Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Penyelesaian Klaim Korban Air Asia QZ-8501 - Rapat Komisi 5 dengan Air Asia, Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Administrasi Hukum Umum, OJK dan Perwakilan Keluarga Korban

12/12/2018



Pada 6 April 2015 Komisi 5 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Udara), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen Hukum Umum), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktur Utama PT. Air Asia Indonesia (Air Asia), Sunu Widyatmoko dan Perwakilan dari keluarga korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ-8501 terkait penyelesaian klaim untuk korban pasca kecelakaan.

Pada pagi hari 28 Desember 2014 penerbangan Air Asia QZ-8501 dengan pesawat tipe Airbus A320-200 dari Surabaya menuju Singapura dilaporkan kehilangan kontak di sekitar wilayah Selat Karimata. Pada 30 Desember 2014 puing-puing pesawat ini telah ditemukan mengapung di Laut Jawa. Di penerbangan QZ-8501 tercatat 162 penumpang dan kru pesawat. Pada 14 Januari 2015 badan pesawat ditemukan oleh Robotic Operated Vehicle sekitar 3.000 meter dari lokasi ekor di sekitar perairan Karimata.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah pemaparan dari Air Asia:

  • Kami sudah mengikuti aturan tentang pembayaran korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ-8501.

  • Pihak keluarga korban minta kepastian untuk mengurus santunan.

Berikut adalah pemaparan dari Dirjen Hukum Umum:

  • Notaris berkewajiban daftar akta dan wasiat. Notaris bisa verifikasi apakah seseorang itu pernah membuat wasiat atau tidak.

Berikut adalah pemaparan dari OJK:

  • Air Asia perlu membayar Rp.1,25 milyar untuk membayar santunan korban kecelakaan pesawat QZ-8501.

  • Sudah ada 86 korban Air Asia QZ-8501 telah menerima downpayment uang ganti rugi sebesar Rp.300 juta.

  • Ada beberapa penumpang yang memberi polis secara sukarela. Kami meminta agar dipercepat untuk dibayarkan.

  • OJK mendorong perusahaan-perusahaan asuransi untuk membayar asuransi ke korban.

  • OJK akan bantu mencairkan deposito di bank-bank yang dimiliki korban Air Asia QZ-8501.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah beberapa respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Sukur Nababan dari Jabar 6. Sukur menilai ini semua tergantung itikat baik perusahaan untuk menyelesaikan masalah terhadap santunan korban Air Asia QZ-8501.

Rendy M. Affandy Lamadjido dari Sulteng. Menurut Rendy Air Asia wajib memberikan santunan dengan mudah dan tidak berbelit-belit prosesnya.

Sadarestuwati dari Jatim 8. Sadarestuwati menilai Pemerintah harus menjadi penengah untuk masalah korban Air Asia QZ-8501 ini. Sadrestuwati minta klarifikasi kepada OJK bagaimana caranya untuk mencairkan dana milik korban.

Fraksi Gerindra: Oleh Saiful Rasyid dari Kalsel 1. Saiful menilai harusnya dalam 3 bulan sudah selesai penyelesaian klaim dari korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ-8501 sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan. Menurut Saiful tinggal Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dirjen Perhubungan mempermudah dan memfasilitasi untuk para korban-korban Air Asia QZ-8501.

Fraksi Golkar: Oleh Muhidin Mohamad Said dari Sulteng. Muhidin saran untuk membuat pedoman tata cara pembayaran korban dan memberi payung hukum yang lebih jelas.

Fraksi Demokrat: Oleh Michael Wattimena dari Papua Barat. Michael menggaris bawahi bahwa Komisi 5 sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyelesaian penanganan kasus Air Asia QZ-8501 ini. Michael mendesak agar proses klaim untuk korban dimudahkan karena menurut Michael dari 162 korban baru 8 yang sudah diselesaikan.

Fraksi Hanura: Oleh Fauzih H. Amro dari Sumsel 1. Menurut Fauzih proses ganti rugi harus cepat dan segera selesai.  

Respon Mitra

Berikut adalah respon dari Mitra Rapat menanggapi masukan dan pertanyaan dari para anggota Komisi 5:

  • Kemenhub: kami akan membentuk tim untuk penyelesaian kasus ini.

  • Kemenhumkam: kami siap membantu untuk payung hukum korban Air Asia QZ-8501 ini.

  • Direktorat OJK: masih ada 61 keluarga korban belum mau menerima uang downpayment tersebut.

  • Direktorat OJK: kami meminta agar segera menyediakan uang untuk korban Air Asia QZ-8501.

  • Direktorat OJK: apabila ahli waris vertikal tidak ada, kami bisa memberi ahli waris yang horisontal.

  • Air Asia: kami mengapresiasi Pemkot Surabaya atas dipermudahnya Akte Kematian untuk mempermudah klaim para korban.

Kesimpulan

Berikut adalah kesimpulan RDP:

  1. Komisi 5 meminta membentuk tim untuk penyelesaian terhadap korban Air Asia QZ-8501.

  2. Komisi 5 meminta Tim Air Asia memberi progress report terkait penyelesaian hak-hak korban Air Asia QZ-8501.

Untuk membaca rangkaian livetweet RDP terkait penyelesaian klaim korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ-8501 kunjungi http://chirpstory.com/li/260497.


wikidpr/fr