Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (DetikNews) Butuh Rp 1-1,2 T agar TI Asian Games 2018 Samai Event di Incheon 2014
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Perppu KPK - Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 dan Kapolri dan Jaksa Agung
Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri (Badrodin Haiti) dan Jaksa Agung (H.M. Prasetyo) pada Rabu 22 April 2015 terkait Perppu KPK. Rapat dinyatakan kuorum meskipun hanya 14 orang anggota komisi 3 DPR RI yang hadir pada rapat tersebut. Agenda rapat tersebut membahas Perppu KPK bersama Kapolri dan Jaksa Agung.
Pemaparan Mitra:
Jaksa Agung, H.M. Prasetyo memaparkan bahwa Perppu KPK saat ini sangat dibutuhkan untuk menegaskan bahwa tidak ada pelemahan KPK meskipun dengan hanya dua pimpinan yang saat ini tersisa. Selain itu, indeks korupsi di Indonesia yang semakin memburuk menyebabkan perlunya segera pimpinan KPK untuk menjalankan fungsinya. Jaksa Agung juga menambahkan bahwa adanya kedaruratan yang terjadi beberapa bulan yang lalu menimbulkan perlunya revisi undang-undang KPK. Beberapa hal yang diajukan untuk diubah pada Perppu KPK antara lain penghapusan syarat usia juga tidak perlu mewajibkan pimpinan KPK berlatar belakang fakultas hukum. Menurut Jaksa Agung, integritas yang tinggilah yang lebih dibutuhkan saat ini dibandingkan dengan tingkat kemampuan pada bidang hukum. Jaksa Agung masih meyakini soal kolegial yang harus tetap ganjil dan mengusulkan lima adalah angka yang ideal.
Badrodin Haiti, yang saat ini menjabat sebagai Kapolri juga mengutarakan pandangannya bahwa hadirnya Perppu KPK ini merupakan bukti bahwa tidak ada kriminalisasi KPK. Menurutnya, Perppu ini merupakan hak prerogative Presiden dan sudah sangat tepat untuk diterbitkan. Perppu ini tidak hanya untuk menyelamatkan KPK tetapi juga untuk pulihkan nama Polri.
Pemantauan Rapat
Berikut adalah respon dari Fraksi-fraksi terhadap pemaparan yang disampaikan oleh Kapolri dan Jaksa Agung:
Fraksi Golkar: Oleh Azis Syamsuddin dari Lampung 2 dan sebagai Ketua Komisi 3. Azis menyatakan Komisi 3 akan melakukan rapat pleno paling lambat tanggal 23 April 2015 untuk menetukan sikap terhadap Perppu No.1 Tahun 2015. Menanggapi pertanyaan mengenai penetapan Budi Gunawan sebagai Wakapolri, Azis Syamsuddin menyatakan bahwa penetapan itu hak pemerintah dan yang berwenang adalah Presiden.
Kesimpulan Rapat
Perppu KPK sangat tepat untuk diterbitkan untuk menegaskan bahwa tidak ada pelemahan atau pun kriminalisasi KPK.
- Persyaratan usia dan latar belakang pendidikan yang harus berasal dari fakultas hukum untuk calon pimpinan KPK diajukan untuk dihapus oleh Jaksa Agung.
- Komisi 3 akan melakukan rapat pleno untuk menetukan sikap terhadap Perppu No. 1 Tahun 2015.
Untuk membaca rangkaian livetweet RDP Komisi 3 dengan Kapolri dan Jaksa Agung silakan kunjungi : http://chirpstory.com/li/263547
wikidpr/egas