Berita Terkait
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (SindoNews.com) Arcandra Tahar Pertimbangkan Lebur Pertamina dan SKK Migas
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (DetikNews) Cadangan Migas RI Jadi Aset Pertamina, Ini Manfaatnya
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (DetikNews) Ratifikasi Perjanjian Paris, RI Akan Pangkas 29 Persen Emisi Gas Rumah Kaca
- (DetikNews) Ratifikasi Perjanjian Paris, RI Akan Pangkas 29 Persen Emisi Gas Rumah Kaca
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Pemerintah Bentuk Badan Penampung Dana Perbaikan Lingkungan
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Pemerintah Bentuk Badan Penampung Dana Perbaikan Lingkungan
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Sengketa Lahan di Mandalika, Luhut: Tinggal Uang Ganti Rugi
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Perhutani - Rapat Komisi 6 dengan Perum Perhutani
Pada 1 April 2015 Komisi 6 mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Perum Perhutani I (Perhutani) terkait status evaluasi kinerja Perhutani di 2014.
Pemaparan Mitra
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Perhutani antara lain:
Tiga tahun terakhir volume produksi berkisar 900.000-950.000 m3 hasil kayu per tahun.
Pendapatan Perhutani di 2010 adalah Rp.2,87 Triliun (audited) dan di 2014 adalah Rp.4,6 Triliun (audited)
Aset lancar di 2010 Rp.1,6 Triliun dan di 2014 Rp.2,3 Triliun.
Aset tak lancar di 2010 Rp.444 Milyar dan di 2014 Rp.1,5 Triliun.
Perhutani mempunyai 5.167 titik aset hutan. Perhutani berusaha untuk menjaga aset hutannya, terutama yang masih diduduki pihak ketiga.
Pada 2 Oktober 2014 Perhutani menjadi induk holding dari 5 PT.Inhutani (Inhutani I - V).
Pemantauan Rapat
Berikut adalah beberapa respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Perhutani:
Fraksi PDI Perjuangan: Nyoman Dhamantara dari Bali. Nyoman menilai tata penjelasan neraca Perhutani kacau dan tidak dijelaskan kondisi leverage-nya. Nyoman menggaris bawahi bahwa di revisi UU BUMN akan diatur untuk BUMN tidak terlalu banyak ‘cucu’ dan ‘cicit’ unit usahanya. Menurut Nyoman Perhutani terlalu banyak ‘cucu’ usahanya. Menurut Nyoman kalau Perhutani terlalu banyak ‘cucu’ dan ‘cicit’ anak usaha yang jauh dari inti bisnisnya malah pelan-pelan akan membuat kinerjanya tidak efisien.
Darmadi Durianto dari DKI 3. Karena Perhutani punya banyak ‘anak cucu’ dan ‘anak cicit’ usahanya, Darmadi minta Perhutani melampirkan data-data keuangan dari semuanya.
Fraksi Golkar: Oleh Sarmuji dari Jatim 6. Sarmuji apresiasi Perhutani yang punya pabrik plywood dekat Dapilnya di Kediri. Menurut Sarmuji Perhutani harus lebih aktif bikin unit olah agar ekspornya bukan bahan baku tapi hasil olahan kayu. Sarmuji menilai pendapatan Perhutani terbantu nilai kayu secara global lagi tinggi. Sarmuji prihatin kalau nilai kayu anjlok suatu saat dan berharap Perhutani sudah siap-siap.
Fraksi Gerindra: Oleh Heri Gunawan dari Jabar 4. Menurut Heri ratusan orang mengadu kepada Heri saat reses karena Dapilnya di Sukabumi. Mereka mengadu lahannya diserobot oleh Siam Cement Group (PT.Semen Jawa). Menurut Heri mereka mengadu bahwa Perhutani dianggap membantu Siam Cement menguasai 162 Ha lahan. Heri usul untuk diadakan audit investigasi pada Perhutani yang dianggap bantu Siam Cement gusur ratusan orang di Sukabumi.
Fraksi Demokrat: Oleh Azam Asman Natawijana dari Jatim 3. Azam mengusulkan untuk melakukan audit investigasi mengusut kenapa Perhutani paksakan dakwaan ke Nenek Asyani di dekat Dapilnya.
Fraksi PKB: Oleh M. Nasim Khan dari Jatim 3. Nasim menilai kebijaksanaan Perhutani aneh karena mengorbankan seorang Nenek Aryani yang dihukum sementara Perhutani sendiri tidak yakin siapa pelakunya.
Respon Mitra
Sehubungan dengan pengaduan mengenai lahan yang digunakan Siam Cement, Perhutani menjelaskan bahwa anak perusahaan Siam Cement Group, PT.Tambang Semen Sukabumi punya konsesi ‘pinjam lahan’ punya Perhutani di 2009 seluas 490 Ha.
Bahwa Perhutani adalah pengelola dan hutan tetap milik negara, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK). Oleh karena itu menurut Perhutani ‘meminjamkan lahan pakai’ secara hukum adalah sah.
Sehubungan dengan Kasus Nenek Aryani, Perhutani menegaskan bahwa Direksi Perhutani diberikan sanksi 6-12 bulan kalau terbukti kehilangan kayu.
Bahwa Direksi Perhutani sampat datang ke tempat Kasus Nenek Aryani namun jujur tidak tahu pasti tentang kasus tersebut. Perhutani menegaskan bahwa kalau sampai tidak diketahui siapa pencurinya, Direksi yang dihukum penjara.
Perhutani terus upayakan pendapatan sektor non-kayu semakin tinggi persentasenya untuk mengurangi penebangan hutan.
Sehubungan dengan PT. Musi Hutan Persada (MHP), Perhutani memiliki kepemilikan saham 40% dan pihak swasta (Marubeni) punya 60%. Kinerja dari MHP lima tahun terakhir makin memburuk. Bahwa sampai sekarang MHP tidak ada barangnya dan dana dari luar bentuknya berupa carbon credit.
Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat dengan Perhutani kunjungi http://bit.ly/kom6perumperhutani
wikidpr/fr