Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) Kunjungan Komisi XI ke Amerika, Ketua MPR: Itu Hak Dewan
- (Media Indonesia) Setop Akal-akalan Studi Banding ke Luar Negeri
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Perppu KPK menjadi UU - Sidang Paripurna ke-27
Pada Rapat Paripurna ke-27 pada tanggal 24 April 2015 DPR agenda utama adalah Perubahan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (‘Perppu KPK’) dan penutupan Masa Persidangan ke-3 oleh Ketua DPR, Setya Novanto.
Rapat Paripurna ke-27 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan dimulai dengan pembacaan hasil keputusan Panitia Kerja (Panja) dari Komisi 3 dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai usulan Perppu KPK oleh Ketua Komisi 3, Azis Syamsuddin.
Pemaparan
Berikut pemaparan dari Ketua Komisi 3, Azis Syamsuddin mengenai Perppu KPK:
Pada 20-22 April 2015 Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 melakukan Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi tentang Perppu KPK.
Tanggapan
Berikut tanggapan dari fraksi-fraksi tentang Agenda Sidang Paripurna ke-27 ini:
PDI Perjuangan: Fraksi PDI Perjuangan memberikan persetujuan atas Perubahan UU No.30 tahun 2002 dan saran untuk segera dibicarakan dalam tingkat berikutnya.
Golkar: Fraksi Golkar memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 dengan catatan.
Gerindra: Fraksi Gerindra memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 untuk dibicarakan dalam tingkat kedua.
Demokrat: Fraksi Demokrat memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 dengan catatan memperhatikan tentang batasan usia.
PAN: Fraksi PAN memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 dengan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus independen.
Interupsi oleh Anang Hermansyah dari Jatim 4. Interupsi Anang adalah panggilan Anang untuk mendorong DPR-RI harus berperan menjadi garda terdepan untuk mengatasi pembajakan. Anang saran untuk diadakan Kaukus khusus terkait anti pembajakan.
PKB: Fraksi PKB memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 untuk dibicarakan dalam tingkat kedua.
PKS: Fraksi PKS memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 dengan catatan dalam hal kedudukan Komite Etik.
PPP: Fraksi PPP memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 dengan catatan memperhatikan kembali tentang batasan usia.
Nasdem: Fraksi Nasdem memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 dengan catatan pengecualian batasan usia.
Hanura: Fraksi Hanura memberikan persetujuan atas perubahan UU No.30 Tahun 2002 untuk dibicarakan dalam tingkat kedua.
Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi maka Komisi 3 memberikan persetujuan terhadap Perubahan UU No.30 Tahun 2002 (Perppu KPK) menjadi UU dengan catatan sbb:
Pemerintah harus memperhatikan persyaratan dalam Pasal 29 UU No.30 Tahun 2002 terkait penunjukan sementara.
Meminta Pemerintah mempercepat proses seleksi Pemimpin KPK periode 2015-2019.
Adanya perubahan terkait kedudukan Komite Etik menjadi permanen
Pemimpin KPK tidak boleh menawarkan diri dengan imbalan dalam penyelesaian kasus.
Ketua DPR, Setya Novanto, menyampaikan pidato penutupan Masa Persidangan ke-3 tahun sidang 2014-2015.
Berikut adalah beberapa butir-butir pemaparan dari Ketua DPR di dalam pidatonya:
DPR prihatin atas eksekusi mati WNI yang adalah tenaga kerja di Saudi Arabia, Siti Zainab dan Karni.
DPR memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa kekerasan fisik yang terjadi ketika Raker di DPR.
Pada Masa Sidang ke-3 DPR telah menyelesaikan penetapan Perppu No.1 Tahun 2015 tentang KPK menjadi UU.
RUU yang sedang dibahas yaitu RUU pengesahan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara RI dan Vietnam.
RUU yang sedang disusun yaitu: RUU Radio & Televisi, RUU Penyiaran, RUU Perlindungan & Pemberdayaan Nelayan. RUU Jasa Konstruksi, RUU Arsitek, RUU tentang BUMN, RUU Disabilitas, RUU Pengelolaan Dana Ibadah Haji & Umroh.
Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibentuk DPR telah sepakat dengan Pemerintah untuk menurunkan biaya haji.
DPR telah membentuk Panja Agenda Pembangunan Pasca 2015 dan Panja ASEAN Economic Community.
DPR membentuk Tim Kerja pembangunan perpustakaan, museum dan research center untuk menjadi ikon nasional.
Untuk masa yang akan datang DPR diminta untuk mematuhi tata-tertib dan kode etik dalam menjalankan tugasnya.
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) sedang menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2015-2019.
BURT sedang menyusun peraturan DPR tentang pertanggung jawaban pengelolaan anggaran DPR.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ingin publik dapat mengetahui alasan ketidakhadiran anggota DPR dan berikan apresiasi kepada anggota yang mempunyai kinerja baik.
Sidang Paripurna ke-27 pada pukul 21:25 WIB resmi ditutup oleh Pimpinan Sidang, Fadli Zon.
Daftar Hadir
Paripurna ke-27 dihadiri oleh 323 dari 560 anggota dengan rincian sbb:
PDIP: 55/106
Golkar: 55/90
Gerindra: 50/73
Demokrat: 45/60
PAN: 25/48
PKB: 32/47
PKS: 22/40
PPP: 14/39
Nasdem: 21/36
Hanura: 4/16
Untuk membaca rangkaian livetweet Paripurna ke-27 yang membahas Perppu KPK menjadi UU, kunjungi http://chirpstory.com/li/263678.
wikidpr/sith