Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Rapat Dengar Pendapat Komisi 9 dengan Ditjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) dan RDPU dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)

12/12/2018



Komisi 9 DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM), sekaligus RDPU dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada Rabu 22 April 2015. Agenda rapat yaitu membahas mengenai SDM bidang kesehatan.

 Rapat ini membahas tentang progres Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014  tentang Keperawatan yang terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah: 1 Peraturan Presiden, 8 Peraturan Menteri Kesehatan, dan 3 Peraturan Menteri Pendidikan. Delegasi ke dalam Peraturan Pemerintah yaitu; (1) Pasal 14 ayat 3 tentang Kesetaraan, pengakuan angka kredit dosen pada wahan pendidikan keperawatan. (2) Pasal 26 tentang Pendayagunaan dan praktek keperawatan WNA. (3) Pasal 58 tentang Sanksi administratif. Delegasi ke dalam Peraturan Presiden yaitu Pasal 52 ayat 3 tentang Susunan Organisasi, pengangkatan, pemberhentian anggota Konsil Tenaga Kesehatan. Delegasike dalam Peraturan Menteri Kesehatan yaitu; (1) Pasal 4 ayat 3 tentang Jenis-jenis perawat. (2) Pasal 23 tentang Perizinan. (3) Pasal 27 ayat 8 tentang Evaluasi kompetensi perawat WNI lulusan luar negeri. (4) Pasal 28 ayat 5 tentang Kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan dalam suatu wilayah. (5) Pasal 34 tentang Tugas dan wewenang perawat. (6) Pasal 35 tentang Pelayanan keperawatan dalam keadaan darurat. (7) Pasal 39 ayat 2 tentang Rahasia kesehatan klien. (8) Pasal 57 tentang Pembinaan dan pengawasan praktik keperawatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi. Delegasike dalam Peraturan Menteri Pendidikan yaitu; (1) Pasal 9 ayat 6 tentang Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai wahan pendidikan. (2) Pasal 12 ayat 2 tentang Kuota nasional penerimaan mahasiswa. (3) Pasal 16 ayat 7 tentang Pelaksanaan uji kompetensi.

 

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi DPR terhadap pemaparan mitra kerja:

Fraksi PDIP oleh Rieke Diah Pitaloka dari Jabar 7: Rieke meminta dorongan untuk revisi penpres tentang jaminan kesehatan termasuk penyakit langka yang akan diobati di luar negeri. Untuk itu ia mohon ada anggaran untuk pendidikan dokter dan perawat untuk peningkatan SDM bidang kesehatan. Karena tenaga kesehatan disebutnya merupakan salah satu tenaga yang pertama kali akan diliberalisasikan dalam MEA nanti. Rieke juga memberikan interupsi bahwa perlu adanya pendalaman mengenai tenaga kesehatan yang akan disebar ke wilayah terpencil. Tenaga kesehatan lokal juga harus diperhatikan untuk program Nusantara Sehat.

Imam Suroso dari Jateng 3: Imam meminta kepada PPNI untuk meningkatkan kemampuan bahasa Inggris dari tenaga kesehatan Indonesia untuk persiapan MEA.

Fraksi Nasdem oleh Ali Mahir dari Jateng 2: Ali menanyakan tentang persiapan tenaga keperawatan untuk menghadapi MEA terutama dalam bersaing dengan negara lain. Ia juga menanyakan tentang bagaimana mengatasi 2 masalah yang disebutkan oleh Kemenkes yakni perihal distribusi dan pengabdian masyarakat.

Menanggapi respon dan pertanyaan dari tiap fraksi, PPSDM Kemenkes menjelaskan bahwa jumlah tenaga kesehatan sudah banyak dan tiap puskesmas memiliki standarisasi masing-masing. Mereka mencanangkan program Nusantara Sehat dengan menyebarkan tenaga kesehatan hingga wilayah terpencil.PPSDM Kemenkes melanjutkan, untuk persiapan MEA di Poltekes sudah ada laboratorium bahasa untuk meningkatkan kemampuan bahasa asing. Mereka juga menyarankan anggota legislatif untuk mampir ke Poltekes di Dapil masing-masing meskipun tiap Poltekes punya kualitas yang berbeda-beda. Penempatan tenaga kesehatan sudah ada jumlah minimal di tiap Puskesmas jadi bisa terjadi pemerataan.

 Kesimpulan Rapat

  1. Komisi 9 DPR RI mendorong Kementerian Kesehatan RI untuk memasukkan pembiayaan penyakit langka, termasuk Atresia Bilier, ke dalam skema INA CGBs BPJS Kesehatan melalui perubahan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN.
  2. Komisi 9 DPR RI mendorong Kementerian Kesehatan RI untuk mempercepat pembahasan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
  3. Panitia Kerja Perekrutan PNS Tenaga Kesehatan Komisi 9 DPR RI akan segera bekerja pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2014-2015
  4. Komisi 9 DPR RI akan mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk melibatkan Komisi 2 di dalam kerja Panja Perekrutan PNS Tenaga Kesehatan.
  5. Komisi 9 DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan untuk memasukkan anggaran penyediaan fasilitas kesehatan untuk unit khusus bagi penyakit tertentu yang membutuhkan penanganan khusus seperti Atresia Bilier, serta perbaikan rumah singgah di dalam pembahasan APBN Tahun Anggaran 2016.
  6. Komisi 9 DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan yang menangani penyakit tertentu yang membutuhkan penanganan khusus.

Rapat berakhir dan ditutup pada pukul 17.00 WIB.

Untuk membaca rangkaian livetweet RDP Komisi 9 dengan BUK dan PPSDM sekaligus RDPU dengan PPNI silakan kunjungi  http://chirpstory.com/li/263549

wikidpr/mam