Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 dengan Perwakilan BEM UI Terkait Pelibatan PPATK dalam Fit & Proper Test Cakapolri

12/12/2018



Komisi 3 DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Universitas Indonesia (UI) pada Rabu 15 April 2015. BEM se-UI yang hadir RDP tersebut terdiri dari BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), BEM Fakultas Hukum (FH), BEM Fakultas Ilmu Budaya (FIB), BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Keempat BEM Fakultas melakukan RDP terkait permasalahan Komisaris Jendral Budi Gunawan yang lulus dengan fit and proper test  (FPT) yang dilakukan oleh DPR RI. Mereka melihat seharusnya FPT dilakukan untuk menyaring calon berkualitas namun justru FPT kemarin hanya menjadi lobi-lobi indah para politisi & tidak mengindahkan aspek-aspek penting seperti pemberantasan korupsi serta tidak melibatkan Pusat Aliran & Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses seleksi tersebut. Berangkat dari permasalahan tersebut Keempat BEM Fakultas tersebut melakukan upaya inisiasi dan melakukan pemaparan berdasarkan kajian yang mereka buat sesuai dengan disiplin ilmu mereka masing-masing terkait masalah tersebut.

1 . BEM FIB melakukan pemaparan mengenai sejarah korupsi di Indonesia yang tidak pernah lepas dari sistem pemerintahan dan mengalami perubahan bentuk di setiap masanya. Pada masa Kerajaan Hindu-Budha terjadi distorsi makna kekuasaan oleh para raja yang dianggap sebagai perpanjangan tangan Dewa. Pemegang jabatan tidak lagi menanggap dirinya sebagai pelayan publik namun mereka merasa bahwa masyarakatlah yang harus melayani dan mengabdi kepada mereka. Pemaparan selanjutnya mengenai perlunya ada transparansi untuk menghindari adanya penyelewengan kekuasaan serta perlu adanya azas pemisahan antara kekuasaan jabatan dan kepentingan pribadi.

2. BEM FISIP mengkaji mengenai perlunya transparansi sebagai manifestasi menuju demokrasi deliberative. Upaya mewujudkan demokrasi deliberative tersebut selaras dengan upaya membentuk open government. Upaya pemerintah mewujudkan open government akan menjadi ironi bila dalam pemilihan Kapolri tidak melibatkan PPATK. Keterlibatan PPATK sebenarnya juga membantu Polri memperbaiki citranya di masyarakat.

3.  BEM FEB melihat bahwa pelibatan PPATK dalam seleksi Kapolri dapat menjadi solusi untuk mendapat Kapolri yang jujur, bersih, berintegrasi serta bertanggung jawab. Pelibatan PPATK ini tidak terlepas dari rekam jejak keberhasilan PPATK pernah mengungkap transaksi ganjil 15 pejabat kepolisian yang memiliki rekening yang mencurigakan.  BEM FEB meminta adanya audit investigative yang tidak hanya berupa pelaporan keungan namun juga laporan kinerja serta rekam jejak Cakapolri tersebut dipublikasikan agar masyarakat mengetahui kualitas dan kompetensinya.

4. BEM FH meminta adanya revisi Undang-Undang (UU) dengan menambahkan materi baru berupa ayat yang menyatakan bahwa PPATK wajib dilibatkan dalam seleksi Polri. UU yang direvisi yaitu UU Kepolisian Negara Republik Indonesia  No 2 Tahun 2002 Pasal 11 tentang pengaturan proses pengangkatan Kapolri serta UU No 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang.

 

Berdasarkan permasalahan diatas dan pemaparan yang telah disampaikan maka BEM se –UI memberikan rekomendasi sebagai berikut :

  1. Melibatkan PPATK dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Kapolri untuk melakukan audit investigative demi transparansi
  2. Mengeluarkan rekam jejak Cakapolri yang berisi riwayat jabatan dan laporan kinerja yang dapat diakses publik
  3. Mempublikasikan laporan hasil analisis PPATK terhadap calon Kapolri
  4. Mewajibkan pelibatan PPATK dalam setiap pemilihan Cakapolri yang diatur dengan UU

 

Pemantauan Rapat

Hasil pemaparan dan rekomendasi yang berikan oleh BEM se-UI ditanggapi oleh anggota komisi 3 diantaranya :

Fraksi Golkar : Oleh Aziz Syamsudin dari Lampung2 :  Aziz selaku pemimpin sidang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas masukan dan daya kritis dari pihak mahasiswa. Rekomendasi yang diminta tersebut telah diserap dan dilaksanakan pada proses seleksi Badrodin Haiti. Pada tanggal 9 April 2015 Komisi 3 telah melakukan rapat dengan PPATK dan KPK terkait seleksi Cakapolri. Pelaporan mengenai harta kekayaan sudah dipublikasikan di web KPK bagi yang ingin membaca dapat melihat di web KPK. Memang saat ini pelaporan tidak lagi dipublikasikan melalui media cetak mengingat efisiensi dana. Serta terkait wacana Budi Gunawan menjadi Cawakapolri itu adalah isu dan pertanyaan itu tidak masuk ke dalam agenda.

Fraksi Demokrat : Oleh Ruhut Sitompul dari Sumatra Utara :  Ruhut melihat bahwa ada kebencian antara Abraham Samad dengan Budi Gunawan sehingga menetapkannya sebagai tersangka, hal ini terbukti dari hasil pra peradilan Budi Gunawan yang dinyatakan tidak bersalah. Selain itu Budi Gunawan merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh pemberitaan. Ruhut juga menyarankan agar kegiatan seperti ini dengan mahasiswa perlu sering-sering dilakukan untuk sebagai bentuk brainstorming.

Fraksi PKS : Oleh Nasir Djamil dari Aceh 1 :  Nasir bertanya kepada para mahasiswa yang hadir kira-kira tugas apa yang paling krusial seorang Kapolri yang perlu dicatat dan dievaluasi. Pertanyaan ini ditanggapi oleh salah seorang mahasiswa bahwa mereka telah melakukan kajian dan dapat diberikan ke komisi 3.

Rapat Dengar Pendapat ini ditutup oleh ketua rapat Aziz Syamsuddin. Setelah RDP ini Komisi 3 memiliki agenda berkunjung ke Rumah Badrodin Haiti sebagai bagian rangkaian uji kepatutan dan kelayakan Calon Kepala Polri.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 dengan Perwakilan BEM Universitas Indonesia kunjungi http://chirpstory.com/li/263364 

wikidpr/ap