Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan - Rapat Komisi 4 dengan Gubernur Bangka Belitung dan Gubernur Kepulauan Riau
Pada 27 Mei 2015 Komisi 4 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rustam Effendi dan Gubernur Kepulauan Riau (Keppri), Muhammad Sani terkait usulan Rencana Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Babel dan Keppri.
Raker dipimpin oleh Ketua Komisi 4, Edhy Prabowo dari Sumsel 1. Raker dihadiri oleh 39 dari 50 anggota Komisi 4. Ketua Rapat menyatakan RDP terbuka untuk umum.
Pemaparan Mitra
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Gubernur Babel, Rustam Effendi antara lain:
Kawasan hutan yang mau dirubah fungsinya karena:
terdapat pemukiman dan fasilitasnya
karena kondisinya merupakan milik PT.Agrindo Persada Lestari (APL).
bukan merupakan kawasan hutan.
Kami berharap area yang dianggap DPCLS dirubah karena bisa menimbulkan konflik.
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Gubernur Keppri, Muhammad Sani antara lain:
Kepulauan Riau (Keppri) termasuk 19 provinsi yang belum punya tata ruang.
Kami mengajukan 23.872 hektar perubahan hutan DPCLS karena termasuk pemukiman, lahan garapan masyarakat, pelabuhan, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Kami berharap perubahan hutan DPCLS bisa diputuskan secepatnya.
Pemantauan Rapat
Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Ono Surono dari Jabar 8. Ono garis bawahi bahwa data-data yang disajikan oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel) dan Gubernur Kepulauan Riau (Keppri) belum lengkap. Ono desak Gubernur Babel dan Gubernur Keppri untuk menyiapkan rincian rencana pengembangan fisik pada saat kunjungan nanti.
Sudin dari Lampung 1. Sudin menegaskan ia siap pasang badan untuk kepentingan rakyat asalkan permasalahannya harus selesai. Sudin tidak mau menjadi stempel ke-ilegalan. Sudin minta keterbukaan dari Gubernur Kepulauan Riau (Keppri). Menurut Sudin di Keppri sudah ada yang ‘memesan’ Bintan, Galang dan Rempang. Dan yang ditampilkan ke publik sangat kecil sekali. Sudin ingatkan ke Gubernur Kepri bahwa Komisi 4 sudah minta hasil analisa Tim Terpadu namun sampai sekarang belum selesai.
Fraksi Golkar: Oleh Firman Subagyo dari Jateng 3. Firman menegaskan bahwa yang dibahas Komisi 4 adalah alih fungsi hutan bukan tata ruang. Menurut Firman Komisi 4 perlu undang Direktur Jenderal Planologi untuk membahas per poligon, koordinat dan peruntukannya. Firman menilai Komisi 4 harus membahas isu ini dengan hati-hati dan cermat, tidak bisa seperti sekarang ini.
Hamka B. Kady dari Sulsel 1. Hamka tanya ke Gubernur Bangka Belitung (Babel) berapa konkret penguasaan lahan di PT.Timah di Babel. Hamka saran ke Gubernur Babel untuk kasus PT.Agrindo Persada Lestari segera di netralisir dan permasalahannya diselesaikan secara baik-baik saja.
Hardisoesilo dari Jawa Timur 3. Sehubungan dengan perubahan peruntukan hutan di Kepulauan Riau (Keppri), Hardisoesilo menilai perlu disegerakan karena tidak menimbulkan masalah. Sehubungan dengan perubahan peruntukan hutan di Bangka Belitung (Babel), Hardisoesilo menilai apabila perubahan RTRW untuk jangka pendek ia harus pertimbangkan lagi.
Anthon Sihombing dari Sumut 3. Menurut Anthon permasalahan hutan pelik karena di negara ini penyalahgunaan sertifikat hutan tidak dihukum. Anthon minta penjelasan ke Gubernur Kepulauan Riau (Keppri) kelanjutan dari kasus sertifikat lahan di Dompak.
Fraksi Gerindra: Oleh KRT. H Darori Wonodipuro dari Jateng 8. Kepada Gubernur Bangka Belitung (Babel), Darori minta jangan bohong. Darori harap Pak Gubernur terbuka. Darori ingatkan bahwa ada kasus tanah rakyat yang jadi hutan. Dan hutan itu jadi milik APL. Darori tekankan ke Gubernur Babel bahwa bukannya ia tidak setuju, tapi Darori minta rincian yang spesifik lokasi-lokasi peruntukan perubahan tersebut.
Sjahrani Mataja dari Kalsel 2. Berdasarkan kunjungannya ke Bangka Belitung (Babel), menurut Sjahrani ada HTI yang minta dicabut izinnya. Sjahrani minta klarifikasi ke Gubernur Bangka Belitung (Babel) mengenai laporan tersebut. Sjahrani menggaris bawahi bahwa sejak era reformasi kebutuhan industri kayu sudah diakomodir dengan HTI jadi seharusnya tidak merambah hutan.
Edhy Prabowo dari Sumsel 1 dan sebagai Ketua Komisi 4. Menurut Edhy banyak lahan yang diperuntukkan untuk pertanian sekarang sudah menjadi industri. Edhy minta klarifikasi ke Gubernur Bangka Belitung (Babel) berapa persentase lahan yang peruntukannya untuk pertanian.
Fraksi PAN: Oleh Haerudin dari Jabar 11. Haerudin menekankan kepada Gubernur Bangka Belitung (Babel) dan Gubernur Kepulauan Riau (Keppri) bahwa perubahan peruntukan hutan adalah untuk pertanian. Haerudin tegaskan bahwa Komisi 4 perlu komitmen kepala daerah dengan perubahan yang telah disahkan. Jangan sampai perubahan ini menyalahi peruntukan karena biasanya banyak kasus perubahan hutan karena adanya ‘gajah dibalik batu’.
Fraksi PKB: Oleh Taufiq R. Abdullah dari Jateng 7. Taufiq paham bahwa keputusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus cepat diambil karena menyangkut kepastian hukum. Tapi menurut Taufiq keputusannya tidak boleh sembrono. Menurut Taufiq RTRW harus menggunakan perspektif jangka panjang dan setuju untuk isu ini diperdalam dulu oleh Komisi 4. Setelah itu kalau RTRW ini untuk rakyat, Taufiq akan selesaikan. Tapi kalau RTRW ini untuk industri, Taufiq akan telusuri dulu.
Fraksi PKS: Oleh Hermanto dari Sumbar 1. Menurut Hermanto di Bangka Belitung (Babel) sangat perlu penghijauan dan kajian mendalam untuk perubahan fungsi hutannya. Hermanto minta klarifikasi ke Gubernur Kepulauan Riau (Keppri) kawasan hutan yang dilakukan perubahan peruntukan akan dijadikan apa. Hermanto juga minta klarifikasi ke Gubernur Keppri mengenai sejarah berdirinya bangunan mewah di tanah yang peruntukannya untuk kawasan hutan di Batam.
Andi Akmal Pasluddin dari Sulsel 2. Kepada Gubernur Bangka Belitung (Babel), Andi harap adanya keterbukaan dan data-data yang lengkap. Andi minta klarifikasi ke Gubernur Babel berapa persentase alokasi lahan yang dirubah peruntukannya untuk pertanian dan perkebunan rakyat. Sehubungan dengan lahan bekas tambang PT.Timah, Andi minta klarifikasi ke Gubernur Babel apakah lahan tersebut bisa digunakan untuk rakyat.
Fraksi PPP: Oleh Fadly Nurzal dari Sumut 3. Menurut Fadly perubahan peruntukan ini harus jelas untuk rakyat agar tidak jadi permasalahan di ujungnya. Fadly menilai perlu ada kelengkapan data riil dan peruntukannya.
Fraksi Nasdem: Oleh Fadholi dari Jateng 1. Fadholi menegaskan bahwa sekarang sudah dibentuk Panitia Kerja Rencana Tata Ruang Wilayah (Panja RTRW) dan memberi kesempatan untuk meninjau lokasi. Fadholi minta ke Gubernur Bangka Belitung (Babel) dan Gubernur Kepulauan Riau (Keppri) untuk berikan lampiran yang jelas dan detil karena perubahan lahannya besar.
Respons Mitra
Berikut adalah beberapa respon dari Gubernur Babel, Rustam Effendi menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 4:
Tanah reklamasi sampai sekarang lokasinya masih di PT. Timah, jadi kita tidak bisa mengolahnya.
Kami siap memfasilitasi bila masyarakat tidak setuju dengan HTI.
Sepakat menghitung kembali dengan Tim Terpadu karena ada beberapa kawasan yang sudah dianggap Hutan Adat tapi belum termasuk.
Berikut adalah beberapa respon dari Gubernur Keppri, Muhammad Sani menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 4:
Dari 6.000 hektar yang disahkan periode lalu, semuanya hanya di Batam.
Bangunan di Batam berdiri karena ada payung hukum untuk Badan Otorita Batam.
Sebagian besar lahan yang dirubah adalah pemukiman.
Kita sudah punya konsep RTRWP.
Kalau rencana Pulau Dompak itu sudah tidak berlaku lagi.
Kesimpulan
Komisi 4 menerima penjelasan Gubernur Keppri dan sehubungan dengan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kepulauan Riau yang masuk dalam kriteria perubahan peruntukan kawasan hutan yang Berdampak Penting dan Cakupan Luas Serta Bernilai Strategis (DPCLS) yang telah disepakati oleh gubernur dan seluruh bupati/walikota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Komisi 4 menerima penjelasan Gubernur Babel sehubungan dengan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kepulauan Bangka Belitung yang masuk dalam kriteria perubahan peruntukan kawasan hutan yang Berdampak Penting dan Cakupan Luas Serta Bernilai Strategis (DPCLS) yang telah disepakati oleh gubernur dan seluruh bupati/walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Komisi 4 meminta Gubernur Keppri dan Gubernur Babel untuk memberikan data-data secara detail mengenai rencana penggunaan serta pemanfaatan kawasan di wilayah yang diusulkan untuk perubahan peruntukan kawasan hutan yang Berdampak Penting dan Cakupan Luas Serta Bernilai Strategis (DPCLS) dalam revisi RTRWP Keppri dan Babel.
Komisi 4 akan mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Kehutanan untuk mendapatkan penjelasan atas usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang Berdampak Penting dan DPCLS dalam revisi RTRWP Keppri dan Babel.
Untuk membaca rangkaian livetweet RDP dengan Gubernur Keppri dan Gubernur Babel tentang perubahan peruntukan kawasan hutan kunjungi http://chirpstory.com/li/268801.
wikidpr/fr