Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Peraturan Bersama DPR dan BPK – Rapat Internal Baleg dengan Deputi PUU dan BPK RI

12/12/2018



Pada tanggal 27 Agustus 2015, Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Internal dengan Deputi Perundang-undangan (PUU) dan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Rapat dimulai pukul 13.14 WIB dan dipimpin oleh Sarehwiyono M dari Jatim 8. Sareh membuka rapat dengan memberikan konteks bahwa akuntabilitas keuangan DPR-RI yang telah dibubarkan memberi sebuah pengaruh. 

Pemaparan Mitra

Berikut beberapa pemaparan yang disampaikan oleh Deputi PUU:

  1. Deputi PUU diminta Baleg untuk merancang peraturan bersama antara DPR dan BPK. Sesuai dengan UU 12 pasal 8, bahwa ada jenis PUU yang kewenangannya diberikan kepada lembaga.
  2. Harus ada pengenalan bentuk hukum. Jika tidak, maka tidak akan ada MoU.
  3. Peraturan bersama sesuai dengan kewenangan lembaga di seluruh lembaga sesuai dengan pasal 7 ayat 4.
  4. Pengaturan sistematika berdasarkan kewenangan, sedangkan pengaturan hasil pemeriksaan berdasarkan ketentuan umum. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penyampaian dan penyerahan hasil laporan BPK.
  5. Hasil pemeriksaan yang dilaporkan adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), laporan keuangan, dan pemeriksaan kinerja.
  6. Hasil LKPP disampaikan dan diserahkan ke DPR paling lambat 2 bulan setelah BPK menerima dari pemerintah.
  7. Hasil pemeriksaan keuangan disampaikan sesuai ketentuan Deputi PUU.
  8. Hasil pemeriksaan LKKP, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), dan pemeriksaan 5 tahunan dilakukan oleh ketua/wakil BPK di paripurna.
  9. DPR dapat meminta penjelasan kepada BPK terhadap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan.
  10. Pemberian penjelasan dilakukan dalam konsultasi. Selanjutnya, disampaikan oleh BPK atau pejabat yang ditunjuk.
  11. Selain memberikan penjelasan, pertemuan konsultasi dapat berupa pembahasan mengenai masukan-masukan.
  12. Jika terdapat unsur pidana dalam pemeriksaan, maka akan dilaporkan ke instansi terkait paling lambat 1 bulan. Namun untuk pencabutan dan tidak berlakunya, merupakan kesepakatan bersama antara DPR dan BPK.
  13. BPK dan Deputi PUU merupakan tim bersama yang akan selalu membantu DPR. 

Berikut beberapa pemaparan yang disampaikan oleh BPK RI:

  1. MoU sudah lama ditinggalkan. Sekarang hanya ada peraturan bersama.
  2. Peraturan bersama telah dijalankan dalam praktik.

Pemantauan Rapat

Berikut ini merupakan respon fraksi-fraksi terhadap pemaparan mitra.

Fraksi Gerindra. Oleh Wenny Warouw dari Sulawesi Utara. Wenny menanyakan hal terkait pengawas auditor BPK RI. Menurut pandangan Wenny, auditor BPK merupakan suatu pekerjaan yang bisa dinegoisasi dan dikomoditi karena tidak ada pihak yang mengawasi.

Fraksi Demokrat. Oleh Jefirstson R Riwu Kore dari Nusa Tenggara Timur 2. Jefirstson menanyakan perihal kasus yang terjadi di daerah, apakah bisa dilaporkan langsung oleh mereka yang di daerah atau terlebih dahulu melapor ke DPR-RI? Selain itu, Jefirstson juga menanyakan perihal lingkup batasan terkait hal tersebut.

Fraksi PKS. Oleh Tifatul Sembiring dari Sumatera Utara 1. Menyangkut masalah informasi yang bocor di publik, Tifatul memaparkan bahwa sebenarnya ada pihak yang dijadikan sebagai black campaign terhadap suatu yang tidak benar. Terkait sanksi pun lebih berat diberikan kepada para pelaku IT dibanding media konvensional. Menurut Tifatul, pemberian sanksi tersebut tidak layak karena jangkauan IT memang luas dan bisa dilihat di mana-mana. Berbeda dengan media konvensional / LSM, pastilah ada seseorang yang membocorkan terkait informasi tersebut. Seharusnya BPK bisa lebih memilah dan membatasi info yang perlu dibuka ke publik dan info yang harus di-keep.

Fraksi Hanura. Oleh Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari Sumatera Utara 2. Sama halnya dengan Wenny dan Tifatul, Rufinus juga menambahkan 2 hal terkait konten yang perlu diperiksa di BPK dan output dari BPK itu sendiri. Menurut Rufinus, antara konten, aturan, dan cara main yang digunakan BPK belum diketahui dengan jelas. Selanjutnya, masalah penyerahan merupakan hal yang mudah, tetapi akan menjadi gamang jika tidak memiliki underline.

Respon Mitra

Berikut respon Deputi PUU terhadap masukan dan pertanyaan dari para anggota Komisi 2:

  1. Kasus di daerah bisa disampaikan melalui permintaan.
  2. Ketika ada dua lembaga yang memiliki kewenangan yang sama, maka dibuatlah UU untuk mengaturnya secara bersama dengan tafsiran tunggal dan telah ada preseden terkait hal tersebut. Itu merupakan sesuatu yang ideal.

Berikut respon BPK RI terhadap masukan dan pertanyaan dari para anggota Komisi 2:

  1. Auditor yang melanggar sisi kode etik atau disiplin bisa dilaporkan ke majelis kehormatan.
  2. Jika ada kebocoran data yang belum dilaporkan ke DPR, maka hal tersebut termasuk pelanggaran kode etik.
  3. Bendahara merupakan kewenangan BPK sejak tahun 2007.
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam bentuk konsep agak sulit diawasi. Konsep lebih diperbanyak ke tiap-tiap Irjen dan Dirjen.
  5. Review juga dilakukan terhadap lembaga yang dinilai kompeten untuk kinerja kepada BPK.
  6. Kerugian negara tidak termasuk unsur pidana. Aparat penegak hukum BPK hanya membuat kajian.

Penutup Rapat

Tidak ada kesimpulan dalam rapat ini. Sareh menutup Rapat Internal Baleg dengan Deputi PUU dan BPK terkait Peraturan Bersama DPR dan BPK pada pukul 12.31 WIB. 

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Internal Baleg dengan Deputi PUU dan BPK RI, kunjungi http://chirpstory.com/li/282714.

 

wikidpr/mey

Ilustrasi Gambar : faktakotainvestigasi.com