Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Tempo.co) Kunjungan Komisi XI ke Amerika, Ketua MPR: Itu Hak Dewan
- (Media Indonesia) Setop Akal-akalan Studi Banding ke Luar Negeri
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Prolegnas 2016 - Baleg Rapat Kerja dengan Menkumham dan DPD-RI
Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Kerja (Raker) pada 10 Desember 2015 dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Raker dipimpin oleh Sarehwiyono M dapil Jatim 8. Rapat dihadiri oleh 21 dari 74 anggota dari 10 fraksi, 12 orang izin. Rapat dibuka pukul 20:05 WIB dan selanjutnya diskors selama 5 menit karena belum memenuhi kuorum. Rapat kembali dimulai ketika telah hadir 23 anggota.
Pemaparan Mitra
Menkumham, Yasonna Laoly:
- Saat ini, Pemerintah bersama DPR dan DPD sedang merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas 2016.
- RUU tentang kitab Undang-Undang (UU) Pidana masih tingkat pertama.
- Pemerintah berupaya agar pengusulan RUU menjadi RUU prioritas 2016.
- Mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan kemampuan DPD dan DPR setiap tahunnya. Luncuran Prolegnas dan urgensi rencana pemerintah.
- Pembahasan UU tersebut belum selesai agar masuk ke rencana RUU 2016.
- Ada 2 rencana UU yang belum dapat pengesahan. Jika Pemerintah, DPD, dan DPR belum menyelesaikannya pada tahun 2015, maka bisa diselesaikan di 2016.
- Bahwa Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi akhir tahun.
- Penambahan RUU 2016 masih mendapat kendala yang cukup besar.
- Ekspektasi rakyat kepada pemerintah tinggi.
- Terjadinya tumpang tindih dan kerugian negara mempertegas prinsip kolektif kolegial pada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Pemerintah usul tentang minyak dan gas bumi merupakan Prolegnas jangka menengah.
- Pemerintah menyetujui perubahan paket pemilihan umum.
- Pemerintah berharap DPD, DPR, dan Pemerintah dapat memperkuat hubungan bersama.
DPD-RI:
- Naskah akademik RUU tentang Wawasan Nusantara untuk prioritas RUU 2016 telah berhasil disusun.
- Terkait dengan pelaksanaan evaluasi Prolegnas prioritas 2015, 26 oleh DPR, 10 oleh Pemerintah.
- Sebagai catatan kita semua agar pembahasan RUU Wawasan Nusantara dapat segera dilaksanakan.
- RUU tentang perubahan UU No.20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Terdapat beberapa RUU telah selesai disusun, yaitu RUU Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, Perubahan UU No.39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri.
- Perlu ada integrasi antara visi, misi, dan tujuan kehadiran UU sebagai cerminan konteks legislasi penegakan hukum.
- Perlu identifikasi masalah yang komprehensif agar sebuah RUU sesuai kebutuhan masyarakat dan daerah.
- Penetapan prioritas yang tepat berdasarkan identifikasi yang memiliki rasionalitas untuk menghindari hal yang hanya bersifat negosiasi.
- Tahun 2016 DPD mengusulkan 15 RUU yang jadi prioritas 2016. DPD mengusulkan RUU Prioritas 2016 sebagai berikut: RUU Wawasan Nusantara, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pengelolaan Terpadu Jabodetabekjur, Ekonomi Kreatif, Perkoperasian, Bahasa Daerah, Pengadaan Barang dan Jasa, Kehutanan, Sistem Budidaya Tanaman, Jalan, Pertanahan, Penanaman Modal, Pajak dan Retribusi Daerah, Kesetaraan Gender, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Perimbangan Keuangan Pusat Daerah.
- DPD mendasarkan pada beberapa hal yang berangkat dari hasil investigasi.
- Daftar RUU merupakan RUU bagian usulan Prolegnas jangka menengah.
- Dalam kondisi yang ada masyarakat membutuhkan program legislasi yang berdampak langsung untuk kesejahteraan masyarakat.
- Dari ke 15 RUU yang diusulkan DPD, sudah dilengkapi naskah akademik dan draft RUU.
- Terdapat 3 RUU yang kami dorong untuk menjadi RUU prioritas Prolegnas, yaitu Perubahan UU No.33 Tahun 2004, Pemerintah Pusat dan Daerah, serta RUU tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Pelaksanaan pembahasan 3 RUU memiliki guna yang sangat penting.
- Pada bulan Februari lalu kami mencatat bahwa akan dilakukan pembahasan kembali atas perubahan UU tentang otonomi khusus papua menjadi prioritas. Kami mengusulkan dan mendukung secara penuh.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan masukan dan pertanyaan Anggota Baleg terhadap pemaparan Mitra:
Fraksi Gerindra: Oleh Sarehwiyono M dari Jatim 8. Sareh menyebutkan bahwa terdapat 27 RUU yang disiapkan DPR, 11 oleh Pemerintah dan 1 RUU oleh DPD. Selanjutnya, 6 RUU dari Pemerintah sudah masuk tingkat satu dan 5 lainnya masih dalam tahap penyusunan. RUU dari DPD sudah memasuki tahap Panitia Khusus (Pansus). Baleg mempertimbangkan untuk RUU Prolegnas. Pada masa sidang satu, Baleg sudah menerima 85 usulan RUU menjadi 57 RUU dengan parameter. RUU sudah tahap harmonisasi, siap naskah akademik, dan sudah pembicaraan tingkat satu. RUU dalam pembicaraan tingkat satu ada 10 RUU. RUU menunggu Surat Presiden (Surpres). RUU tahap harmonisasi ada 2 RUU, selesai harmonisasi 3 RUU. RUU yang sudah disetujui oleh UU ada 11 RUU.
Sareh menilai kinerja legislasi 2015 belum memuaskan. Sareh meminta agar usulan Baleg dimasukan dalam catatan dan untuk diajukan ke Panitia Kerja (Panja).
Fraksi Golkar: Oleh Firman Subagyo dari Jateng 3. Menurut Firman suatu RUU yang akan dibahas tentu harus melihat tingkat urgensinya. Firman meminta forum bersepakat bahwa semua RUU juga ditaati (naskah akademik). Firman menyebutkan bahwa satu-satunya yang akan selesai akhir tahun ini adalah RUU penjaminan.
Firman menilai bahwa pembahasan RUU ternyata terhambat sejak pembahasan di Komisi dan juga terkendala karena menteri yang diundang tidak datang. Firman menyampaikan bahwa koordinasi yang dilakukan dengan kawan lintas Komisi, banyak ditemukan menteri-menteri yang diundang ke rapat tidak hadir, bahkan kadang tidak hadir dalam pembahasan. Firman berharap nantinya untuk Prolegnas 2016 sepakat harus melihat urgensinya. Batasan-batasan ukuran akan dipakai untuk menyeleksi di Prolegnas 2016. Satu tahun hanya dua rancangan per Komisi.
Kesimpulan
Tidak ada kesimpulan dalam rapat ini. Rapat ditutup pukul 20:53 WIB oleh Sarehwiyono M dapil Jatim 8.
Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Kerja dengan Menkumham dan DPD-RI mengenai Prolegnas 2016, kunjungi http://chirpstory.com/li/296247.
wikidpr/mf
ilustrasi: mediaindonesia.com