsi Rohingya. Namun hingga saat ini bantuan tersebut tidak dapat memasuki kawasan Myanmar.
Warga asli Rohingya di Myanmar, Razia Sultana:
Dalam kesempatan kali ini Razia menyampaikan ucapan terimakasih telah diberikan kesempatan untuk bisa berada dalam RDPU di DPR RI. Razia turut mengapresiasi Indonesia beserta seluruh warganya yang telah berperan aktif dalam misi Save Rohingya. Selain itu Razia juga memberi sedikit pemaparan mengenai kondisi para pengungsi terkait lokasi pengungsi di Bangladesh. Bahwasanya sangat tidak benar jika banyak tindak kriminalitas yang terjadi di shelter-shelter tersebut.
Tanggapan Anggota
Berikut ini merupakan respon fraksi-fraksi terkait pemaparan Mitra Rapat:
Fraksi PDI Perjuangan:
Oleh TB Hasanuddin dari Jawa Barat 9. TB Hasanuddin memberi fokus pada beberapa hal terkait:
Kartu Penduduk untuk pengungsi. Menurut TB harus ada prosedur di PBB agar mendapat perlakuan yang sama karena menurut PBB sendiri berpendapat ada 2 jenis negara, yaitu: negara asal dan negara tujuan.
Himbauan kepada Komisi 1 agar melakukan tindakan yang lebih intensif terhadap para pengungsi.
Usulan ke UNHCR agar tetap menjadi koordinator Kemenlu dengan terus mencatat hasil verifikasi pengungsi yang tidak hanya berasal dari Myanmar, tetapi juga yang berasal dari Libya, Iraq, Afghanistan, Iran, dan Bangladesh.
Irine Yusiana Roba Putri dari Maluku Utara. Irine memaparkan bahwa bulan lalu Komisi 1 telah mengadakan RDPU dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Menurut Irine alasan menolong Rohingya berdasarkan alasan kemanusiaan, bukan agama. Irine juga usul agar permasalahan ini dibawa ke PBB dan masuk International-Criminal-Court.
Fraksi Gerindra:
Oleh Asril Hamzah Tanjung dari DKI Jakarta 1. Atas nama bangsa Indonesia, Asril mengapresiasi pemaparan para mitra-mitra yang terbukti paling giat membantu para pengungsi, sehingga hubungan antara Indonesia dengan Myanmar masih baik-baik saja.
Elnino M Husein Mohi dari Gorontalo. Elnino minta Komisi 1 untuk mendesak Kemenlu melakukan diplomasi berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Sebab menurut Elnino, antara Myanmar dan pengungsi merupakan dua persoalan berbeda yang harus dihadapi terkait masalah politik luar negeri dan teknis. Elnino juga memberi usulan agar para pengungsi dijadikan dalam satu pulau khusus.
Fraksi Demokrat:
Oleh Nurhayati Ali Assegaf dari Jawa Timur 5. Sebagai wanita yang pernah membantu UNHCR ber-over stay, Nurhayati mengaku bangga kepada generasi muda yang peduli dengan pengungsi dan turut mengapresiasi kaum minoritas yang bisa hidup damai. Disisi lain Nurhayati memberi ketegasan bahwa sudah saatnya isu yang diangkat dalam masalah ini adalah isu perempuan dan anak, yang mana isu tersebut sudah seharusnya diangkat ke tingkat internasional di United Nation (UN). Nurhayati menawarkan jika terjadi kesulitan agar memberitahu Turki yang telah bersedia untuk mengirim kapal bantuan dan dibawa ke Turki.
Fraksi PAN:
Oleh Alimin Abdullah dari Lampung 2. Alimin memberi masukan agar fokus tidak hanya pada permasalahan Rohingya, akan tetapi harus bersifat clear dan komprehensif terhadap masalah lainnya. Menurut Alimin dunia internasional tidak melihat scope permasalahan Rohingya itu besar. Dunia internasional pun tidak saling menyalahkan. Kepada Kemenlu dengan Kemsos Alimin mohon agar mampu mencapai langkah demi langkah menuju kesuksesan, terutama mencapai konklusi rekomendasi terkait pengungsi.
Fraksi Nasdem:
Oleh Bachtiar Aly dari Aceh 1. Bachtiar mengapresiasi para relawan yang sudah membantu para pengungsi. Bachtiar menilai UNHCR sudah overloaded. Bukan berarti UNHCR tidak menganggap Rohingya sebagai prioritas penting, namun yang dimaksudkan disini Indonesia harus tetap berperan aktif. Bachtiar menemukan adanya spirit yang sama namun tidak sesuai antara Kemenlu dengan para stakeholder. Bachtiar usul ke Kemenlu agar diadakan forum nasional sebelum diadakan international conference terkait Rohingya. Dimana dalam kasus ini yang dibutuhkan hanya brainstorming, bukan perdebatan antar orang pintar. Mengenai usulan Elnino M Husein Mohi terkait pengumpulan pengungsi dalam satu pulau khusus, serta usulan Alimin Abdullah terkait konklusi rekomendasi para pengungsi, Bachtiar menyatakan setuju atas pendapat keduanya.
Respon Mitra
Berikut beberapa respon Mitra terhadap masukan dan pertanyaan dari para anggota Komisi 1:
KNSR:
Rohingya adalah tamu. Jika ada tamu perlu disambut dengan baik.
KNSR memiliki info berupa foto dan video yang diperlukan terkait masalah pengungsi.
Diplomasi luar negeri belum memberikan dampak. Perlu adanya reevaluasi kerja Kemenlu terkait Rohingya.
Myanmar tidak mengakui Rohingya sebagai warga negara Myanmar terkait status kewarganegaraan yang menjadi perdebatan.
Kesimpulan rapat
RDPU ini bersifat mendengarkan masukan terkait para pengungsi Rohingya, maka tidak ada kesimpulan dalam rapat kali ini. RDPU selesai tepat pukul 13.00 WIB.
Untuk membaca rangkaian livetweet RDPU Komisi 1 dengan PAHAM kunjungi: http://chirpstory.com/li/281730
wikidpr/mey