Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Perppu KPK - Rapat Komisi 3 dengan Para Pakar Hukum Tata Negara

12/12/2018



Pada 1 April 2015 Komisi 3 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa pakar hukum tata negara antara lain Prof.Dr.Saldi Isra, Dr.Margarito Kamis, Dr.Irman Putra Sidin dan Dr.Zainal Arifin Mochtar terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Pada 18 Februari 2015 Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu KPK dengan pertimbangan terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggangu kinerja KPK. Dalam Perppu KPK ini, Pemerintah mengubah Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK 2002)  dengan menambahkan dua pasal di antara Pasal 33 dan Pasal 34, yakni Pasal 33A dan Pasal 34B.

RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi 3 Azis Syamsuddin dari Lampung 2.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Dr.Margarito Kamis antara lain:

  • Saya orang yang tidak terlalu suka dengan Perppu

  • UU KPK 2002 tidak menyediakan kerangka kerja Presiden pada saat genting.

  • Selama masih ada lebih dari 1 pemimpin KPK maka fungsi KPK masih bisa dilaksanakan.

  • Secara tata negara nyata ada keadaan yang menghambat KPK melaksanakan fungsinya.

  • Penetapan 2 pimpinan KPK sebagai tersangka mengganggu sebagian fungsi KPK.

  • Perppu KPK ini bekerja karena ada tersangka yang dulu belum diperiksa sekarang telah diperiksa.

  • Perppu KPK memiliki alasan yang cukup untuk melancarkan halangan hukum yang tercipta.

  • Cukup alasan melihat keadaan penetapan 2 pimpinan KPK sebagai suatu keadaan yang genting.

  • Dalam kasus ini saya berbeda pendapat tentang de-kriminalisasi pemimpin KPK.

  • Bila penetapan 2 pimpinan KPK sebagai kriminalisasi maka BG pun di-kriminalisasi.

  • Kita tidak menemukan dalam Perppu KPK ini yang dapat menjadi dasar de-kriminalisasi atau menghentikan penyidikan.

  • De-kriminalisasi dapat terjadi bila bukti tidak cukup atau SP3.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Dr.Zainal Arifin Mochtar antara lain:

  • Dengan 2 orang komisioner KPK akan lumpuh

  • Pemimpin KPK sekurang-kurangnya harus ada 3 orang yang bekerja tanpa diganggu karena mereka kolektif kolegial.

  • Perppu KPK ini tidak bersifat untuk menggolkan 3 orang baru.

  • Alasan untuk menerima Perppu ini adalah karena KPK tidak bisa bekerja hanya dengan 2 orang dan Perppu ini sebagai penyelamat UU KPK 2002 yang butuh perbaikan.

  • Perppu seharusnya dikeluarkan pada saat DPR sedang tidak bersidang (reses) namun keadaan sangat mendesak.

  • Perppu KPK ini mau tidak mau harus diterima karena kondisinya sulit untuk ditolak.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Dr.Irman Putra Sidin antara lain:

  • Jangan biasakan Presiden mengeluarkan Perppu.

  • Bila Presiden mudah mengeluarkan Perppu akan mengancam kekuasaan DPR.

  • Kekosongan pemimpin KPK bukan berarti suatu keadaan genting. Contoh saja situasi Kapolri saat ini.

  • Tidak ada alasan konstitusional untuk Presiden mengeluarkan Perppu KPK dan diterima sebagai keadaan gawat.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari para pakar hukum tata negara:

Fraksi Golkar: Oleh Azis Syamsuddin dari Lampung 2. Azis menilai Perppu KPK ini merupakan bagian skenario besar yang dibuat oleh Pemerintah. Azis minta klarifikasi apabila Perppu KPK ini ditolak oleh DPR apakah dua pimpinan KPK dapat kembali menjadi pemimpin. Azis menegaskan bahwa Komisi 3 tidak niat untuk memperbaiki sistem hukum KPK namun menurut Azis gelombang protes tidak sedikit.

Mukhamad Misbakhun dari Jatim 2 dan Komisi 11. Misbakhun minta klarifikasi kondisi obyektif apa yang akan terjadi di KPK apabila DPR menolak Perppu KPK ini.

Ahmad Zacky Siradj dari Jabar 11. Ahmad menilai KPK terlalu melakukan fungsi penindakannya sehingga fungsi pencegahannya surut. Menurut Ahmad seseorang yang disadap oleh KPK seharusnya dicegah bukan digiring menjadi tersangka. Ahmad menyatakan tidak setuju dan tidak menerima Perppu KPK ini.

Fraksi Gerindra: Oleh Wenny Warouw dari Sulut. Wenny minta klarifikasi apakah Pasal 33A di Perppu KPK merupakan intervensi Presiden.

Fraksi Demokrat: Oleh Benny Kabur Harman dari NTT 1. Menurut Benny secara teori Perppu diterbitkan apabila ada situasi genting dan memaksa. Benny menilai Perppu KPK ini seperti penyelundupan hukum dan melanggar teori karena Perppu KPK ini dibuat untuk menghapus Undang-Undang atau norma. Benny menegaskan bahwa target dari Hak Angket itu sebetulnya bukan menteri tapi Presiden. Menteri itu hanya jalan masuknya.  

Fraksi PKS: Oleh TB Soenmandjaja dari Jabar 5. TB meminta adanya pemerkayaan landasan hukum yang lebih konstruktif. untuk bahan pembanding, TB mengingatkan bahwa Perppu pada saat Antasari jadi tersangka tidak diterima oleh DPR.

Fraksi PPP: Oleh Arsul Sani dari Jateng 10. Menurut Arsul Presiden seharusnya tidak menggunakan Perppu pada saat DPR masih berada masa sidang. Arsul usul apakah sebaiknya pemimpin pengganti KPK konstruksinya melalui persetujuan DPR saja.

Fraksi Nasdem: Oleh Yayuk Sri Rahayuningsih dari Jatim 7. Yayuk minta klarifikasi apakah ada batasan umur yang urgen untuk dimasukkan ke dalam Perppu KPK.

Fraksi Hanura: Oleh Dossy Iskandar Prasetyo dari Jatim 8. Dossy menilai Perppu dikeluarkan dalam keadaan genting saja dan mempertanyakan dimana letak kegentingan sampai harus dikeluarkan Perppu KPK. Menurut Dossy ketika Pemimpin KPK kosong maka dapat diisi oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Dossy minta klarifikasi apabila Perppu KPK dibatasi mekanisme dan substansinya apakah tidak mengganggu fungsi Perppu sebagai ‘pembebas’.

Respon Mitra

Berikut adalah respon dari Dr. Margarito Kamis menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 3:

  • Cukup beralasan untuk mengatakan bahwa kekosongan pemimpin KPK itu keadaan genting.

  • Dan cukup beralasan berkeyakinan pergerakan hukum mengarah ke pimpinan KPK.

  • Bila Perppu KPK ditolak, mantan pemimpin KPK tidak otomatis kembali menjadi pemimpin KPK karena mereka masih berstatus tersangka.

  • Salah bila posisi jabatan kosong tapi pemimpin KPK tidak diisi.

  • Saya tidak melihat Perppu KPK ini sebagai penyelundupan hukum.

Berikut adalah respon dari Dr. Zainal Arifin Mochtar menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 3:

  • Saya tidak ikut serta dan terlibat menyusun Perppu ini.

  • Dalam simple majority sekurang-kurangnya komisioner KPK minimum 3.

  • Kita tidak bicara tentang menghalangi Presiden tapi harus ada mekanisme mengeluarkan Perppu.

  • Perppu hanya dikeluarkan saat DPR tidak bersidang dan langsung disidangkan segera. Contohnya apakah Pasal 33 ayat 3 dapat dianggap kegentingan memaksa?

  • Bila DPR bersikeras menolak Perppu ini maka putuskan segera Busyro atau Arya.

Berikut adalah respon dari Dr. Irman Putra Sidin menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 3:

  • Perppu KPK ini bisa menabrak UU KPK 2002.

  • KPK lahir saat keadaan bangsa ini marah. Kenapa DPR tidak pernah merekonstruksi kembali UU KPK 2002?

  • Bila Perppu KPK ini ditolak maka otomatis Plt Pemimpin KPK tidak berhak lagi menjabat.

  • Bila seandainya pemimpin KPK kosong maka masih ada polisi dan jaksa yang bisa menjalankan fungsi KPK.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar-pakar hukum tata negara kunjungi http://bit.ly/kom3pakarhukumtatanegara.


wikidpr/fr