Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Perbaikan Pada UU BUMN - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 6 dengan Profesor Zainal A Mochtar 31 Maret 2015

12/12/2018



Kondisi ideal BUMN akan berdampak positif dalam pembangunan negara. Namun, menurut Komisi 6, saat ini di Indonesia masih banyak permasalahan yang terjadi di tubuh BUMN sendiri. Oleh karena itu Komisi 6 DPR-RI sepakat untuk membentuk RUU BUMN untuk mengganti UU No 19 tahun 2003.

Pada 31 Maret 2015 diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof Zainal A Mochtar yaitu pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada untuk membahas RUU BUMN.

Pemaparan Mitra

Prof Zainal A Mochtar: Di Indonesia BUMN memiliki beberapa masalah yang perlu diperbaiki dalam UU BUMN yang baru. Pertama, Indonesia belum mempunyai cetak biru BUMN dan konsep ke-BUMN-an.

Kedua, kegiatan BUMN sekarang tersebar dalam 15 UU. Hal ini membuat BUMN tersandera di satu sisi harus mengejar keuntungan tapi di sisi lain harus mensejahterahkan rakyat.

Ketiga, pertanggungjawaban keuangan BUMN selama ini menggunakan pendekatan Government Judgment Rules, sehingga muncul beberapa kasus yang dianggap penyalahgunaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tapi sebenarnya itu dilakukan untuk kepentingan bisnis. Keempat, jenjang karir dalam BUMN tidak ada. Ini penting untuk dibenahi dalam UU BUMN baru.

Kelima, relasi pemerintah dan BUMN yang terlalu dekat seperti sekarang menimbulkan efek yang kurang baik. Yaitu, banyak kasus politisasi dan korupsi dalam BUMN, hal ini perlu diperbaiki.

Keenam, permasalahan hukum yang dialami BUMN harus diselesaikan dengan jalur tersendiri seperti penanganan kasus hukum di bidang kehutanan. Hal ini karena kegiatan BUMN lintas sektoral.

Ketujuh, perlu penerapan yang berbeda dalam masa jabatan direksi dalam BUMN. Hampir semua jabatan tinggi di Indonesia menggunakan masa jabatan tahun politik yaitu 5 tahun. Direksi BUMN yang mempunyai kinerja baik perlu ditambah masa baktinya agar kondisi manajemen BUMN tetap on the track 

PEMANTAUAN RAPAT

Berikut respon yang diberikan oleh anggota Komisi 6 setelah pemaparan dari Prof Zainal A Mochtar:

Fraksi PDI Perjuangan:

Adisatrya Suryo Sulisto dari Dapil Jateng 8. Adisatrya menanyakan tentang kejadian pengangkatan direksi yang punya rekam jejak buruk di BUMN. Direksi tersebut justru diangkat kembali sebagai direksi di BUMN lain. Adisatrya menanyakan apakah tidak ada kriteria penilaian khusus berdasarkan rekam jejak di perusahaan sebelumnya saat pengangkatan direksi BUMN.

Fraksi Gerindra:

Abdul Wachid dari Dapil Jateng 2. Abdul Wachid mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya di BUMN gula, komisaris dilantik dari pensiunan dan kerap tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Abdul Wachid merasa BUMN harus dijauhi dari kepentingan politik. Oleh karena itu, ia setuju agar Komisi 6 membuat UU BUMN baru—tidak hanya mengubah pasal—untuk kebaikan di masa depan.

Fraksi Demokrat:

Azam Asman dari Dapil Jatim 3. Menurut Azam Asman, UU No.13 Tahun 2003 tentang BUMN belum selesai. Azam menanyakan apakah dewan direksi BUMN bisa bebas dari kepentingan politik?

Fraksi PAN:

Primus Yustisio dari Dapil Jabar 5. Primus Yustisio melihat bahwa jabatan Komisaris BUMN seperti diobral oleh pemerintah. Primus memberi saran agar dilakukan pembatasan usia di posisi Komisaris dan Direksi BUMN.

Tina Nur Alam dari Dapil Sultra. Tina Nur Alam mengatakan bahwa Komisi 6 dan mitra harus menghasilkan UU BUMN yang bermanfaat untuk rakyat.

Achmad Hafidz Tohir dari Dapil Sumsel 1. Achmad Hafidz Tohir mengatakan bahwa harus dibuat UU BUMN yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.

Fraksi PPP :

Iskandar D Syaichu dari Dapil Jatim 10. Iskandar menyatakan bahwa selama ini BUMN dimanja oleh pemerintah. Iskandar menanyakan bagaimana cara agar BUMN bisa bersaing dengan swasta dan tidak bergantung ke pemerintah. Iskandar menganggap BUMN banyak yang mendominasi suatu bidang. Iskandar menanyakan bagaimana cara agar BUMN tidak dianggap monopoli. Ia menyebutkan bahwa ada banyak kasus korupsi yang terjadi di BUMN, dan menanyakan apa solusi untuk masalah korupsi ini.

Fraksi PKS:

Adang Daradjatun DKI Jakarta 3. Adang Daradjatun mengatakan bahwa BUMN sekarang tidak berbentuk holding. Ia bertanya, bagaimana BUMN mendapatkan uang untuk mengelola BUMN dan anak usahanya seperti Temasek?

Fraksi Nasdem:

Nyat Kadir dari Dapil Kepri. Nyat Kadir setuju untuk melakukan perubahan total dalam UU BUMN. Nyat Kadir sarankan untuk belajar dari Singapura dalam pengelolaan BUMN.

Respon Mitra 

Prof Zainal A Mochtar: Mohon maaf saya tidak bisa menjawab yang terkait dengan bisnis karena tidak sesuai dengan keahlian saya. Dalam hal keuangan konsep Government Judgment Rules ala BPK harus didampingi dengan prespektif bisnis ala Business Judgment Rules. Penentuan direksi tidak bisa dibatasi dengan faktor usia tapi lebih baik dibatasi dengan pengalaman kerja dan keahlian dalam bidang yang sama dengan BUMN. Kepentingan politik di BUMN harus ditarik agar BUMN tidak tersandera kepentingan.

UU BUMN yang baru harus dibahas dengan komisi lain karena BUMN melibatkan lintas komisi. Tetapi perubahan UU harus dibarengi dengan perumusan cetak biru BUMN. Agar BUMN memiliki arah yang jelas dalam menjalankan setiap fungsinya. Pendekatan UU BUMN menurut saya jangan menggunakan doktrin specialis atau generalis tetapi UU BUMN seperti sebuah pohon BUMN yang memiliki keterkaitan dengan UU lain.

Untuk membaca rangkaian livetweet RDPU Komisi 6 dengan Prof Zainal A Mochtar silakan kunjungi http://chirpstory.com/li/259978 

 

wikidpr/fr

Sumber foto: http://assets.kompas.com/data/photo/2014/06/09/1550467000-banjir251780x390.JPG