Berita Terkait
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) Kunjungan Komisi XI ke Amerika, Ketua MPR: Itu Hak Dewan
- (Media Indonesia) Setop Akal-akalan Studi Banding ke Luar Negeri
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Menteri Muhadjir Segera Keluarkan Aturan Guru Mengajar 8 Jam
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (SindoNews.com) Arcandra Tahar Pertimbangkan Lebur Pertamina dan SKK Migas
- (Tempo.co) Jokowi: Masyarakat Papua Jangan Jadi Penonton Pembangunan
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (DetikNews) Ratifikasi Perjanjian Paris, RI Akan Pangkas 29 Persen Emisi Gas Rumah Kaca
- (DetikNews) Ratifikasi Perjanjian Paris, RI Akan Pangkas 29 Persen Emisi Gas Rumah Kaca
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Perburuan & Perdagangan Ilegal Satwa Langka – Rapat Komisi 4 dengan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan
Komisi 4 melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya pada Senin, 25 Mei 2015. Raker membahas tentang perburuan dan perdagangan ilegal satwa langka yang dilindungi.
Edhy Prabowo dari Fraksi Gerindra dari Sumsel 1 memimpin rapat dan membuka rapat sekitar pukul 16.18 WIB yang ditandatangani 39 dari 50 anggota dan 9 dari 10 fraksi.
Pemaparan Mitra
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK), Siti Nurbaya menyatakan terdapat 50.000 jenis spesies yang ada di Indonesia. 236 jenis diantaranya dilindungi dan 86 spesies lainnya hampir punah. Spesies yang paling terancam punah, diantaranya badak jawa, badak sumatera, orang utan, dan orang utan sumatera. Lalu, spesies yang paling banyak diperjualbelikan adalah reptil, khususnya ular, untuk diambil kulitnya untuk fashion. Untuk itu, Pemerintah menerapkan beberapa kebijakan dalam upaya pencegahan perburuan ilegal, diantaranya:
- Berkoordinasi dengan Polri dan Bea Cukai.
- Mengupayakan sistem forensik terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
- Menjalin kerja sama dengan masyarakat.
- Penyempurnaan regulasi dan peraturan Undang-Undang No.5 Tahun 1990.
Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menjalin kerja sama bilateral dengan Amerika Serikat dan Vietnam. Untuk kedepannya, Menteri akan merevisi Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.
Pemantauan Rapat
Berikut adalah respon-respon dari fraksi-fraksi terhadap penjelasan yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan:
Fraksi PDIP: Oleh Ono Surono dari Jabar 8. Ono menanyakan mengenai tindakan pencegahan yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan apakah tindakan tersebut efektif atau tidak.
Fraksi Gerindra: Oleh Sjahrani Mataja dari Kalsel 2. Sjahrani menyatakan Ibu menteri harus mengajukan anggaran keamanan guna pelestarian satwa liar.
Oo Sutisna dari Jabar 9. Sutisna menanyakan tindakan apa saja yang sudah dilakukan pihak kehutanan terkait dengan munculnya pasar hewan. Sutisna menambahkan seharusnya ada tindakan tegas dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) terkait dengan pasar hewan.
Luther Kombong dari Kaltim. Luther mengusulkan agar program pengawasan lebih ditingkatkan lagi. Beberapa tahun lalu, masih terdapat ratusan spesies di Kalimantan, tetapi sekarang jumlahnya hanya puluhan. Menurutnya, begitu lemah pengawasan departemen kehutanan terhadap perlindungan satwa.
Fraksi Golkar: Oleh Hamka B Kady dari Sulsel 1. Hamka menyatakan bahwa pemberian sanksi terhadap para pelaku masih lemah. Di samping itu, sumber daya manusia juga kurang peka terhadap perlindungan satwa langka. Hamka menanyakan mengenai penyayang binatang dan memeliharanya disebut tindakan kriminalitas atau tidak.
Ichsan Firdaus dari Jabar 5. Ichsan menyatakan perlu berperan aktif dalam mendukung proses pengembangan badan karantina satwa. Ichsan menanyakan tentang posisi badan karantina terhadap kewenangan menteri.
Fraksi Demokrat: Oleh Syofwatillah Mohzaib dari Sumsel 1. Syofwatillah menyatakan ia setuju dengan revisi UU No.5 Tahun 1990.
Herman Khaeron dari Jabar 8. Herman menyarankan agar satwa langka juga disosialisasikan ke anggota DPR, karena masih banyak anggota DPR yang belum mengetahui jenis-jenis spesies yang langka.
Fraksi PAN: Oleh Indira Chunda dari Sulsel 1. Indira menanyakan mengenai tindakan dari Menteri terkait penjualan satwa langka secara online dan hukuman terhadap para pelaku.
Dewi Coryati dari Bengkulu. Dewi menyatakan bahwa sangat penting untuk mempertahankan dan membudayakan ekosistem. Dewi juga menanyakan mengenai pemberian sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan tentang satwa langka.
Haerudin dari Jabar 1. Haerudin menanyakan tentang komitmen kepolisian hutan terhadap pencegahan kerusakan hutan. Haerudin menyarankan agar menteri bekerja sama dengan kepolisian dan TNI.
Fraksi PKS: Oleh Andi Akmal dari Sulsel2. Andi menanyakan mengenai regulasi yang dilakukan pemerintah terkait UU Sumber Daya Air.
Fraksi PPP: Oleh Zainut Tauhid Sa’adi dari Jateng 9. Zainut menanyakan tentang bentuk kerja sama Indonesia-Jepang terhadap penangkaran hewan langka, contoh kasus: Jarak Bali.
Fraksi NasDem: Oleh Fadholi dari Jateng 1. Fadholi setuju dengan rencana merevisi UU No.5 Tahun 1990. Menurutnya hal tersebut merupakan gagasan yang bagus.
Tanggapan Mitra
Setelah mendengarkan pendalaman yang dilakukan oleh anggota Komisi 4 DPR-RI, Siti Nurbaya menyampaikan respon terkait pendalaman tersebut. Siti Nurbaya menyatakan sependapat terhadap usulan-usulan yang diajukan. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah bekerja sama dengan para penyelidik senior. Untuk penjualan satwa secara online seperti Kaskus tidak melakukan penjualan satwa. Siti Nurbaya mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mencanangkan kawasan konservasi untuk tumbuhan dan satwa. Di KLHK sendiri, tidak ada karantina untuk satwa, adanya di Mentan. Untuk UU Sumber Daya Air, itu merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Dalam waktu maksimal 2 tahun, KLHK akan menerapkan program karantina satwa dan tumbuhan langka. Untuk masalah perizinan, pihaknya sudah memperketat perizinan hutan alam dan gambut. Upaya ini dilakukan sebagai pencegahan dari kerusakan hutan. Contoh perizinan yang KLHK tahan adalah yang terkait dengan alih fungsi lahan. Siti menambahkan untuk lembaga konservasi perorangan sudah ada dan sedang dijalankan beserta dengan peraturan-peraturannya.
Kesimpulan Rapat
- Komisi 4 DPR-RI meminta Pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas terhadap upaya pencegahan perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi danmeminta menindak tegas pelaku perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi.
- Komisi 4 DPR-RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) untuk menyiapkan program dan anggaran serta sarana pendukung.
- Komisi 4 DPR-RI bersepakat dengan KLKH untuk merevisi UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk masuk Prolegnas 2016.
- Komisi 4 DPR-RI meminta Pemerintah, KLKH agar segera merealisasikan amanat UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai uapaya melestarikan habitat tumbuhan dan satwa liar terutama spesies yang dilindungi.
Rapat Kerja ditutup oleh pimpinan rapat sekitar pukul 22.03 WIB.
Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Kerja komisi 4 DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Siti Nurbaya tentang perburuan dan perdagangan ilegal satwa langka silakan kunjungi http://chirpstory.com/li/268259
Sumber gambar: http://www.profauna.net/id/tentang-profauna/apa-itu-profauna
wikidpr/sa