Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Peraturan Kode Etik DPR & Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan 2015 (2)

12/12/2018



Pada Rapat Paripurna ke-21 pada tanggal 18 Februari 2015 DPR menunda lagi keputusan untuk mensahkan Rancangan Peraturan DPR perihal kode etik, tata-tertib dan tata beracara Mahkamah Kehormatan. (sumber)

Pada Rapat Paripurna ke-17 pada tanggal 27 Januari 2015 lalu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memaparkan Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR dan tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan untuk disahkan. Namun karena banyaknya catatan dan keberatan dari berbagai fraksi, Ketua Rapat memutuskan untuk dibahas kembali dan tidak disahkan pada Paripurna ke-17.  

Rapat Paripurna ke-21 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan dimulai dengan pemberian surat resmi oleh Badan Legislasi DPR-RI (Baleg) mengenai penundaan pengambilan keputusan untuk perubahan tata-tertib menjadi peraturan tata-tertib.

Berikut adalah beberapa butir-butir usulan Rancangan Peraturan DPR perihal kode etik, tata-tertib dan tata-beracara yang ditunda, antara lain:

  1. Ada norma-norma yang wajib dipatuhi anggota DPR

  2. Anggota dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral dan norma yang berlaku umum di masyarakat.

  3. Anggota diharuskan bersedia untuk diawasi oleh masyarakat dan konstituennya

  4. Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan golongan

  5. Anggota diharuskan hadir dalam setiap Rapat yang menjadi kewajibannya

  6. Anggota yang tidak menghadiri setiap Rapat sebagaimana dimaksud harus disertai keterangan yang sah dari pimpinan fraksi atau Ketua kelompok fraksi

  7. Anggota dilarang membawa senjata api serta benda berbahaya lainnya dalam Rapat di dalam maupun di luar gedung DPR yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungannya

  8. Anggota dilarang menyimpan, membawa dan menyalahgunakan narkoba dalam jenis dan serta bentuk apapun

  9. Anggota tidak boleh membawa Keluarga dalam Perjalanan Dinas, kecuali dimungkinkan dalam oleh ketentuan perundang-undangan, atau atas biaya sendiri.

  10. Anggota dilarang mengangkat Keluarganya sebagai tenaga ahli dan staf administrasi anggota.

  11. Anggota dilarang mengutus tenaga ahli, staf administrasi anggota atau pegawai Sekretariat Jenderal DPR untuk mewakili Rapat atau pertemuan yang menjadi fungsi, tugas dan wewenangnya.

  12. Ada 3 kategori sanksi: ringan (teguran lisan atau teguran tertulis), sedang (pemindahan anggota pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR/Alat Kelengkapan) dan berat (pemberhentian sementara atau pemberhentian sebagai Anggota).    

Tanggapan

Berikut tanggapan dari fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan DPR tentang Tata-Tertib, Kode Etik dan Tata-Beracara di Paripurna ke-21 ini:

PDI Perjuangan: Interupsi oleh Rieke Dyah Pitaloka dari Jabar 7. interupsi Rieke adalah atas nama Komisi 9 terkait keberatan penambahan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp.5 triliun di APBN-P 2015 yang belum dibahas di Komisi 9.  Rieke mengusulkan untuk segera dilakukan audit untuk manajemen BPJS Kesehatan sebelum dananya bisa digunakan karena Rieke tidak ingin ada lagi BPJS beralasan tidak ada dana untuk menindak lanjuti klaim.  Rieke menambahkan seharusnya kedepan BPJS juga harus bisa biaya pengobatan di Luar Negeri yang selama ini tidak bisa ter-cover oleh BPJS Kesehatan.

Berhubung Baleg menarik kembali Surat Laporan Panitia Kerja Rancangan Peraturan DPR Tentang Perubahan  Peraturan Tata-Tertib 2014 untuk dibahas di Paripurna-21 maka agenda berikutnya adalah pidato penutupan masa sidang kedua oleh Ketua DPR, Setya Novanto.

Daftar Hadir

Paripurna ke-21 dihadiri oleh 330 dari 560 anggota dengan rincian sbb:

PDIP: 65/106

Golkar: 60/90

Gerindra: 40/73

Demokrat: 40/60

PAN: 27/48

PKB: 22/47

PKS: 25/40

PPP: 20/39

Nasdem: 20/36

Hanura: 11/16

Untuk membaca rangkaian livetweet Paripurna ke-21 yang membahas penundaan Rancangan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik, kunjungi http://bit.ly/paripurna21.

 

wikidpr/sith