Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Perubahan Peruntukan Hutan di Kepri dan Babel – Rapat Komisi 4 dengan Gubernur Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung

12/12/2018



Pada tanggal  27 Mei 2015, Komisi 4 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Muhammad Sani, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), dan Rustam Effendi, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), membahas pengajuan perubahan peruntukan hutan di Provinsi Kepri dan Babel. Rapat dimulai pukul 14.28 dan dihadiri 17 anggota dari 6 fraksi, karena rapat belum memenuhi kuorum maka ditunda selama 5 menit.

RDP dipimpin oleh Edhy Prabowo, Edhy membuka rapat dengan menjelaskan bahwa rapat akan membahas perubahan peruntukan hutan di Provinsi Kepri seluas 23.872 ha dan 4.452 ha di Provinsi Babel.

Pemaparan Mitra

Gubernur Provinsi Kepulauan Babel: Gubernur menjelaskan perubahan fungsi hutan di provinsi Babel dikarenakan tiga hal,

1. Terdapat pemukiman penduduk dan fasilitasnya

2. Karena kondisinya merupakan Area Peruntukan Lain (APL)

3. Bukan merupakan kawasan hutan

Gubernur berharap perubahan hutan DPCLS (Dampak Penting, Cakupan Luas dan Strategis) dipercepat karena bisa menimbulkan konflik bila tidak segera dilakukan.

Gubernur Provinsi Kepri: Gubernur menjelaskan bahwa Kepri merupakan satu dari sembilan belas provinsi yang belum memiliki tata ruang. Provinsi Kepri mengajukan perubahan hutan DPCLS seluas 23.872 ha karena beberapa hal

1. Terdapat pemukiman penduduk

2. Terdapat lahan garapan masyarakat

3. Terdapat pelabuhan

4. Terdapat fasilitas umum & fasilitas sosial

Gubernur Kepri berharap perubahan hutan DPCLS dilakukan secepatnya untuk kepentingan rakyat.

Tanggapan Anggota Komisi 4

Fraksi PDI-Perjuangan

Ono Surono dari Jabar 8: Ono mengatakan bahwa data yang disajikan Gubernur Kepri dan Babel belum lengkap. Ono meminta Gubernur Kepri dan Babel menjelaskan secara fisik rencana pengembangan yang akan dilakukan terhadap hutan yang dirubah fungsinya .

Sudin dari Lampung 1: Sudin meminta Sekretariat Komisi 4 memberikan materi rapat dua hari sebelumnya. Sudin mengatakan akan mendukung perubahan fungsi hutan tapi harus selesai segala permasalahannya. Sudin tidak mau DPR-RI sebagai stempel untuk keilegalan sehingga perlu keterbukaan dalam hal ini.

Sudin mengatakan sampai sekarang belum menerima analisa dari tim terpadu dan merasa tim terpadu tidak selalu turun ke lapangan. Sudin mengatakan bahwa di Pulau Bintan, Rempang dan Galang sudah ada yang pesan, namun yang ditampilkan itu sangat kecil. Sudin mengatakan akan siap pasang badan untuk kepentingan rakyat.

Fraksi Golkar

Hardisoesilo dari Jatim 3: Hardi mengatakan bahwa provinsi Babel memiliki lahan yang terbatas, apabila perubahan RTRW untuk jangka pendek perlu dipertimbangkan lagi pengajuan perubahan hutan ini. Sedangkan mengenai Kepri Hardi berharap perubahan hutan disegerakan bila tidak menimbulkan masalah.

Anthon Sihombing dari Sumut 3: Anthon mengatakan bahwa permasalah kehutanan sama dengan UU (Undang-Undang) karena tidak bisa carry over. Anton menanyakan kelanjutan penanganan kasus dompak sertifikat di Kepri karena di Indonesia penyalahgunaan sertifikat hutan tidak terkena hukuman.

 Firman Subagyo dari Jateng 3: Firman mengatakan bahwa Komisi 4 harusnya membahas ahli fungsi hutan bukan tata ruang. Firman mengatakan bahwa permasalahan perubahan hutan harus dibahas dengan hati hati tidak seperti ini. Firman menyarankan untuk mengundang Dirjen (Direktur Jenderal) Planologi untuk membahas masalah ini lebih detail per poligon, koordinat dan peruntukannya agar lebih terbuka.

Hamka B Kady dari Sulsel 1: Hamka menanyakan luas lahan yang dikuasai oleh PT Timah di Babel. Hamka memberi saran agar permasalahan PT Agrindo diselesaikan secara baik baik saja.

Fraksi Gerindra

Sjahrani Mataja dari Kalsel 2: Sjahrani menjelaskan bahwa sejak era reformasi industri kayu sudah disediakan Hutan Tanaman Industri (HTI) jadi kegiatannya sudah tidak merambah hutan. Berdasarkan kunjungan kerja ke Babel ada perusahaan pengelola HTI yang dicabut izinnya, Sjahrani meminta penjelasan terkait masalah tersebut.

KRT H. Darori Wonodipuro dari Jateng 7: Darori mengharapkan keterbukaan oleh Gubernur Kepri dan Babel dalam pembahasan perubahan hutan, jangan sampai ada dusta. Darori mengatakan bahwa banyak kasus di Indonesia yang mengubah tanah rakyat menjadi hutan dan mengubah hutan menjadi APL, karena itu Darori meminta penjelasan secara spesifik lokasi perubahan peruntukan hutan.

Edhy Prabowo dari Sumsel 1: Edhy menanyakan ke Gubernur Kepri dan Babel luas hutan yang akan dijadikan lahan pertanian, karena lahan pertanian banyak yang telah berubah menjadi lahan industri.

Fraksi PAN

Haerudin dari Jabar 11: Haerudin mengharapkan perubahan hutan ini tidak menyalahi peruntukan. Haerudin juga berharap kepala daerah komitmen dengan perubahan hutan yang telah disahkan, karena banyak kasus perubahan fungsi hutan disebabkan ada gajah di balik batu. Haerudin mengharapkan perubahan hutan dijadikan lahan pertanian.

Fraksi PKB

Taufiq R Abdullah dari Jateng 7: Taufik mengatakan bahwa perlu konsentrasi dalam permasalahan fungsi hutan. Taufik mengatakan bahwa Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) harus dibuat untuk jangka panjang. Taufik mengatakan bahwa perubahan hutan apabila untuk kepentingan rakyat harus diselesaikan tapi bila ternyata untuk industri harus ditelusuri. Taufik mengatakan setuju untuk melakukan pendalaman terhadap pengajuan perubahan hutan di Kepri dan Babel karena untuk revisi RTRWP. Namun, tidak boleh ceroboh dan sembrono dalam mengambil keputusan.

Fraksi PPP

Fadly Nurzal dari Sumut 3: Fadly mengatakan perlu kelengkapan data dan peruntukan yang lebih riil agar permasalahannya clear untuk masyarakat, sehingga tidak ada masalah di akhir keputusan.

Fraksi PKS

Hermanto dari Sumbar 1: Hermanto menanyakan sejarah berdirinya bangunan mewah di Batam yang terletak dalam kawasan hutan. Hermanto menanyakan hal yang akan dilakukan terhadap hutan yang dirubah di provinsi Kepri. Hermanto mengatakan provinsi Babel perlu banyak penghijauan karena banyak lahan bekas tambang, Hermanto juga menyarankan kajian mendalam terhadap perubahan hutan di provinsi Babel.

Andi Akmal Pasluddin dari Sulsel 2: Andi Akmal mengharapkan keterbukaan Gubernur Kepri dan Babel dalam memberikan data perubahan hutan. Andi Akmal menanyakan luas hutan yang akan dijadikan lahan pertanian dan perkebunan rakyat. Andi Akmal menanyakan cara lahan bekas tambang di provinsi Babel dapat diolah masyarakat.

Fraksi Nasdem

Fadholi dari Jateng 1: Fadholi mengatakan bahwa di Komisi 4 ada Panja RTRW jadi bisa dilakukan peninjaun langsung ke lokasi secara detail. Fadholi mengatakan perlu data yang lebih lengkap dalam pemaparan Provinsi Kepri dan Babel karena lahan yang dirubah memiliki luas yang cukup besar.

Respon Mitra

Gubernur Babel menjelaskan bahwa tanah reklamasi tambang masih dipegang oleh PT Timah sehingga belum bisa dikelola pemerintah untuk masyarakat. Gubernur Babel akan memfasilitasi masyarakat yang tidak setuju dengan HTI. Gubernur Babel setuju dengan penghitungan kembali luas hutan yang dirubah fungsinya bersama tim terpadu.

Gubernur Kepri menjelaskan bahwa kasus dompak sudah selesai. Sehubungan sejarah berdirinya bangunan di Batam, itu terjadi karena ada payung hukum untuk Badan Otorita Batam. Sehubungan pengesahan perubahan hutan di Kepri dalam periode DPR sebelumnya, perubahan hanya untuk pulau Batam seluas 6.000 ha. Sehubungan penyebab perubahan hutan diakibatkan kondisinya sekarang pemukiman dan perubahan itu sudah ada dalam konsep RTRWP.

Kesimpulan Rapat

Berikut kesimpulan rapat yang disampaikan oleh Edhy Prabowo

1. Komisi 4 menerima penjelasan Gubernur Kepualuan Riau sehubungan usulan perubahan peruntukan hutan dalam revisi RTRWP yang memenuhi kriteria DPCLS dan telah disepakati oleh Gubernur serta Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau.

2. Komisi 4 menerima penjelasan Gubernur Bangka Belitung sehubungan usulan perubahan peruntukan hutan dalam revisi RTRWP yang memenuhi kriteria DPCLS dan telah disepakati oleh Gubernur serta Bupati dan Walikota se-Provinsi Bangka Belitung.

3. Komisi 4 meminta Gubernur Kepulauan Riau dan Bangka Belitung memberikan data data secara detail mengenai perubahan DPCLS dalam revisi RTRWP.

4. Komisi 4 melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Kehutan dan Lingkungan Hidup terkait perubahan DPCLS dalam revisi RTRWP Kepualuan Riau dan Bangka Belitung.

Untuk membaca rangkaian livetweet rapat komisi 4 bersama Gubernur Kepuluan Riau dan Bangka Belitung dalam pembahasan perubahan hutan silahkan baca di sini http://chirpstory.com/li/268801

wikidpr/fir

sumber foto: http://regalianews.com/wp-content/uploads/2015/05/gubpengalih-600x320.jpg