Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Peraturan Kode Etik DPR & Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan 2015

12/12/2018



Pada Rapat Paripurna ke-17 pada tanggal 27 Januari 2015 agenda utamanya adalah Rancangan Peraturan DPR-RI Tentang Kode Etik (‘Kode Etik & Tata Tertib’) dan Rancangan Peraturan DPR-RI Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan (‘MKD’) yang akan dimintakan persetujuan.

Selain itu pada Rapat Paripurna ke-17 diumumkan 5 Anggota DPR-RI Pergantian Antar Waktu (PAW) baru yaitu:

  1. Ali Mahir dari Fraksi Nasdem.  Ali menggantikan HM Prasetyo yang dilantik menjadi Jaksa Agung.

  2. Arvin Hakim Thoha dari Fraksi PKB. Arvin menggantikan Marwan Jafat yang dilantik menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

  3. Arzetti Bilbina dari Fraksi PKB. Arzetti menggantikan Imam Nahrawi yang dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga

  4. Yaqut Cholil Qoumas dari Fraksi PKB. Yaqut menggantikan Hanif Dhakiri yang dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

  5. Mukhniarty dari Fraksi Demokrat. Mukhniaty menggantikan almarhum Sutan Sukartono.

Rapat Paripurna ke-17 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan dimulai dengan pemaparan Kode Etik & Tata Tertib dan  MKD oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat.

Berikut adalah beberapa butir-butir Kode Etik & Tata Tertib dan MKD yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat antara lain:

  1. Ada norma-norma yang wajib dipatuhi anggota DPR demi menjaga citra dan kehormatan DPR.

  2. Anggota diharuskan hadir dalam setiap Rapat yang menjadi kewajibannya.

  3. Anggota yang tidak menghadiri setiap Rapat sebagaimana dimaksud harus disertai keterangan yang sah dari pimpinan fraksi atau Ketua kelompok fraksi.

  4. Anggota dilarang membawa senjata api serta benda berbahaya lainnya dalam Rapat di dalam maupun di luar gedung DPR yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungannya.

  5. Anggota dilarang mengutus tenaga ahli, staf administrasi anggota atau pegawai Sekretariat Jenderal DPR untuk mewakili Rapat atau pertemuan yang menjadi fungsi, tugas dan wewenangnya.

  6. Ada 3 kategori sanksi: ringan (teguran lisan atau teguran tertulis), sedang (pemindahan anggota pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR/Alat Kelengkapan) dan berat (pemberhentian sementara atau pemberhentian sebagai Anggota).

Tanggapan

Berikut tanggapan dari fraksi-fraksi tentang Kode Etik & Tata-Tertib dan MKD di Paripurna ke-17 ini:

PDI Perjuangan: Oleh Aria Bima dari Jateng 5. Aria meminta konfirmasi dari pimpinan rapat apakah pada Paripurna-17 ini langsung mengesahkan peraturan DPR atau hanya setuju atas rancangan peraturan saja.

Golkar: Interupsi oleh Popong Otje Djunjunan dari Jabar 1. Popong meminta klarifikasi kepada pimpinan Rapat apa yang dimaksud dengan ‘benda berbahaya lainnya’ yang Anggota dilarang bawa ke lingkungan DPR.

John Kenedy Aziz dari Sumbar 2. Fraksi Golkar meminta untuk Kode Etik & Tata Tertib tidak disahkan dan meminta waktu tambahan untuk mempelajari.

PAN: Oleh Totok Daryanto dari Jatim 5.  Fraksi PAN menilai Kode Etik & Tata Tertib dan MKD melanggar ahklak dan hak dasar seorang warga negara.  Fraksi PAN keberatan atas peraturan yang melarang mengutus Tenaga Ahli untuk hadiri rapat karena bisa jadi Anggota harus darurat pergi ke Dapilnya.

PPP: Oleh Achmad Dimyati Natakusumah dari DKI 3. Fraksi PPP berpendapat perlu dibahas lebih dalam terkait substansi dari Kode Etik & Tata Tertib dan MKD.

Pada pukul 11:51 WIB Pemimpin Rapat menyimpulkan bahwa Kode Etik & Tata Tertib dan MKD akan disempurnakan kembali karena banyaknya catatan dan keberatan dari anggota-anggota.

Daftar Hadir

Paripurna ke-17 dihadiri oleh 303 dari 560 anggota dengan rincian sbb:

PDIP: 50/106

Golkar: 47/90

Gerindra: 43/73

Demokrat: 36/60

PAN: 23/48

PKB: 23/47

PKS: 23/40

PPP: 25/39

Nasdem: 23/36

Hanura: 10/16

Untuk membaca rangkaian livetweet Paripurna ke-17 yang membahas Kode Etik & Tata Tertib dan MKD, kunjungi http://bit.ly/paripurna17.

 

wikidpr/sith