Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Perppu KPK menjadi UU - Sidang Paripurna ke-27

12/12/2018



Pada Rapat Paripurna ke-27 pada tanggal 24 April 2015 DPR agenda utama adalah Perubahan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (‘Perppu KPK’) dan penutupan Masa Persidangan ke-3 oleh Ketua DPR, Setya Novanto.

Rapat Paripurna ke-27 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan dimulai dengan pembacaan hasil keputusan Panitia Kerja (Panja) dari Komisi 3 dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai usulan Perppu KPK oleh Ketua Komisi 3, Azis Syamsuddin.

Pemaparan

Berikut pemaparan dari Ketua Komisi 3, Azis Syamsuddin mengenai Perppu KPK:

  • Pada 20-22 April 2015 Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 melakukan Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi tentang Perppu KPK.

Tanggapan

Berikut tanggapan dari fraksi-fraksi tentang Agenda Sidang Paripurna ke-27 ini:

PDI Perjuangan: Fraksi PDI Perjuangan memberikan persetujuan atas Perubahan UU No.30 tahun 2002 dan saran untuk segera dibicarakan dalam tingkat berikutnya.

Golkar: Fraksi Golkar memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 dengan catatan.

Gerindra: Fraksi Gerindra memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 untuk dibicarakan dalam tingkat kedua.

Demokrat: Fraksi Demokrat memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 dengan catatan memperhatikan tentang batasan usia.

PAN: Fraksi PAN memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 dengan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus independen.

Interupsi oleh Anang Hermansyah dari Jatim 4. Interupsi Anang adalah panggilan Anang untuk mendorong DPR-RI harus berperan menjadi garda terdepan untuk mengatasi pembajakan. Anang saran untuk diadakan Kaukus khusus terkait anti pembajakan.

PKB: Fraksi PKB memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 untuk dibicarakan dalam tingkat kedua.

PKS: Fraksi PKS memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 dengan catatan dalam hal kedudukan Komite Etik.

PPP: Fraksi PPP memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 dengan catatan memperhatikan kembali tentang batasan usia.

Nasdem: Fraksi Nasdem memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 dengan catatan pengecualian batasan usia.

Hanura: Fraksi Hanura memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 untuk dibicarakan dalam tingkat kedua.

Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi maka Komisi 3 memberikan persetujuan terhadap Perubahan UU No.30 Tahun 2002 (Perppu KPK) menjadi UU dengan catatan sbb:

  1. Pemerintah harus memperhatikan persyaratan dalam Pasal 29 UU No.30 Tahun 2002 terkait penunjukan sementara.

  2. Meminta Pemerintah mempercepat proses seleksi Pemimpin KPK periode 2015-2019.

  3. Adanya perubahan terkait kedudukan Komite Etik menjadi permanen

  4. Pemimpin KPK tidak boleh menawarkan diri dengan imbalan dalam penyelesaian kasus.

 

Ketua DPR, Setya Novanto, menyampaikan pidato penutupan Masa Persidangan ke-3 tahun sidang 2014-2015.

Berikut adalah beberapa butir-butir pemaparan dari Ketua DPR di dalam pidatonya:

  1. DPR prihatin atas eksekusi mati WNI yang adalah tenaga kerja di Saudi Arabia, Siti Zainab dan Karni.

  2. DPR memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa kekerasan fisik yang terjadi ketika Raker di DPR.

  3. Pada Masa Sidang ke-3 DPR telah menyelesaikan penetapan Perppu No.1 Tahun 2015 tentang KPK menjadi UU.

  4. RUU yang sedang dibahas yaitu RUU pengesahan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara RI dan Vietnam.

  5. RUU yang sedang disusun yaitu: RUU Radio & Televisi, RUU Penyiaran, RUU Perlindungan & Pemberdayaan Nelayan. RUU Jasa Konstruksi, RUU Arsitek, RUU tentang BUMN, RUU Disabilitas, RUU Pengelolaan Dana Ibadah Haji & Umroh.

  6. Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibentuk DPR telah sepakat dengan Pemerintah untuk menurunkan biaya haji.

  7. DPR telah membentuk Panja Agenda Pembangunan Pasca 2015 dan Panja ASEAN Economic Community.

  8. DPR membentuk Tim Kerja pembangunan perpustakaan, museum dan research center untuk menjadi ikon nasional.

  9. Untuk masa yang akan datang DPR diminta untuk mematuhi tata-tertib dan kode etik dalam menjalankan tugasnya.

  10. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) sedang menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2015-2019.

  11. BURT sedang menyusun peraturan DPR tentang pertanggung jawaban pengelolaan anggaran DPR.

  12. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ingin publik dapat mengetahui alasan ketidakhadiran anggota DPR dan berikan apresiasi kepada anggota yang mempunyai kinerja baik.

Sidang Paripurna ke-27 pada pukul 21:25 WIB resmi ditutup oleh Pimpinan Sidang, Fadli Zon.

Daftar Hadir

Paripurna ke-27 dihadiri oleh 323 dari 560 anggota dengan rincian sbb:

PDIP: 55/106

Golkar: 55/90

Gerindra: 50/73

Demokrat: 45/60

PAN: 25/48

PKB: 32/47

PKS: 22/40

PPP: 14/39

Nasdem: 21/36

Hanura: 4/16

Untuk membaca rangkaian livetweet Paripurna ke-27 yang membahas Perppu KPK menjadi UU, kunjungi http://chirpstory.com/li/263678.

 

wikidpr/sith