Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Setop Akal-akalan Studi Banding ke Luar Negeri
- (Tempo.co) Setya Novanto Bisa Dilantik Jadi Ketua DPR Esok Hari, Asal...
- (Tempo.co) Setya Novanto Bisa Dilantik Jadi Ketua DPR Esok Hari, Asal...
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Tempo.co) AJI Dorong Pembentukan Dewan Rating Industri Penyiaran
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (Tempo.co) Dewan Pers Dorong Wartawan Uji Kompetensi, Ini Alasannya
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (TigaPilarNews) Sering Membolos, Anggota DPR Diminta Mundur
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Juara.Net) Pejabat Pemerintah Dilarang Pimpin Cabang Olahraga!
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR - Rapat Pleno Badan Legislasi dengan Deputi Perundang-undangan
Pada 6 April 2015 Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Pleno (Pleno) dalam rangka mendengarkan penjelasan dari Deputi Bidang Perundang-undangan DPR-RI (Deputi PUU) tentang rancangan Peraturan DPR terkait pengamanan di lingkungan gedung DPR-RI.
Rapat Baleg dipimpin oleh Ketua Baleg, Sarehwiyono M dari Jatim 8. Rapat dihadiri oleh 25 dari 74 anggota Baleg.
Ketua Rapat membuka Pleno pada pukul 11:00 WIB dan agendanya adalah mendengarkan presentasi Deputi PUU tentang pengamanan di lingkungan Gedung DPR-RI.
Pemaparan Deputi PUU
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Deputi PUU, Kadir Johnson Rajagukguk antara lain:
Tujuan dari Peraturan DPR ini untuk menyelenggarkan dan mewujudkan keamanan di lingkungan Gedung DPR bagi setiap orang yang beraktivitas di lingkungan Gedung DPR, terutama bagi anggota DPR.
Dalam rencana pelaksanaan pengamanan zonanisasi, lingkungan Gedung DPR-RI akan dibagi beberapa dalam beberapa zona.
Zona Merah 1 & 2. Zona Kuning 1 & 2 dan Zona Hijau.
Pelaksanaan pengamanan di Zona Merah 1 - 24 jam dengan sistem shift. Di Zona Merah 2 - hanya selama kegiatan berlangsung saja.
Pelaksanaan pengamanan di Zona Kuning 1 dan Zona Kuning 2 - hanya selama kegiatan berlangsung saja.
Pelaksanaan pengamanan di Zona Hijau - patroli secara periodik.
Ada 3 sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan pengamanan: seragam Satuan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), perlengkapan Pamdal dalam bertugas dan kartu akses.
Dalam pelaksanaan pengamanan di lingkungan Gedung DPR, Setjen DPR berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polisi Daerah Metro Jaya (Dit Pam Obvit Polda Metro).
Tanggapan Anggota
Berikut adalah tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan Deputi PUU mengenai Sarana dan Prasarana Keamanan Gedung DPR-RI:
Fraksi Golkar: Oleh Mukhamad Misbakhun dari Jatim 2. Misbakhun menilai rancangan peraturan yang disiapkan oleh Deputi Perundang-undangan DPR (Deputi PUU) tidak mengatur mekanisme pengamanan sama sekali. Menurut Misbakhun faktanya saat ini orang yang masuk tidak terkontrol karena tidak bisa dibedakan mana tenaga ahli dan mana yang pengunjung. Misbakhun melihat sistem pengamanan DPR ini masih hanya sebatas pengamanan fisik bentuknya. Untuk ada sistem pengamanan yang baik, Misbakhun saran ke Sekretariat DPR untuk membuat ruang penyekat antara restricted area, prohibited area dan pengunjung. Misbakhun desak ke Sekretariat DPR pentingnya disediakan lift baru khusus untuk anggota DPR dan desak Pamdal (Petugas Pengamanan Dalam) DPR agar bisa tegas pada siapapun dalam memberikan akses untuk masuk.
Misbakhun juga menekankan pentingnya keamanan komunikasi di dalam ruang-ruang DPR, terutama komunikasi melalui telepon dan telepon selular. Misbakhun menambahkan bahwa keamanan komunikasi di Gedung DPR masih belum terjaga. Misbakhun memberi contoh setiap kali melewati Gedung Nusantara 1 signal telepon selalu mati sehingga komunikasi terpaksa dilakukan di area terbuka.
Berkaca ke kasus rebutan ruang Fraksi Golkar, Misbakhun menilai kendali atas Polisi perlu dikomando dalam regulasi yang independen. Menurut Misbakhun Polisi harus diatur oleh DPR, bukan oleh ‘atasannya’. Karena kalau tidak, menurut Misbakhun kasus rebutan ruangan Fraksi Golkar bisa terulang lagi. DPR juga punya wewenang penuh atas Pamdal (Petugas Pengamanan Dalam). Tenaganya bisa dari luar kalau perlu tapi regulasinya diatur oleh DPR.
Fraksi Golkar: Oleh Firman Subagyo dari Jateng 3. Menurut Firman persoalan pengamanan Gedung DPR adalah masalah yang mendasar dan serius. Firman menilai usulan peraturan dari Deputi PUU ini sifatnya masih normatif dan belum fundamental. Di zaman Orde Baru, sistem pengamanan DPR menurut Firman lebih bagus daripada sekarang karena sekarang setiap orang bisa masuk.
Menurut Firman lembaga DPR beda dengan perusahaan atau organisasi kemasyarakatan. Setidak-tidaknya Firman menilai pengamanan di DPR harus disamakan dengan pengamanan istana Presiden. Toh sama saja, karena Presiden juga dipilih oleh rakyat. Kalau di kantor Presiden saja pengamanan bisa berlangsung ketat, maka menurut Firman pengamanan di DPR juga bisa sama ketatnya.
Firman kecewa sekali dengan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) yang ‘lembek’ dan gagal cegah Yorrys merangsek masuk ke lantai 12. Oleh karena itu Firman ingin perkuat dengan ide Polisi Khusus DPR.
Firman akui Gedung DPR memang gedung rakyat tapi Firman menilai tidak serta-merta semua rakyat bisa bebas wara-wiri keluar-masuk seenaknya. Firman kritik ke Sekretariat DPR sistem pengamanan DPR sekarang sama saja bebasnya dengan di hutan. Semua orang bisa masuk dan saling membunuh. Firman peringatkan Sekretariat DPR betapa mudahnya sekarang kalau ingin meracuni makanan para anggota DPR karena tidak ada pengamanan sama sekali. Firman juga ingin wartawan dibatasi geraknya di DPR, cukup di Press Center saja sehingga tidak wara-wiri dengan mudah.
Firman menyoroti kurangnya ruang-ruang yang disediakan Sekretariat DPR untuk fraksi-fraksi karena 5 tahun lalu setiap fraksi mempunyai ruangan rapat masing-masing. Menurut Firman logika berpikirnya seharusnya anggota jumlahnya tetap, namun kenapa ruangan fraksinya berkurang.
Fraksi Nasdem: Oleh Bachtiar Aly dari Aceh 1. Bachtiar saran ke Badan Legislasi (Baleg) agar anggota DPR minimal dibekali helm dalam keadaan darurat agar tidak mati bila ditembak. Menurut Bachtiar yang mengalami Kerusuhan Mei 98 paham yang ia maksud.
Fraksi Hanura: Oleh Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari Sumut 2. Menurut Rufinus, ke depan DPR harus perbaiki proses pemberian tempat dan proses inspeksi kelayakan gedung dan lift. Rufinus jengkel karena ketika masa reses, gedung dan lift tidak diperbaiki. Tapi ketika pada masa sidang, DPR malah perbaiki lift-nya. Dari sisi pengaturan, Rufinus setuju butuh pendalaman. Namun demikian, menurut Rufinus yang sangat dibutuhkan adalah penegasan dari sisi lapangan, yaitu kemampuan manajerial dari para Patwal (Petugas Pengamanan Dalam) DPR.
Fraksi PAN: Oleh Yandri Susanto dari Banten 2. Menurut Yandri, tamu DPR harus merasa aman ketika disini. Apalagi kalau tamu dari luar negeri dan ini terkait dengan protokoler negara. Yandri beri kritikan ke Sekretariat DPR ketika kalau ada tamu parlemen dari luar negeri, tidak jelas di area mana tamu bisa menunggu. Yandri menilai pengamanan DPR tidak hanya keamanan anggota, tetapi juga harus mencakup pengamanan barang dan dokumen. Dan semua ini menurut Yandri harus diatur secara rinci.
Justru ini yang menjadi pertanyaan bagi Yandri: siapa yang berhak melakukan evaluasi tentang pengamanan DPR? Apabila ini hak dari anggota, seberapa besar dewan bertanggung jawab atas pengamanannya? Yandri menilai sulit untuk Patwal (Petugas Pengamanan Dalam) DPR melakukan pengamanan bila tidak mengenal siapa saja anggota-anggota DPR. Yandri tekankan ke Sekretariat DPR di peraturan yang baru perlu disebutkan juga siapa saja yang berhak menggunakan lift.
Fraksi PKB: Oleh Siti Masrifah dari Banten 3. Siti setuju bahwa keamanan Gedung DPR tetap prioritas nomor 1. Siti saran ke Sekretariat DPR untuk dibuat regulasi keamanan yang komprehensif.
Kesimpulan Rapat
Berikut adalah beberapa kesimpulan Rapat Pleno antara lain:
Penyusunan Peraturan DPR tentang keamanan di lingkungan Gedung DPR sangatlah penting dan urgen, tetapi jangan dipaksakan untuk diselesaikan dalam Masa Persidangan 3. Namun harus dibahas secara mendalam dan detail.
Segera dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak kepolisian untuk memberikan masukan terhadap sistem keamanan di lingkungan Gedung DPR.
Baleg mengundang Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Sekjen DPR untuk menjelaskan pelaksanaan sistem keamanan di lingkungan Gedung DPR selama ini termasuk kendala dan tantangan yang dihadapi.
Rapat Pleno akan dilanjutkan pada hari Kamis, 8 April 2015. Ketua Rapat menutup Pleno hari ini pukul 13:30 WIB.
Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Pleno Baleg tentang rancangan sistem keamanan lingkungan Gedung DPR kunjungi http://chirpstory.com/li/260439.
wikidpr/sith