Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Pikiran Rakyat) Soal Larangan Minol, PPP Kehendaki Pengecualian
JAKARTA, (PR).- Meski pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sudah masuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), namun masih ada perbedaan yang ekstrem terkait judul RUU. Di satu sisi, DPR tetap menghendaki pakai larangan, sementara pemerintah menolak judul larangan.
Hal itu ditegaskan anggota Pansus RUU Minol Ahmad Mustaqim dalam percakapannya dengan pers Jumat, 17 Juni 2016 di Jakarta. Alasan DPR, dengan memakai judul larangan karena mengacu UU tentang Tata Cara Penyusunan UU, bahwa hal itu dimungkinkan.
Selain itu sudah ada padanan, yaitu UU No.5/2003 yaitu UU Larangan Persaingan Usaha. “Sikap pemerintah tetap keukeuh, tidak mau judul tersebut, sebab asumsinya dengan larangan berarti telah meniadakan semuanya. Sikap DPR khususnya FPP sebagai pengusul RUU ini, kata Mustaqim, meski judulnya larangan, tetapi tetap ada pengecualiannya. Diantaranya terkait pariwisata, adat istiadat juga upacara keagamaan tertentu.
Sejauh ini lanjut dia, dari perdebatan panjang akhirnya ada kesepakatan bahwa pembahasan RUU mengesampingkan judul, dan masuk ke pembahasan batang tubuh. Dari 164 DIM, telah dibahas 35 DIM dan normalnya pembahasan RUU dua masa sidang. Tapi jika dilihat waktu efektif tinggal dua sebelum libur lebaran maka kemungkinan bisa tiga masa sidang.
Melihat kondisi ini, Mustakim berharap kita harus punya kesadaran bersama untuk segera menyelesaikan RUU ini, apalagi masuk dalam daftar RUU Prioritas. Ditegaskan, terjadi pelecehan seksual akhir-akhir ini selalu dilakukan habis mabuk. Apakah sumbernya karena minuman beralkohol (minol) atau non alkohol, itu berawal dari minuman keras.
“Kita harus menggugah semua pemangku kepentingan bahwa sudah harus melakukan pelarangan pada titik tertentu untuk bisa mereduksi resiko-resiko yang lebih lanjut bagi generasi muda. Masa depan Indonesia sangat tergantung seberapa jauh kita membuat UU dimana generasi muda bisa berdiri tegak di luar ketergantungan terhadap miras dan minol. Karena itu sudah waktunya Indonesia menerapkan pelarangan meski ada ruang pengecualian,” ujarnya.