Berita Terkait
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (Tempo.co) JK: Tak Perlu Ada Polemik, Moratorium UN Ditolak
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (DetikNews) Butuh Rp 1-1,2 T agar TI Asian Games 2018 Samai Event di Incheon 2014
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Menteri Muhadjir Segera Keluarkan Aturan Guru Mengajar 8 Jam
- (SindoNews.com) Arcandra Tahar Pertimbangkan Lebur Pertamina dan SKK Migas
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (DetikNews) Cadangan Migas RI Jadi Aset Pertamina, Ini Manfaatnya
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (Tempo.co) Pemerintah Bentuk Badan Penampung Dana Perbaikan Lingkungan
- (Tempo.co) Sengketa Lahan di Mandalika, Luhut: Tinggal Uang Ganti Rugi
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (SindoNews.com) Arcandra Rencana Hapus Skema Pemerintah-Swasta di Proyek Migas
- (Tempo.co) Pengentasan Kemiskinan Jalan di Tempat, Ini Alasan Mensos
- (DetikNews) Profesor Finlandia: Perhatikan Kualitas Pengajaran, Bukan Lamanya Belajar
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Persatuan Guru Seluruh Indonesia - Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan PGSI
Pada 30 Maret 2015 Komisi 2 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) terkait aspirasi mereka mendapatkan status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 2, Mustafa Kamal dari Sumsel 1.
Pemaparan dari Mitra Rapat
Ini adalah beberapa pemaparan dari PGSI:
Harapan dari PGSI adalah untuk Komisi 2 memberi kemudahan dan kesempatan PGSI menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
PGSI berharap anggota DPR periode baru ini lebih baik daripada periode sebelumnya yang menurut PGSI diskriminasi terhadap guru.
Bahwa gaji guru sangat kecil dan PGSI berharap Komisi 2 membuat sejarah untuk memperbaiki kesejahteraan guru.
Menurut PGSI sesuai dengan UUD guru dibiayai oleh negara dan tidak ada perbedaan antara guru swasta dan guru negeri.
PGSI berharap Komisi 2 tidak khianati PGSI yang sudah melaksanakan amanat UUD 45 untuk mencerdaskan bangsa.
Pemantauan Rapat
Ini respon dari Fraksi-Fraksi terhadap pemaparan dari PGSI atas aspirasi mereka:
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Tagore Abu Bakar dari Aceh 2. Tagore akan memanggil kepala daerah untuk menyelesaikan guru swasta honorer. Bahwa Tagore dan Komisi 2 akan mencari jalan keluar agar semua sekolah dibuat berstatus negeri agar guru-guru menjadi Pegawai Negeri. Namun demikian, Tagore saran guru-guru harus memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP0 Daerah dan Pusat agar lebih efektif.
Sirmadji dari Jatim 7. Menurut Sirmadji Kelompok Kerja (Pokja) Guru Honorer Swasta harus ada kerja sama dari semua kalangan.
Fraksi Gerindra: Oleh Azikin Solthan dari Sulsel 1. Azikin janji akan mendorong Pemerintah untuk memberi perhatian khusus untuk guru honorer dan juga untuk diganti Surat Keputusan-nya (SK) oleh Kepala Daerah.
Fraksi Demokrat: Oleh Zulkifli Anwar dari Lampung 1. Zulkifli saran ke PGSI untuk buat surat dan disampaikan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) karena ini adalah suatu aspirasi.
Fraksi PAN: Oleh Yandri Susanto dari Banten 2. Yandri janji bahwa Komisi 2 dan Komisi 8 akan mencari solusi dan menyelesaikan masalah untuk PGSI.
Fraksi Nasdem: Oleh Syarif Abdullah Alkadrie dari Kalbar. Syarif menggaris bawahi bahwa sesuai keputusan Pemerintah sudah tidak boleh mengangkat guru honorer lagi. Syarif mengajak guru-guru kita tetap mentaati UUD dan payung hukum yang ada.
Fraksi Hanura: Oleh Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari Sumut 2. Rufinus saran agar dibentuk Panitia Kerja (Panja) tentang Tenaga Honorer K1, K2 dan K3.
Kesimpulan
Komisi 2 cuma bisa kasih saran solusi karena tidak ada pengawasan dari DPR dan negara hadir untuk kita.
Komisi 2 akan mengadakan rapat gabungan dengan komisi terkait karena Komisi 2 sudah lelah dengan Panja-Panja.
Komisi 2 mempunyai data LNBTK yang sangat valid dan dengan merujuk data tersebut untuk menekan Kementerian.
Pemimpin Rapat menutup RDP dengan PGSI pukul 13:39 WIB.
Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat dengan PGSI kunjungi http://bit.ly/kom2pgsi.
wikidpr/fr