Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Persatuan Guru Seluruh Indonesia - Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan PGSI

12/12/2018



Pada 30 Maret 2015 Komisi 2 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) terkait aspirasi mereka mendapatkan status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 2, Mustafa Kamal dari Sumsel 1.

Pemaparan dari Mitra Rapat

Ini adalah beberapa pemaparan dari PGSI:

  • Harapan dari PGSI adalah untuk Komisi 2 memberi kemudahan dan kesempatan PGSI menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  • PGSI berharap anggota DPR periode baru ini lebih baik daripada periode sebelumnya yang menurut PGSI diskriminasi terhadap guru.

  • Bahwa gaji guru sangat kecil dan PGSI berharap Komisi 2 membuat sejarah untuk memperbaiki kesejahteraan guru.

  • Menurut PGSI sesuai dengan UUD guru dibiayai oleh negara dan tidak ada perbedaan antara guru swasta dan guru negeri.

  • PGSI berharap Komisi 2 tidak khianati PGSI yang sudah melaksanakan amanat UUD 45 untuk mencerdaskan bangsa.

Pemantauan Rapat

Ini respon dari Fraksi-Fraksi terhadap pemaparan dari PGSI atas aspirasi mereka:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Tagore Abu Bakar dari Aceh 2. Tagore akan memanggil kepala daerah untuk menyelesaikan guru swasta honorer. Bahwa Tagore dan Komisi 2 akan mencari jalan keluar agar semua sekolah dibuat berstatus negeri agar guru-guru menjadi Pegawai Negeri. Namun demikian, Tagore saran guru-guru harus memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP0 Daerah dan Pusat agar lebih efektif.

Sirmadji dari Jatim 7. Menurut Sirmadji Kelompok Kerja (Pokja) Guru Honorer Swasta harus ada kerja sama dari semua kalangan.

Fraksi Gerindra: Oleh Azikin Solthan dari Sulsel 1. Azikin janji akan mendorong Pemerintah untuk memberi perhatian khusus untuk guru honorer dan juga untuk diganti Surat Keputusan-nya (SK) oleh Kepala Daerah.

Fraksi Demokrat: Oleh Zulkifli Anwar dari Lampung 1. Zulkifli saran ke PGSI untuk buat surat dan disampaikan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) karena ini adalah suatu aspirasi.

Fraksi PAN: Oleh Yandri Susanto dari Banten 2. Yandri janji bahwa Komisi 2 dan Komisi 8 akan mencari solusi dan menyelesaikan masalah untuk PGSI.

Fraksi Nasdem: Oleh Syarif Abdullah Alkadrie dari Kalbar. Syarif menggaris bawahi bahwa sesuai keputusan Pemerintah sudah tidak boleh mengangkat guru honorer lagi. Syarif mengajak guru-guru kita tetap mentaati UUD dan payung hukum yang ada.

Fraksi Hanura: Oleh Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari Sumut 2. Rufinus saran agar dibentuk Panitia Kerja (Panja) tentang Tenaga Honorer K1, K2 dan K3.

Kesimpulan

  • Komisi 2 cuma bisa kasih saran solusi karena tidak ada pengawasan dari DPR dan negara hadir untuk kita.

  • Komisi 2 akan mengadakan rapat gabungan dengan komisi terkait karena Komisi 2 sudah lelah dengan Panja-Panja.

  • Komisi 2 mempunyai data LNBTK yang sangat valid dan dengan merujuk data tersebut untuk menekan Kementerian.

Pemimpin Rapat menutup RDP dengan PGSI pukul 13:39 WIB.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat dengan PGSI kunjungi http://bit.ly/kom2pgsi.


wikidpr/fr