Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Rakyat Merdeka) MKD DPR Mulai Garap Kasus Ruhut Sitompul
RMOL. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etika dengan teradu anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul.
Pihak pengadu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjutak siang ini dimintai keterangan oleh MKD.
Dahnil sendiri mendesak Mahkamah Etik mengeluarkan sanksi tegas bagi politisi nyentrik asal Partai Demokrat itu. Sebab Ruhut telah melanggar etika dengan mempelesetkan kepanjangan HAM yang seharusnya Hak Asasi Manusia menjadi Hak Asasi Monyet.
"Apa yang dilakukan itu merusak peradaban. Kita tidak ingin hal ini dilakukan pejabat publik. Supaya ini tidak terulang harus ada sangsi tegas. Bentuknya kami serahkan kepada MKD apapun bentuk sangsi," ujar Dahnil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun Ruhut akan meminta maaf, permintaan maaf itu hanya merupakan permintaan maaf secara pribadi. "Kami mengajukan ini adalah bukan untuk kepentingan Muhamadiyah tapi kepentingan publik," pungkasnya.
Ruhut mengekuarkan kata-kata yang dinilai tak pantas tersebut ketika Komisi Hukum DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 20 April lalu.
Saat itu, Ruhut membela tindakan Densus 88 setelah mendengar paparan Kapolri tentang sosok Siyono dan bagaimana kronologis kematiannya di tangan Tim Anti Teror tersebut.
Karena itu dia balik mempertanyakan tudingan bahwa Densus telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Saat itu dia memplesetkan kepanjangan HAM menjadi hak asasi monyet.
"Saya kecam yang datang ke Komisi III yang mengatakan Densus melangar HAM. HAM apa yang dilanggar, hak asasi monyet?" tegas Ruhut kala itu.
Ruhut sendiri tidak hadir saat Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, Komnas HAM dan Kontras yang tergabung dalam Tim Advokasi Keluarga Siyono menggelar RDPU dengan Komisi III DPR pada 12 April sebelumnya.
Saat itu, Tim Advokasi Keluarga Siyono menyampaikan hasil autopsi terhadap jenazah Siyono.
Soal dirinya akan laporkan Pemuda Muhammadiyah, Ruhut sudah mendengar. Tapi dia tidak gentar dan malah menantang. "Silakan aja laporkan. Kalau perlu laporkan Tuhan pun nggak apa-apa," kata Ruhut.