Berita Terkait
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) PLN Tak Lagi Layani Permintaan Sambungan Listrik 450 VA dan 900 VA
- (Tempo.co) JK: Tak Perlu Ada Polemik, Moratorium UN Ditolak
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Tempo.co) Kunjungan Komisi XI ke Amerika, Ketua MPR: Itu Hak Dewan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Penyelesaian Klaim Korban Air Asia QZ-8501 - Rapat Komisi 5 dengan Air Asia, Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Administrasi Hukum Umum, OJK dan Perwakilan Keluarga Korban
Pada 6 April 2015 Komisi 5 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Udara), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen Hukum Umum), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktur Utama PT. Air Asia Indonesia (Air Asia), Sunu Widyatmoko dan Perwakilan dari keluarga korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ-8501 terkait penyelesaian klaim untuk korban pasca kecelakaan.
Pada pagi hari 28 Desember 2014 penerbangan Air Asia QZ-8501 dengan pesawat tipe Airbus A320-200 dari Surabaya menuju Singapura dilaporkan kehilangan kontak di sekitar wilayah Selat Karimata. Pada 30 Desember 2014 puing-puing pesawat ini telah ditemukan mengapung di Laut Jawa. Di penerbangan QZ-8501 tercatat 162 penumpang dan kru pesawat. Pada 14 Januari 2015 badan pesawat ditemukan oleh Robotic Operated Vehicle sekitar 3.000 meter dari lokasi ekor di sekitar perairan Karimata.
Pemaparan Mitra
Berikut adalah pemaparan dari Air Asia:
Kami sudah mengikuti aturan tentang pembayaran korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ-8501.
Pihak keluarga korban minta kepastian untuk mengurus santunan.
Berikut adalah pemaparan dari Dirjen Hukum Umum:
Notaris berkewajiban daftar akta dan wasiat. Notaris bisa verifikasi apakah seseorang itu pernah membuat wasiat atau tidak.
Berikut adalah pemaparan dari OJK:
Air Asia perlu membayar Rp.1,25 milyar untuk membayar santunan korban kecelakaan pesawat QZ-8501.
Sudah ada 86 korban Air Asia QZ-8501 telah menerima downpayment uang ganti rugi sebesar Rp.300 juta.
Ada beberapa penumpang yang memberi polis secara sukarela. Kami meminta agar dipercepat untuk dibayarkan.
OJK mendorong perusahaan-perusahaan asuransi untuk membayar asuransi ke korban.
OJK akan bantu mencairkan deposito di bank-bank yang dimiliki korban Air Asia QZ-8501.
Pemantauan Rapat
Berikut adalah beberapa respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Sukur Nababan dari Jabar 6. Sukur menilai ini semua tergantung itikat baik perusahaan untuk menyelesaikan masalah terhadap santunan korban Air Asia QZ-8501.
Rendy M. Affandy Lamadjido dari Sulteng. Menurut Rendy Air Asia wajib memberikan santunan dengan mudah dan tidak berbelit-belit prosesnya.
Sadarestuwati dari Jatim 8. Sadarestuwati menilai Pemerintah harus menjadi penengah untuk masalah korban Air Asia QZ-8501 ini. Sadrestuwati minta klarifikasi kepada OJK bagaimana caranya untuk mencairkan dana milik korban.
Fraksi Gerindra: Oleh Saiful Rasyid dari Kalsel 1. Saiful menilai harusnya dalam 3 bulan sudah selesai penyelesaian klaim dari korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ-8501 sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan. Menurut Saiful tinggal Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dirjen Perhubungan mempermudah dan memfasilitasi untuk para korban-korban Air Asia QZ-8501.
Fraksi Golkar: Oleh Muhidin Mohamad Said dari Sulteng. Muhidin saran untuk membuat pedoman tata cara pembayaran korban dan memberi payung hukum yang lebih jelas.
Fraksi Demokrat: Oleh Michael Wattimena dari Papua Barat. Michael menggaris bawahi bahwa Komisi 5 sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyelesaian penanganan kasus Air Asia QZ-8501 ini. Michael mendesak agar proses klaim untuk korban dimudahkan karena menurut Michael dari 162 korban baru 8 yang sudah diselesaikan.
Fraksi Hanura: Oleh Fauzih H. Amro dari Sumsel 1. Menurut Fauzih proses ganti rugi harus cepat dan segera selesai.
Respon Mitra
Berikut adalah respon dari Mitra Rapat menanggapi masukan dan pertanyaan dari para anggota Komisi 5:
Kemenhub: kami akan membentuk tim untuk penyelesaian kasus ini.
Kemenhumkam: kami siap membantu untuk payung hukum korban Air Asia QZ-8501 ini.
Direktorat OJK: masih ada 61 keluarga korban belum mau menerima uang downpayment tersebut.
Direktorat OJK: kami meminta agar segera menyediakan uang untuk korban Air Asia QZ-8501.
Direktorat OJK: apabila ahli waris vertikal tidak ada, kami bisa memberi ahli waris yang horisontal.
Air Asia: kami mengapresiasi Pemkot Surabaya atas dipermudahnya Akte Kematian untuk mempermudah klaim para korban.
Kesimpulan
Berikut adalah kesimpulan RDP:
Komisi 5 meminta membentuk tim untuk penyelesaian terhadap korban Air Asia QZ-8501.
Komisi 5 meminta Tim Air Asia memberi progress report terkait penyelesaian hak-hak korban Air Asia QZ-8501.
Untuk membaca rangkaian livetweet RDP terkait penyelesaian klaim korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ-8501 kunjungi http://chirpstory.com/li/260497.
wikidpr/fr