Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Rapat Dengar Pendapat Komisi 10 Dengan La Nyalla (Ketua PSSI) Terkait Pembekuan PSSI oleh Menpora RI
Pada tanggal 20 April 2015 berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 10 dengan pengurus PSSI. RPD ini berlangsung terkait dikeluarkannya surat keputusan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga yang membekukan seluruh kegiatan PSSI. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 10 yaitu Teuku Riefky Harsya dan rapat dinyatakan telah memenuhi kuroum. Pemimpin sidang menyatakan keprihatinannya terkait pembekuan terhadap PSSI dan merasa perlu mendengar pendapat dari pihak PSSI agar Komisi 10 dapat mengambil sikap saat dilakukan Rapat Kerja dengan Menpora RI. Teuku Riefky mempersilakan PSSI untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan anggota Komisi 10.
La Nyalla selaku Ketua PSSI menyampaikan kronologis sehingga surat keputusan dikeluarkan oleh Menpora. Pembekuan ini berawal dari PSSI memperbolehkan dua klub Arema Cronus dan Persebaya untuk mengikuti kompetesi QNB League 2015. Keputusan tersebut membuat PSSI mendapat Surat Peringatan (SP) ke-1 hingga ke-3 dari Menpora dan klimaksnya pada saat dikeluarkan surat keputusan pembekuan PSSI yang beredar pada jam 12 pada tanggal 17 April 2015 bertepatan dengan kongres pemilihan kepengurusan PSSI yang baru dan memilih La Nyalla sebagai Ketua PSSI yang baru. Menpora dalam surat keputusannya tersebut menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan akan ditanggung oleh pihak Menpora.
Pihak PSSI tidak akan tinggal diam terkait upaya pembekuan PSSI oleh pemerintah. Mereka akan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugutan melalui PTUN. Mereka juga menyatakan bahwa dengan dibekukannya PSSI maka ini merupakan kerugian yang luar biasa tidak hanya materiil karena kompetisi tidak berlangsung dan sponsor dapat menarik diri, penjual minuman di stadion tidak dapat berjualan serta kerugian immateril yaitu penonton sepakbola tanah air tidak lagi mendapatkan hiburan mereka.
Pemantauan Rapat
Berikut adalah respon dari Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan yang disampaikan PSSI :
Fraksi Golkar: Oleh Popong Otje dari Jabar 1. Popong mengingatkan bahwa menurut UU Ormas dan Parpol maka intervensi yang dilakukan oleh pemerintah tidak benar serta biaya yang ditanggung akibat pembekuan PSSI yang berasal dari DIPA harus melalui persetujuan DPR.
Zulfadli dari Kalbar: Zulfadli menyetujui keputusan Menpora dibawa ke jalur hukum.
Fraksi Gerindra: Oleh Sutan Adil dari Jambi. Sutan berpendapat bahwa tidak ada alasan yang signifikan yang bisa jadi alasan untuk membekukan PSSI dan menginginkan agar sepak bola tidak dintervensi secara politik.
Moreno dari Jatim 5: Moreno selaku atlit tidak ingin olahraga dipolitisasi.
Fraksi Demokrat: Oleh Rinto dari Jateng 4. Rinto menyatakan bahwa Marwah Komisi 10 sudah dicoreng oleh Menpora.
Fraksi PPP: Oleh Anas Thahir dari Jatim 3 : Anas menilai bahwa kebijakan tersebut kelewatan karena dapat menghilangkan kemandirian hak-hak berserikat dan menyarankan jika ada jalan keluar tanpa harus melalui jalur hukum, itu akan lebih baik karena jalur hukum akan memakan waktu, energi serta membuat persepekabolaan akan vakum lama.
Fraksi Nasdem: Oleh Khresna Dewanata dari Jatim 5. Khresna menginginkan agar semua pihak duduk bersama dan Komisi 10 siap menjadi mediator.
Fraksi Hanura: Oleh Dadang Rusdiana dari Jabar 2. Dadang menyatakan bahwa secara hukum tak ada wewenang pemerintah untuk melakukan pembekuan.
Setelah anggota Komisi 10 menyatakan pendapatnya pemimpin Komisi 10 membacakan hasil catatan rapat kali ini yaitu :
Catatan Rapat :
- Komisi 10 mengapresiasi penjelasan PSSI terhadap kebijakan sanksi yang dikeluarkan Menpora RI.
- Komisi 10 menyesali kebijakan Menpora RI yang membekukan PSSI.
- Komisi 10 mendukung langkah-langkah konstruktif untuk memastikan keberlangsungan sepak bola nasional.
- Komisi 10 akan melakukan rapat kerja dengan Menpora RI membahas tentang pembekuan PSSI.
- Komisi 10 tetap mendorong untuk diadakannya musyawarah dengan Menpora RI sebelum dibawa ke PTUN.
Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat Komisi 10 dengan PSSI terkait pembekuan PSSI silakan kunjungi http://chirpstory.com/li/262352?page=1
wikidpr/ap