Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

PKPU Pilkada Serentak - Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dan KPU & Bawaslu

12/12/2018



Komisi 2 pada 31 Maret - 2 April 2015 mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membahas draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk Pilkada Serentak (PKPU Pilkada Serentak).

Pada sidang paripurna DPR-RI ke-20 tanggal 17 Februari 2015 yang lalu DPR mensahkan UU Pilkada 2015.  Sebagai badan pelaksana, KPU bersama Bawaslu menindak lanjuti dengan membuat draft peraturan pelaksanaan dari UU Pilkada 2015 tersebut dan dituangkan dalam PKPU Pilkada Serentak.  Pada 11-12 Maret 2015 lalu KPU sudah melakukan uji publik draft PKPU Pilkada serentak ke berbagai lembaga swadaya masyarakat, perguruan-perguruan tinggi, partai-partai politik dan lembaga terkait lainnya. Kini KPU dan Bawaslu menghadap ke Komisi 2 yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan untuk melakukan konsultasi dan pembahasan draft PKPU Pilkada Serentak.

Pemantauan Rapat

Ini respon dari Fraksi-Fraksi terhadap pemaparan KPU dan Bawaslu atas draft PKPU Pilkada Serentak:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Arteria Dahlan dari Jatim 6.  Arteria meragukan jadwal tahapan pilkada serentak yang disiapkan oleh KPU dan ingin KPU revisi ulang tahapan pilkadanya.  Arteria menilai KPU dan Bawaslu kinerjanya belum optimal karena kalau kinerjanya optimal KPU dan Bawaslu tidak perlu membuat pelebaran larangan-larangan pencalonan di PKPU seperti sekarang. Arteria beranggapan tidak perlu ada larangan anggota keluarga petahana untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Arteria khawatir atas kesiapan Bawaslu dalam menyongsong pilkada serentak karena menilai panitia pengawas (panwas) belum terbentuk sampai saat ini (terutama di tingkat kecamatan) dan belum bisa melakukan penanganan apabila ada keluhan atau sengketa.

Arif Wibowo dari Jatim 4. Arif mempertanyakan rencana KPU untuk sinkronisasi pilkada serentak seluruh Indonesia di 2027 nanti.  Menurut Arif tahapan pilkada serentak yang dilakukan KPU hanya mempertimbangkan pada waktu pemilihannya saja tetapi kurang mempertimbangkan akhir (masa) jabatan.

Diah Pitaloka dari Jabar 3. Diah khawatir akan rencana penyelenggaraan pilkada serentak ini menimbang PKPU masih dalam pembahasan dan ada kemungkinan berlarut-larut dan juga anggarannya banyak yang belum siap. Diah menanyakan kesiapan KPU bila situasi ini berlarut-larut.  Sehubungan dengan untuk anggota keluarga petahana mencalonkan diri menjadi kepala daerah, Diah setuju untuk adanya limitasi karena menurut Diah hubungan darah rentan penyalahgunaan dan buat masyarakat sulit mencari prosedur untuk intervensinya.

Willy M. Yoseph dari Kalteng. Willy meminta KPU menghapus larangan anggota keluarga petahana untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah karena melanggar hak asasi manusia. Willy meminta KPU untuk mempertimbangkan memundurkan batas akhir pendaftaran calon kepala daerah karena batas akhir saat ini hanya 3 hari setelah hari raya lebaran.  Willy menyarankan KPU untuk tidak mengharuskan petahana untuk mengundurkan diri dari jabatannya ketika maju mencalonkan diri. Willy juga tidak setuju atas limitasi dan larangan anggota keluarga petahana

Fraksi Gerindra: Oleh Ahmad Riza Patria dari Jabar 3. Riza Patria menggaris bawahi bahwa PKPU nantinya akan diikuti oleh semua partai politik. Menurut Riza Patria menimbang situasi politik terakhir dimana banyak terjadi konflik internal di beberapa partai politik ada baiknya KPU mempertimbangkan kemungkinan beberapa skenario politik di dalam usulan PKPU. Sama dengan sikap Fraksi PKB, Riza Patria setuju bahwa keluarga gubernur petahana dapat mencalonkan diri untuk posisi yang sama asalkan di provinsi yang berbeda. Riza Patria juga setuju untuk mengizinkan keluarga gubernur petahana untuk mencalonkan diri menjadi bupati/walikota di provinsi yang sama.  

Bambang Riyanto dari Jateng 5. Bambang tidak setuju bahwa ipar termasuk sebagai bagian dari definisi keluarga petahana yang dilarang mencalonkan diri sebagai kepada daerah.

Endro Hermono dari Jatim 6. Endro fokus kepada jadwal pendaftaran calon. Menimbang bulan ramadhan di 2015 yang berakhir di akhir bulan Juli 2015, Endro mengusulkan agar batas akhir pendaftaran calon dimundurkan ke awal Agustus 2015. Endro juga meminta klarifikasi dari KPU terkait syarat usia minimum untuk menjadi calon bupati yaitu 25 tahun, apakah pada saat pendaftaran sudah harus memenuhi syarat usia minimum tersebut atau belum.

Fraksi Golkar: Oleh Rambe Kamarul Zaman dari Sumut 2 dan sebagai Ketua Komisi 2.  Rambe menilai tahapan jadwal pilkada serentak belum tertata rapih oleh KPU.  Rambe ingin tahapan jadwal pilkada dibahas tuntas dahulu sebelum disetujui dan oleh karena itu akan membentuk panitia kerja (panja) PKPU pada 1 April 2015. Rambe menggaris bawahi bahwa semua fraksi meminta KPU untuk merubah jadwal pendaftaran calon karena terlalu berdekatan dengan hari raya Idul Fitri. Rambe beranggapan bahwa Komisi 2, melalui proses yang panjang, sudah setuju atas batasan syarat pencalonan kepala daerah untuk keluarga petahana hanya untuk posisi yang sama di provinsi yang sama dan itu tertuang di UU Pilkada 2015.  Rambe menilai KPU memperluas batasan tersebut dan meminta KPU untuk draft PKPU kembali merujuk kepada yang sudah disetujui oleh Komisi 2 apabila tidak diskusi persetujuan PKPU bisa berlarut-larut.

Dadang Muchtar dari Jabar 7.  Dadang beranggapan bahwa Menkumham, Yasonna Laoly melakukan intervensi politik. Dadang mengusulkan revisi ulang klausul yang mengharuskan KPU untuk berpatokan kepada informasi yang diberikan oleh Kemenhumkam.  Sehubungan dengan syarat untuk calon independen, Dadang mengusulkan akhir batas waktu pendaftaran sampai dengan akhir Juli 2015 jangan hanya 3 hari setelah lebaran. Untuk tes kesehatan buat para calon, Dadang mengusulkan untuk turut melibatkan Dinas Psikologi TNI.

Fraksi Demokrat: Oleh E.E Mangindaan dari Sulut.  Mangindaan prihatin atas berita dimana anggaran KPU belum disetujui. Mangindaan menilai ini prioritas DPR untuk koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memastikan KPU mendapat anggaran.

Wahidin Halim dari Banten 3.  Wahidin meminta konfirmasi dari KPU apakah seorang diperbolehkan mencalonkan diri sebagai bupati apabila dia adalah seorang adik dari mantan kepala daerah yang diberhentikan.

Zulkifli Anwar dari Lampung 1. Zulkifli apresiasi KPU dan Bawaslu yang ia anggap sukses menyelenggarakan pilpres, pileg dan pilkada.  Namun demikian Zulkifli beranggapan bahwa ketua-ketua KPU di daerah banyak yang sudah ‘dibeli’ oleh partai politik dan tidak lagi lagi independen dalam bertugas.

Fraksi PAN: Oleh Amran dari Sulsel 3.  Amran tidak setuju peraturan KPU yang tidak mengizinkan keluarga gubernur petahana mencalonkan diri di kabupaten yang berada di provinsi yang sama.  Amran setuju cukup untuk calon petahana mengundurkan diri saja dari posisinya supaya tidak ada penyalahgunaan posisi.   

Sukiman dari Kalbar. Sukiman prihatin atas berita dimana 65 kepala daerah yang belum menganggarkan pilkada serentak di APBD mereka.  Sukiman berpendapat pilkada serentak adalah kebutuhan yang mendesak dan harus diprioritaskan oleh DPR.

Yandri Susanto dari Banten 2.  Yandri prihatin atas berita dimana 65 kepala daerah belum menganggarkan dana pilkada serentak di APBD mereka. Yandri menilai ini prioritas DPR untuk koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencarikan solusi secepatnya.  Yandri kurang setuju untuk KPU tergesa-gesa membuat pengaturan khusus di PKPU yang mengatur masalah seputar perselisihan internal kepengurusan partai politik.

Fraksi PKB: Oleh Abdul Malik Haramain dari Jatim 2. Abdul Malik menilai KPU melakukan pelebaran dari pembatasan-pembatasan yang sudah banyak dijabarkan di UU Pilkada. Abdul Malik beranggapan bahwa pelebaran pembatasan yang dilakukan oleh KPU menutup kemungkinan banyak orang untuk mencalonkan diri. Fraksi PKB mengambil sikap untuk mengizinkan keluarga petahana untuk mencalonkan diri untuk posisi yang sama asalkan di provinsi yang berbeda. Fraksi PKB juga mengambil sikap untuk mengizinkan keluarga petahana untuk mencalonkan diri menjadi bupati/walikota di provinsi yang sama. Abdul Malik meminta konfirmasi dari KPU apakah bapak dan ibu tiri termasuk dalam definisi dari ‘Orang Tua Petahana’. Selebihnya Abdul Malik juga meminta konfirmasi dari KPU apakah istri kedua atau ketiga termasuk dalam definisi dari ‘Istri Petahana’.

Fraksi PPP: Oleh Epyardi Asda dari Sumbar 1. Epyardi menilai KPU tidak independen karena berpatokan kepada informasi yang dikeluarkan oleh Kemhumkam untuk pencatatan kepengurusan partai.  Menurut Epyardi keputusan Mahkamah Partai dan keputusan PTUN adalah sumber yang seharusnya menjadi patokan dari KPU bukan Kemhumkam. Epyardi berpendapat Kemhumkan melakukan intervensi politik dan seharusnya tidak dituruti oleh KPU.

Epyardi menanyakan kepastian payung hukum yang mengharuskan KPU berpatokan kepada keputusan dari Kemhumkam.  Epyarda menyarankan untuk dibentuk Panitia Kerja (panja) secepatnya dengan harapan PKPU dapat difinalisasi dalam 1-2 minggu.  

Fraksi PKS: Oleh H Sa’duddin  dari Jabar 7. Sa’duddin menegaskan bahwa apapun kondisi partai politik pada saat itu penyelenggaraan pilkada serentak tetap harus terlaksana.  Sa’duddin meminta konfirmasi ke KPU apakah diperbolehkan seorang mencalonkan diri menjadi kepala daerah apabila dia adalah seorang anggota keluarga dari petahana yang meninggal dunia.

Fraksi Nasdem: Oleh Muchtar Luthfi A. Mutty dari Sulsel 2. Muchtar Luthfi menilai PKPU belum optimal untuk menciptakan pemilu serentak yang efisien dan mencegah campur tangan pihak penguasa.  Muchtar Lutfi mempertimbangkan pelanggaran terhadap pelarangan membawa handphone ke bilik TPS yang Ia nilai belum terimplementasikan secara baik pada pemilu yang lalu.

Syarif Abdullah Alkadrie dari Kalbar setuju pilkada serentak namun pelantikannya mengikuti masa jabatan.

Tamanuri dari Lampung 2 khawatir atas kemungkinan ketua-ketua KPU di daerah dapat ‘dibeli’ oleh partai politik untuk tidak objektif dan berpihak.  Tamanuri berharap PKPU bisa mencegah terjadinya kemungkinan tersebut.

Fraksi Hanura: Oleh Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari Sumut 2. Rufinus meragukan proses penjabaran UU Pilkada tertuang rapi di PKPU.  Rufinus ingin memanggil 65 kepala daerah yang belum menganggarkan di APBD mereka anggaran untuk penyelenggaraan pilkada serentak. Rufinus menanyakan apakah diperbolehkan untuk mencalonkan diri apabila ada calon kepala daerah yang terpidana dan sudah menjalankan ⅔ masa hukumannya (hampir selesai).   

 

Pada rangkaian rapat ini Komisi 2, KPU dan Bawaslu sepakat tidak ada kesimpulan. Rapat akan dilanjutkan pada hari Selasa, 7 April 2015 dan khusus akan membahas tahapan pilkada serentak dan pencalonan.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan KPU dan Bawaslu kunjungi http://bit.ly/kom2kpubawaslupkpu.


wikidpr/sith