Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Politikus PDIP Nilai KPK Masih Tebang Pilih
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, memberikan kritik pedas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berulang tahun ke-11, kemarin. Salah satunya mantan pengacara ini menilai KPK masih melakukan tebang pilih terhadap terduga koruptor.
"Saya mengatakan KPK melakukan tebang pilih. Bahkan KPK telah terseret kepada permainan politik seperti di kasus Suryadharma Ali (mantan Ketum PPP)," kata Junimart di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurutnya, tersangka kasus dugaan korupsi haji itu sudah lama menjadi menyandang status hukumnya, tapi KPK tetap membiarkan Suryadharma ikut dalam berpolitik meski sudah berstatus tersangka.
"Jadi 11 tahun KPK ini, saya melihat bukan kemajuan yang ada, tetapi kemunduran. Yang tentu kami dari fraksi PDIP menghimbau agar KPK tidak kendor dalam menyelesaikan penegakan hukum," tegasnya.
Pihaknya juga meminta KPK memberikan kesempatan kerjasama kepada penegak hukum lain dalam hal pemberantasan korupsi, seperti Polri dan Kejaksaan Agung yang notabene lembaga permanen.
Di sisi lain, Junimart juga menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan lembaga pimpinan Abraham Samad itu. PR ini menurutnya tidak lagi ditatanan pencegahan tapi tindakan.
"Sebagai contoh ada beberapa kasus yang dulu saya tangani juga, seperti kasus flu burung, garuda, sampai saat ini saya tidak katakan berhenti, jalan di tempat, tetapi tidak jelas mau seperti apa penyelesaiannya," jelasnya.
Karena itu pihaknya mendorong KPK menuntaskan dulu kasus-kasus yang telah diungkap dan memberikan kesempatan kepada Polri dan Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi lainnya.
"Artinya bersinergilah. Kalau KPK yang menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tidak salah juga KPK untuk bekerjsama dengaan kepolisian dan kejaksaan, berbagi-bagi tugas lah, toh KPK bisa melakukan supervisi. Agar tidak terjadi over loading dalam menangani perkara korupsi," tandasnya.