Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi - Rapat Kerja Komisi 10 dan Menristek Dikti

12/12/2018



Pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Mohamad Nasir, terkait Rencana Strategis (RENSTRA) dan implementasinya.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan MenristekDikti antara lain:

  • Kondisi umum pendidikan tinggi saat ini sudah memiliki UU tentang Pendidikan Tinggi, UU Pendidikan Dokter, UU Keinsinyuran, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan dan UU tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi. Pendidikan tinggi memiliki potensi dalam hal kekayaan sumber daya alam, kekuatan aktor penelitian dan pengembangan (litbang) pendidikan tinggi, otonomi dalam pengelolaan pendidikan tinggi serta integrasi antara fungsi perguruan tinggi dengan fungsi riset dan teknologi.
  • Namun, permasalahan dalam kondisi pendidikan tinggi saat ini adalah indeks perguruan tinggi di Indonesia masih rendah, inovasi juga masih sangat rendah, mahasiswa belum banyak yang orientasinya berwirausaha, selain itu industri yang ada di negeri ini juga kebanyakan bukan merupakan hasil riset dari luar negeri, masalah publikasi internasional juga masih sangat rendah, jauh di bawah Malaysia, jumlah PTN yang masuk kategori Top 500 dunia juga hanya dua, serta masih adanya dosen yang pendidikannya S2 bahkan S1.
  • Melihat kondisi pendidikan tinggi Indonesia yang seperti itu, maka Mohamad Nasir membawa kebijakan meningkatkan tenaga terdidik yang terampil dan berpendidikan tinggi, meningkatkan sumberdaya litbang dan pendidikan tinggi yang berkualitas melalui sertifikasi, meningkatkan produktivitas penelitian dan pengembangan, serta meningkatkan inovasi.
  • Melalui kerangka regulasi amandemen UU No.18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan dan penelitian IPTEK, Menristek Dikti memiliki target angka partisipasi kasar perguruan tinggi tahun 2015 mencapai 26%, jumlah mahasiswa yang berwirausaha pada tahun 2015 sebesar 2,000 orang, persentasi penelitian bersertifikasi kompetensi mencapai 55% pada tahun 2015, target jumlah universitas berakreditasi A mencapai 25 universitas, jumlah taman sains dan teknologi yang dibangun sebanyak 77 pada tahun 2015.
  • Harapannya pada tahun 2019 jumlah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebanyak 2.305 dan pada tahun 2019 diharapkan publikasi internasional berjumlah 12.089.

Pemantauan Rapat

Dari pemaparan Menristek Dikti, Mohamad Nasir, muncul beberapa tanggapan, diantaranya:

Fraksi Golkar

Popong Otje Djunjunan dari Jawa Barat 1: Tolong ketika program Menristek Dikti nanti dibawa pada presiden, bilang suruh membaca terlebih dahulu. Ceu Popong juga mengingatkan bahwa hasil kesimpulan rapat komisi sekarang bersifat mengikat terhadap pemerintah, tidak lagi berjalan sendiri-sendiri seperti dahulu.

Zulfadhli dari Kalimantan Barat: Sejauh mana pemangku kepentingan akan dilibatkan, seperti Rektor Perguruan tinggi akan dilibatkan sejauh apa? Selain itu fokus dari pembahasan adalah masalah pencarian pekerjaan namun kenapa vokasi tidak disinggung sama sekali? Padahal kalau orientasinya kerja vokasi harusnya ditonjolkan, ini bagaimana? Selain itu ada lagi masalah terkait SNMPTN dan SBMPTN yang sistemnya online, ada daerah-daerah yang kesulitan akibat sistem online tersebut padahal mereka ingin kuliah. Lalu bagaimana? Apa mereka tidak boleh kuliah? Mohon untuk tidak memaksakan sistem online pada daerah-daerah yang belum siap.

Fraksi Gerindra

Sri Melyana dari Sumatra Selatan 2: Akan ada penambahan dana dari RAPBN untuk beasiswa PPA, apakah nantinya akan diberikan kepada mahasiswa PTN dan PTS?

Fraksi PKS

Surahman Hidayat dari Jawa Barat 10: Bagaimana dengan proses akreditasi ijazah dari luar negeri? Penggunaan gelarnya bagaima? Terkait Ujian Nasional, apakah sudah ada MoU tentang hasil Ujian Nasional untuk penerimaan Perguruan Tinggi?

Fraksi Demokrat

Muslim dari Aceh 2: mengapresiasi sikap Menristek Dikti karena menteri-menteri sebelumnya tidak terlalu memikirkan tentang perguruan tinggi swasta. Kemudian menanyakan bagaimana Menristek Dikti akan mendorong Universitas-universitas yang akreditasinya belum A sehingga bisa jadi A?

Rinto Subekti dari Jawa Tengah 4: Jangan sampai mahasiswa yang dulunya pernah menerima beasiswa PPA dan memang layak menerima tidak bisa menerima lagi karena anggaran kurang.

Fraksi PDI Perjuangan

My Esti Wijayanti dari DIY: Menekankan perlunya perlakuan khusus terhadap UPN Veteran, kemudian menjelaskan bahwa penyebab pengangguran yang sebenarnya adalah ilmu yang dipelajari di Perguruan Tinggi selama ini tidak memiliki relevansi dengan dunia kerja, sehingga mahasiwa tidak bisa bersaing, seharusnya ini yang dipikirkan solusinya.

Wiryanti dari DKI 1: menanyakan bagaimana persiapan logistik dan infrastruktur dalam menghadapi MEA? Jangan sampai mahasiswa Indonesia lari ke negara lain karena infrastruktur tidak memadai. Terkait SKS, kenapa Indonesia menetapkan beban kredit banyak sekali 144? Padahal di Harvard hanya 130. Penelitian dari UI menyatakan bahwa seharusnya bukan SKSnya yang 144, namun waktunya yang harusnya lebih banyak. Ada juga masalah lulusan-lulusan sekolah internasional, kenapa mereka tidak ada yang melanjutkan di Perguruan Tinggi Indonesia? Padahal kompetensi mereka sangat baik, akan sangat baik jika mereka mau melanjutkan kuliah disini.

Isma Yatun dari Lampung 1: Inovasi tidak hanya ditemukan oleh peneliti, tapi juga orang-orang dari perguruan tinggi. Lalu bagaimana hubungan Kemenristek Dikti dengan Inovator dan Perguruan Tinggi?

Fraksi PPP

Elviana dari Jambi: Di kebanyakan sekolah kesehatan ada yang menerapkan akreditasi mandiri, dan pengakreditasian ini ada tarifnya. Tergantung akreditasi apa yang diinginkan, ini bagaimana? Untuk universitas-universitas yang baru, akan lebih baik yang menjadi dosen adalah dari dosen-dosen swasta yang memiliki pengalaman, karena mengajar memerlukan pengalaman, daripada lulusan S1 penerima beasiswa unggulan.

Reni Marlinawati dari Jawa Barat 4: Segala sesuatu berawal dari mindset, rektor sekarang diperlakukan sama seperti guru dan dosen-dosen yang lain, kalau begini bagaimana pendidikan kita bisa maju? Tolong perhatikan BOPTN karena selama ini selalu cair pada last minute sehingga universitas mengalami masalah. Masalah UKT, tolong lebih disosialisasikan. Jangan sampai ketika sudah masuk universitas orang tua mahasiswa bingung karena biaya semester berubah.

Respon Mitra

Berikut respon dari Menristek Dikti menanggapi pertanyaan dan masukan dari para anggota Komisi 10:

Dulu beasiswa PPA jumlahnya 155,000 dan hanya dialokasikan pada PTN, kemudian karena menimbulkan protes akhirnya 50,000-nya diberikan kepada PTS dan sisanya diberikan kepada PTN. Memang sempat ada berita bahwa beasiswa PPA akan dibekukan karena beberapa alasan, namun pada akhirnya beasiswa PPA tetap ada, tidak berhenti.

Masalah universitas swasta yang dinegerikan ada pada asset dan kepegawaian. Menristek Dikti sedang memperjuangkan nasib para pegawainya sehingga tidak menjadi pegawai kontrak. Berkaitan dengan KOPERTIS, Menristek Dikti sedang mengusahakan untuk membuat lembaga di tiap provinsi karena aksesnya di luar Jawa sangat sulit.

Berkaitan dengan UKT, pada dasarnya UKT dibuat agar universitas tidak menarik biaya terlalu banyak dari mahasiswa. Menristek akan memberikan semakin banyak insentif kepada universitas dengan program studi akreditasi A, semakin banyak kerjasama dengan industri juga akan diberikan insentif. Insentif akan diberikan melalui BOPTN.

Kesimpulan

  1. Komisi 10 mendesak Kemenristek Dikti agar segera menyelesaikan RPP yang terkait dengan pendidikan tinggi, untuk itu Kemenristek Dikti RI harus berkoordinasi dengan kementrian atau lembaga terkait.
  2. Komisi 10 mendesak Kemenristek Dikti agar melaksanakan amanat pasal 57 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu pembentukan Lembaga layanan pendidikan tinggi.
  3. Komisi 10 mendesak Kemenristek Dikti agar terus meningkatkan kualitas LPTK dan memenuhi amanat UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen utamanya pemenuhan LPTK bersama.
  4. Komisi 10 membentuk panja BOPTN dalam rangka mengevaluasi dan memperbaiki terhadap pembiayaan dan pengalokasian BOPTN sebagaimana amanat Pasal 88 UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
  5. Komisi 10 mendesak Kemenristek Dikti untuk mengevaluasi keberadaan lembaga akreditasi mandiri perguruan tinggi kesehatan dan kebijakannya.
  6. Komisi 10 memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang tunjangan kinerja sebesar Rp.1,2 triliun yang masih berada di Sekretariat Jenderal Kemendikbud RI.
  7. Komisi 10 mendesak Kemenristek Dikti agar berkoordinasi dengan Menpan RB untuk menyelesaikan status para pegawai PTS yang telah berubah menjadi PTN baru.