Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Disahkan DPR, Ini Lima Kelemahan Revisi UU ITE
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
PPATK - Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pada 27 Januari 2015 Komisi 3 mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (‘PPATK’) terkait kinerja dan penyusunan anggaran PPATK untuk 2015.
Komisi 3 memanggil PPATK untuk membahas isu-isu seputar penelusuran transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana hukum. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 3, Azis Syamsuddin.
Pemantauan Rapat
Ini respon dari Fraksi-Fraksi terhadap pemaparan dari Ketua PPATK, Muhammad Yusuf:
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Junimart Girsang dari Sumut 3. Junimart mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Bambang Widjojanto (wakil ketua KPK).
Masinton Pasaribu dari DKI 2. Menurut Masinton dan Guru Besar Universitas Islam Indonesia, Muzakir, laporan PPATK mengenai ‘rekening gendut’ banyak kejanggalannya.
Fraksi Golkar: Oleh Azis Syamsuddin dari Lampung 2 dan sebagai Ketua Komisi 3. Azis menilai PPATK kurang independen dalam keputusannya menyerahkan laporan PPATK-nya hanya kepada KPK dan tidak kepada Kepolisian ataupun ke Kejaksaan Agung. Azis mengingatkan bahwa pada tanggal 29 Januari 2015 ini sudah 20 hari sejak calon Kapolri, Budi Gunawan, disetujui oleh Sidang Paripurna ke-16 dan oleh karena itu Pimpinan DPR akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk mengingatkan mengenai pelantikan. Sehubungan dengan kasus penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Azis mengingatkan bahwa khusus untuk anggota KPK dibutuhkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang berbeda dibanding untuk anggota Polri ataupun anggota Kejaksaan dan oleh karena itu untuk Bambang Widjojanto harus melalui proses pra-peradilan untuk membuktikan ketidak salahannya.
Fraksi Demokrat: Oleh Ruhut Poltak Sitompul dari Sumut 1. Sehubungan dengan pembentukan Tim 7, Ruhut meragukan independensi dari Tim 7 KPK-Polri dalam menjalankan tugasnya menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri.
Fraksi PKS: Oleh Almuzzammil Yusuf dari Lampung 1. Almuzzammil menilai PPATK harus bertanggung jawab atas laporannya mengenai ‘rekening gendut’ milik calon Kapolri, Budi Gunawan, yang membuat gejolak politik di Indonesia. Almuzzammil berharap KPK dan Polri dua-duanya berkepala dingin dan bijaksana untuk mencairkan suasana politik yang memanas.
Nasil Djamil dari Aceh 1. Nasir minta klarifikasi dari PPATK proses koordinasinya dengan KPK dalam penyusunan Kabinet Kerja terutama yang berhubungan dengan adanya ‘rapor merah’ dan ‘rapor kuning’ untuk nama-nama calon kandidat menteri. Nasir juga minta klarifikasi dari PPATK kewajaran dari rekening banknya Budi Gunawan menggelembung 4 kali lipat dalam kurun waktu 4 tahun.
Fraksi Nasdem: Oleh Akbar Faizal dari Sulsel 2. Akbar menggaris bawahi dampak besar dari laporan yang dibuat oleh PPATK mengenai ‘rekening gendut’. Akbar berharap PPATK dapat mempertanggung jawabkan laporannya mengenai Budi Gunawan dan pada saat penyusunan Kabinet Kerja. Akbar menilai mantan Wakapolri, Oegroseno (anggota Tim 7 KPK-Polri) berambisi menjadi Ketua PPATK dengan cara berkoar-koar untuk ganyang polisi-polisi yang korup.
Pada pukul 18:04 WIB Ketua Komisi 3 menutup rapat dan meminta PPATK untuk memberikan jawaban tertulis dari banyak pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Komisi 3 selambat-lambatnya tanggal 18 Februari 2015.
Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 dengan PPATK kunjungi http://bit.ly/ppatkkom3.
wikidpr/fr