Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Polemik Uji Kompetensi Calon Dokter - Komisi 10 Rapat dengan Perhimpunan Dokter Umum dan Dokter Muda
Komisi 10 DPR-RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Dokter Umum dan Dokter Muda dengan tentang penahanan ijazah. RDPU tersebut dilaksanakan pada 26 Agustus 2016. Sebelumnya, Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) yang berada di bawah naungan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) telah melakukan demonstrasi di depan gedung DPR-RI terkait kejelasan ijazahnya. RDPU dipimpin oleh Nuroji dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Barat VI pada pukul 10.32 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pemaparan Mitra
Pemaparan dibuka oleh Perhimpunan Dokter Umum Indonesia yang memberi judul presentasinya “Kegaduhan di Institusi Kedokteran Tanggung Jawab Siapa?” Hal tersebut dikarenakan saat ini beberapa lulusan sekolah kedokteran ijazahnya ditahan oleh institusi pendidikan sehingga hal ini dianggap mampu menghambat pengabdian kepada masyarakat. PDUI mengaku bahwa sebelumnya sudah berkali-kali mempermasalahkan hal ini kepada Komisi IX DPR-RI namun tidak pernah dihiraukan. Penahanan ijazah ini sebagai akibat dari UU Pendidikan Kedokteran ( Dikdok) No.20 tahun 2013 yang tidak mampu terlaksana.
Perwakilan dari Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa ijazah mereka ditahan sejak tahun lalu karena adanya edaran dari Dirjen Dikti, padahal ijazah dan surat ijin dokter mutlak dilindungi berdasar UU Dikti No.12 tahun 2012 dan Permendikbud No.11 tahun 2014. Ketika mereka meminta ijazah, mereka digiring untuk melakukan uji kompetensi mahasiswa, padahal mereka sudah yudisium.Artinya, mereka bukan mahasiswa lagi.
Melalui Uji Kompetensi, PDMI mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan.Padahal tidak ada jaminan mereka lulus Uji Kompetensi tersebut.Sedangkan apabila mereka tidak lulus Uji Kompetensi selama beberapa kali, mereka terancam drop out (DO).Padahal mereka sudah yudisium. Biaya ujian yang ditetapkan juga berbeda-beda tiap universitas. Menurut kesaksian mereka, Dikti mengancam akan menurunkan akreditasi dan menghambat pembangunan infrastruktur apabila universitas memberikan ijazah kepada mahasiswanya. Terakhir, mereka meminta DPR untuk mendorong Kemenristekdikti mencabut SK tentang Ijazah dan Merevisi UU Dikdok.
PDUI menambahkan bahwa mereka sedang pada posisi judicial review UU Dikdok.Mereka 3x mengundang DPR,tetapi tidak pernah datang. Menurut PDUI,dualisme UU Dikdokdengan edaran dikti terkait ijazah seharusnya bisa disinkronkan, tetapi karena ada perputaran uang menjadi sulit. Berdasarkan definisi, uji kompetensi berkaitan dengan profesi.Selanjutnya, PDUI mempertanyakan apakah mahasiswa merupakan suatu profesi? Yang seharusnya dilakukan adalah Uji Kompetensi Dokter, bukan Uji Kompetensi Mahasiswa. Uji kompetensi dokter dan sertifikat kompetensi seharusnya adalah wewenang organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).Pemerintah tidak punya wewenang untuk mengatur hal tersebut. Akibatnya, terjadilah kekacauan nomenklatur. “Kalau hal seperti ini terus terjadi, maka Indonesia akan menjadi negara dengan pendidikan dokter terlama di dunia.” tutup mereka.
Pemantauan Rapat
Fraksi PDI Perjuangan : Sofyan Tan dari Dapil Sumatera Utara.Sofyan menyampaikan keprihatinannya terhadap institusi kedokteran saat ini, padahal kebutuhan dokter sangat banyak.Dia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap uji kompetensi di akhir. Pendidikan dokter sekarang tidak lagi kuliah empat tahun kemudian koas, melainkan belajar teori kemudian langsung praktik seperti yang terjadi di Inggris. Sofyan kemudian mempertanyakan dimana peran PDUI pada waktu pembuatan edaran karena edaran tersebut disetujui oleh universitas.
WiryantiSukamdani dari Dapil DKI 1 menyampaikan bahwa dokter yang ada semakin sedikit, akhirnya dokter yang ada diperebutkan. Menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Wiryanti menilai seharusnya praktik dokter dan lain sebagainya dipermudah.
Fraksi Golkar : Mujib Rohmatdari Dapil Jawa Tengah 1.Mujib mengungkapkan bahwa harmonisasi undang-undang memang selalu menjadi hambatan. Mujib juga menyatakan bahwa pendidikan dokter luar biasa, untuk S1 saja bisa sampai sembilan tahun.Kemudian kalau ijazahnya ditahan, haknya selama beberapa tahun hilang.
Popong Otje Djunjunan dari Dapil Jawa Barat 1.Ceu Popong menyatakan bahwa kegaduhan dalam pendidikan merupakan tanggung jawab pembuat Undang-undang termasuk dirinya sendiri. Menurut Ceu Popong, UU bukan kitab suci sehingga boleh diubah. Adanya UU Dikdok merupakan penebusan dosa dikti atas perizinan FK yang terlalu mudah,tetapi pengawasannya kurang.
Fraksi Partai Hanura : Dadang Rusdiana dari Dapil Jawa Barat 2 menyampaikan anggapannya bahwa setelah seseorang lulus dari pendidikan kedokteran dia sudah punya kompetensi tertentu. Dia juga menambahkan bahwa agenda besar Komisi X adalah meminimalisir komersialisasi di institusi pendidikan dan juga meminimalisir hambatan di birokrasi pendidikan.
Fraksi PPP : Reni Marlinawati dari Dapil Jawa Barat 4.Reni mengapresiasi usaha para dokter, khususnya dokter muda. Reni menegaskan bahwa mengacu pada UU Perguruan Tinggi, Uji Kompetensi dilakukan pada lulusan yang sudah punya ijazah.
Fraksi Partai Nasdem : Yayuk Rahayu dari Dapil Jawa Timur 7 menyampaikan bahwa pada prinsipnya Komisi 10DPR RI mendukung para dokter karena penahanan ijazah dianggap sudah melanggar hak asasi manusia.
Fraksi Partai Demokrat : Jefirstson dari Dapil Nusa Tenggara Timur 2. Jefirstsonmeminta agar para dokter mem-follow-up terus Komisi 10 DPR RI ketika ada judicial review karena ini masalah penting.
Respon Mitra
PDUI membenarkan bahwa FK sekarang mudah didirikan,tetapi kurang pengawasan. FK tidak bisa dilihat dari hilir tetapi dari hulu. Pada awalnya, PDUI mendukung UU Dikdok karena memungkinkan anak miskin yang berprestasi untuk bisa kuliah kedokteran, tetapi justru UU tersebut semakin tidak menyulitkan anak-anak miskin. Pembuatan UU Dikdok ini memang melibatkan PDUI,tetapi hanya secara parsial dan tidak maksimal. Ada penyelundupan ayat-ayat menurutnya. Sekali lagi, PDUI dan PDMI meminta agar permasalahan ini tidak ditunda-tunda karena banyak dokter muda yang tidak lulus ujian.
Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Denar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 DPR-RI dengan Perhimpunan Dokter Umum dan Dokter Muda, kunjungi http://chirpstory.com/li/281999.
WikiDPR/nr
Ilustrasi : http://manado.tribunnews.com/2015/08/11/wajib-ikut-uji-kompetensi-dokter