Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Pro Kontra PP No.78 Tahun 2015 dan Isu Ketenagakerjaan – Rapat Kerja Komisi 9 dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

12/12/2018



Komisi 9 mengadakan Rapat Kerja (Raker) pada 19 November 2015 dimulai pukul 11:45 WIB dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri beserta jajarannya membahas isu-isu ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 9, Dede Yusuf Macan Effendi dari Jabar 2.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan Menakertrans, Hanif Dhakiri:

  • PP 78 merupakan mandat dari UU No.13 Tahun 2013 (UU 13). Kenaikan upah minimum harus berdasarkan tiga variabel, yaitu tunjangan hari raya (THR), produktivitas, dan formula ekonomi.
  • Upah Minimum Regional (UMR) untuk daerah Jakarta mencapai Rp2,7 juta tahun ini dan sudah memenuhi komponen hidup layak (KHL). Formula dalam PP 78 sudah lebih bagus dari yang diminta oleh perusahaan.
  • KHL dievaluasi tiap 5 tahun sekali, dimana pola konsumsi masyarakat berubah. Di lapangan, struktur skala upah belum berjalan dengan baik sehingga terus-menerus digenjot dan mengakibatkan perusahaan terus tertekan. Padahal, idealnya pengupahan harus mengacu pada struktur skala upah yang mempertimbangkan banyak hal, termasuk tingkat pendidikan.
  • Sanksi dalam PP 78 akan lebih kuat, bisa berupa teguran tertulis, serta pemberhentian sebagian atau seluruh perusahaan. Seharusnya sanksi dikembalikan ke pemerintah, bukan datang dari Kemenakertrans yang kewenangannya terbatas.
  • Ada 28 provinsi yang menetapkan upah minimum, 13 di antarannya sudah menggunakan PP 78 dan sisanya belum. Terdapat 11.5% kenaikan upah bila daerah menggunakan PP 78. Sementara daerah yang belum mengenakan PP 78, tidak mengalami kenaikan upah yang tinggi.
  • PP 78 ini diadakan untuk memastikan perlindungan semua pihak: pekerja, mereka yang belum bekerja, dan industri. Kenaikan upah yang tidak mempertimbangkan kekuatan industri akan mengakibatkan banyak industri yang gulung tikar. Sementara, upah buruh tidak bisa dijadikan standard nasional karena negara tidak akan mampu membayarnya.
  • Upah bukan satu-satunya ukuran kesejahteraan buruh, tetapi juga melalui kebijakan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  • Untuk mediator dan pengawas hubungan industri (HI), sudah ada 264.489 perusahaan jumlah perusahaan mediator HI. Sementara, hanya ada 1.707 perusahaan yang sudah diawasi HI dan ada 101.107 perusahaan yang tidak diawasi HI.
  • Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengawasan HI, Menteri Hanif Dhakiri meminta gubernur/wali kota untuk tidak memindahtugaskan pejabat mediator. Selain itu, Indonesia harus mendorong Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi pengawas HI. Kemenakertrans saat ini berencana untuk menambah 650 orang pengawas dengan anggaran Rp.86,3 Milyar.Selain itu, Kemenakertrans juga berencana untuk merekrut pengawas berbasis komunitas.
  • Pengawasan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kemenakertrans telah memperluas kepersertaan. Kemenakertrans juga telah menjalin koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.19 Tahun 2012 menarik kewenangan perizinan provinsi untuk outsourcing kepada pemerintah pusat.
  • Migrasi yang dilakukan pekerja berbasis human rights dan merupakan pilihan. Migrasi tidak seharusnya dilakukan untuk menarik devisa dan tidak berbasis pada remitansi. Selanjutnya, migrasi sangatlah dinamis dan butuh diatur secara dinamis juga.Tugas negara hanya memberikan kepastian dan perlindungan saja.
  • Ada dua cara untuk meningkatkan remitansi, yaitu dengan meningkatkan kuantitas penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan juga menaikkan upah/gaji TKI, serta melakukan usaha untuk mendorong kenaikan gaji TKI yang berada di luar negeri. TKI yang berada di Hong Kong telah mengalami kenaikan upah, sementara untuk Malaysia masih dalam proses negosiasi.
  • Untuk masalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk TKI, Menakertrans menjelaskan bahwa program tersebut belum terlaksana secara maksimal. Dalam regulasinya, pencairan KUR akan dilakukan saat penandatanganan perjanjian kerja. Masalah dalam KUR adalah bahwa prosesnya pencairannya membutuhkan kepastian yang lebih agar tidak terjadi saling menalangi.
  • TKI ilegal akan diproses rehiring di Malaysia. Pos pelayanan daerah adalah solusi untuk daerah perbatasan sehingga apabila TKI ingin melakukan pemutihan maka tidak perlu jauh-jauh ke Indonesia. 

Pemantauan Rapat

Fraksi Golkar: Oleh Sarmuji dari Jatim 6. Sarmuji menyampaikan bahwa banyak daerah dan provinsi yang tidak mengikuti PP 78 karena ada masalah dalam pembuatannya. Menurutnya, Menakertrans telah mengambil alih hal yang tidak perlu diambil alih terkait dengan PP 78 ini. Sarmuji menilai bahwa upah buruh bukanlah satu-satunya yang menghambat kemajuan industri, tetapi memang upah pekerja inilah yang mudah dimodifikasi kebijakannya. Sarmuji meminta agar pekerja jangan dijadikan korban. Sarmuji juga menanyakan apakah pada saat inflasi tidak lagi 20 persen, formula pengupahan pada PP 78 akan tetap berlaku. Oleh karena itu, Sarmuji setuju untuk mendiskusikan kembali PP 78.

Terakhir, Sarmuji menambahkan bahwa kenyataan di lapangan, kondisi TKI masih memprihatinkan masalah keselamatannya.

Fraksi Demokrat: Oleh Ayub Khan dari Jatim 4. Ayub mempertanyakan tentang indikator kualitatif untuk pengupahan yang selama ini dirasa selalu berbicara tentang kuantitatifnya. Ayub berpendapat bahwa PP 78 harus diformulasikan kembali agar bisa diterima oleh pemerintah dan juga oleh buruh.

Siti Mufattahah dari Jabar 11. Siti Mufattahah menyampaikan surat dari buruh untuk Presiden yang menyatakan bahwa PP 78 bertentangan dengan UU 13 dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28. Menurut Siti Mufattahah,sebenarnya buruh paham akan hak-haknya, dan bukannya tidak mengerti apa-apa. Siti Mufattahah setuju untuk menunda PP 78 dan melakukan kajian dengan Komisi 9 terlebih dahulu karena PP 78 tidak berpihak kepada buruh dan harus dicarikan formulasi yang adil dan baik.

Siti Mufattahah juga menyatakan bahwa ada beberapa PP yang belum dikeluarkan, seperti fasilitas kerja dan pengembangan koperasi, terutama keselamatan kerja. Hal ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kemenakertrans.

Siti Mufattahah mengusulkan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas PP 78 karena Menakertrans telah melewatkan satu langkah penting, yaitu uji publik.

Oleh Zulfikar Ahmad dari Jambi. Sebagai pengusaha, Zulfikar tidak setuju dengan adanya PP 78. Zulfikar meminta Kemenakertrans untuk mengevaluasi kembali PP 78 agar buruh tidak lagi datang ke istana.

Oleh Dede Yusuf Macan Effendi dari Jabar 2. Dede Yusuf meminta Kemenakertrans memperhatikan mogok nasional yang akan dilakukan buruh pada 24-26 November 2015. Selanjutnya, menurut Dede Yusuf PP 78 harus ditangguhkan selama enam bulan.

Fraksi PAN: Oleh M Ali Taher dari Banten 3. Ali meminta Kemenakertrans untu mengevaluasi kembali PP 78 karena belum memenuhi prinsip kewajaran dan keadilan. Menurut Ali Taher, PP 78 ini dibuat dalam keadaan yang tergesa-gesa dan bukan atas dasar kebutuhan. PP 78 ini juga terlampau dipolitisi dan sepihak. Ali merasa wajar bila Fraksi PAN meminta agar PP ini dievaluasi.

Ali tidak setuju dengan pendapat Menakertrans karena menurutnya TKI adalah pahlawan devisa yang harus dilindungi dan diberi kepastian. Ali sering memberi ceramah tentang empat pilar, dirinya merasa malu karena dirasa seakan anggota DPR hanya mainan saja. Ali Taher juga mengingatkan bahwa Menakertrans masih muda dan seharusnya mempunyai spirit untuk membangun negeri yang lebih besar.

Fraksi PKS: Oleh Ansory Siregar dari Sumut 3. Ansory mengatakan bahwa ada tiga hal yang bisa memiliki kekuatan untuk membuat negara kacau, yakni mahasiswa, buruh, dan tentara. Ketiganya harus diperhatikan baik-baik oleh negara.

Ansory mempertanyakan mengapa PP 78 bisa disahkan pada masa reses dan membuat resah komisi 9. Menurutnya, bila menggunakan PP 78 maka gap upah minimum per daerah akan menjadi semakin besar. Ansory juga mengusulkan agar membuat Panitia Kerja untuk membahas PP 78 dan sesegera mungkin untuk membuat PP yang baru.

Selanjutnya, Ansory menanyakan mengapa Menakertrans berani mengesahkan kebijakan yang belum melibatkan semua stakeholders. Ansory Siregar tidak menolak seratus persen PP 78 ini, dan bahwa pada periode lalu sudah pernah dibahas, tetapi tidak untuk disahkan.

Fraksi PPP: Oleh Muhammad Iqbal dari Sumbar 2. Iqbal menegaskan bahwa PP 78 bertentangan dengan UU 13 dimana peran Dewan Pengupahan memiliki peran yang lebih kuat dan juga Pemerintah mengabaikan Dewan Pengupahan, baik yang berada di level nasional, provinsi, maupun kabupaten. Oleh karena itu, menurut Iqbal PP 78 ini wajar bila ditolak.

Selanjutnya, tentang TKI yang bekerja di luar negeri, Iqbal menilai bahwa tidak mungkin ada rakyat yang mau bekerja di luar negeri apabila ada pekerjaan yang layak di Indonesia. Seharusnya tugas Pemerintah adalah menyediakan lapangan pekerjaan. Iqbal berharap ke depannya pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan pengiriman unskilled labor dari Indonesia sehingga hanya TKI yang berpendidikan dan mempunyai skill yang akan dikirim ke luar negeri.

Okky Asokawati dari DKI 2. Menurut Okky, masih banyak terdapat kelemahan dalam formulasi PP 78 ini. Misalnya, dalam UU 13 upah minimum ditentukan oleh gubernur, tetapi gubernur tidak diikutsertakan dalam pembuatan PP 78. Sebaiknya PP 78 dikaji kembali dan dibentuk tim kecil untuk membahasnya. Okky mengharapkan agar PP 78 diuji publik terlebih dahulu.

Okky mempertanyakan koordinasi antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan Kemenakertrans terkait dengan Layanan Terkait Satu Pintu (LTSP) dan peran Kemenakertrans di dalamnya. Selanjutnya, Okky juga meminta keterangan ke Menakertrans terkait implementasi zero cost, LTSP, dan kebijakan Menakertrans mengenai hal-hal tersebut.

Fraksi NasDem: Oleh Irma Suryani dari Sumsel 2. Menurut Irma, penentuan upah seharusnya dilakukan di Dewan Pengupahan dan negara tidak boleh meng-cover kewajiban perusahaan. Irma menyayangkan bahwa untuk peraturan yang sensitif seperti PP 78 tentang pengupahan seharusnya Menakertrans berkoordinasi dulu dengan Komisi 9. Namun nyatanya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menerima dokumen PP 78, padahal masalah PP 78 ini masih ada selisih dengan upah yang diterima oleh pekerja.

Merujuk pernyataan Menakertrans yang menyebutkan kesejahteraan buruh tidak hanya dari upah saja, Irma menambahkan bahwa masalah lambannya pertumbuhan industri juga bukan karena upah saja. Ada masalah-masalah lain seperti premanisme, tax, dan sogokan yang bisa diatasi.

Irma menegaskan bahwa seharusnya jajaran Kemenakertrans tidak boleh hanya bekerja di belakang meja saja, tetapi juga harus turun langsung ke lapangan untuk melihat kenyataan. Irma meminta pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Selain itu, Irma juga meminta Kemenakertrans membuat tim kecil untuk menghitung kembali KHL dan evaluasi pengupahan.

Selain itu, Irma juga menegaskan bahwa negara berdasarkan UU dan tidak setuju apabila kebijakan diambil dengan mengabaikan UU. Terakhir, Irma meminta agar isu pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) yang diisolasi oleh pihak perusahaan agar dimasukkan dalam kesimpulan rapat pada poin empat.

Oleh Amelia Anggraini dari Jateng 7. Amelia menilai bahwa PP 78 belum menyelesaikan masalah pengupahan. Amelia meminta Pemerintah dan buruh untuk duduk bersama kembali dan mengevaluasi PP 78 ini.

Selain itu, menurut Amelia negara harus juga membantu buruh untuk meningkatkan keahlian dalam rangka persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

Ali Mahir dari Jateng 2. Menurut Ali, untuk mengeluarkan peraturan, semua harus dipastikan untuk menerima dokumennya. Ali juga mempertanyakan tentang bagaimana Kemenakertrans dapat memastikan negara-negara yang mengikuti Pertemuan Menakertrans dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada.

Respon Mitra

Berikut merupakan respon Menakertrans, Hanif Dhakiri terhadap masukan dan pertanyaan anggota Komisi 9:

  • Pemerintah harus membuat kebijakan yang terbaik untuk semua orang. Menakertrans menginginkan adanya rembuk nasional yang tidak perlu mengacu pada UU yang idealnya untuk mengatur pengupahan, outsourcing, dan pesangon.
  • Indonesia memiliki sekitar 114 juta pekerja dari berbagai jenis industri. Industri besar seperti perkebunan dan pertanian bahkan belum mendapatkan fasilitas dan telah terjadi kesenjangan yang harus diperhatikan pemerintah, bukan hanya dari sektor industri saja.
  • Pada UU No.13, penetapan upah telah berada di pemerintah. Penetapan masih berada dalam wewenang pemerintah. Dewan Pengupahan hanya menyampaikan rekomendasi saja.
  • PP 78 adalah usaha untuk melindungi semua pihak, yakni pekerja, yang belum bekerja, dan perusahaan. Menakertrans berpendapat bahwa tindakan menaikkan upah akan membuat banyak pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), lalu bagaimana mengembangkan lapangan kerja apabila yang bekerja saja terkena PHK?
  • Menakertrans tidak lebih memihak kepada siapapun, ia berpihak kepada pekerjaan.
  • Menakertrans menyatakan bahwa upah minimum adalah jaring pengaman. Upah minimum bukanlah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, untuk pemenuhan kebutuhan adalah upah layak, sedangkan upah layak keputusannya pada perusahaan.
  • Menakertrans meminta agar Indonesia bisa move on dari masalah pengupahan agar bisa mengatasi masalah-masalah lainnya. Jangan sampai UU yang dikeluarkan hanya berbunyi bagus, tetapi tidak bisa diterapkan di lapangan.
  • Bila dibandingkan dengan saat ini, kenaikan upah buruh tidak seimbang dengan laju produktivitas industri. Perbandingan gaji haruslah apple-to-apple, jangan sampai gaji anggota DPR dibandingkan dengan gaji tukang becak.
  • Menakertrans mengakui bahwa pada segi substansi, masih ada yang tidak setuju terhadap PP 78 ini. Namun tidak semuanya tidak setuju.Banyak juga yang memberi masukan, kritik,dan tulisan.
  • Menakertrans mengkonfirmasi bahwa LTSP adalah kebijakan dari Menakertrans sendiri.
  • Menakertrans meminta agar PP 78 tidak ditangguhkan, tetapi untuk melakukan sosialisasi dan mengatakan bahwa isu JICT sudah dalam proses mediasi. 

Kesimpulan Rapat

  1. Komisi 9 akan mengkaji dan mengevaluasi kembali PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan dengan membentuk Panja Pengupahan.
  2. Komisi 9 mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI meningkatkan perlindungan terhadap TKI pada masa prapenempatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan terkait:
  3. Pemalsuan Data dan informasi TKI yang belum yang sesuai data dan informasi sebenarnya
  4. Penempatan TKI yang tidak memiliki kompetensi, kapasitas dan kualitas yang memadai untuk bekerja di luar negeri.
  5. Komisi 9 mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU/XII/2014 tentang Pasal 59, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dalam mengambil kebijaksanaan terhadap outsourcing terutama penyelesaian terhadap pekerja/buruh outsourcing di perusahaan BUMN.
  6. Komisi 9 mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempercepat penyelesaian permasalahan para pekerja JICT yang saat ini diisolasi oleh pihak perusahaan.

Penutupan

Rapat Kerja Komisi 9 dengan Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat dan Dapil Jabar 2 ditutup pukul 15:10 WIB.

Untuk membaca rangkaian livetweet raker Komisi 9 dengan Menakertrans, kunjungi http://chirpstory.com/li/293680.

 

wikidpr/cas

Ilustrasi: metro-online.co