Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Perppu KPK - Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 dan Kapolri dan Jaksa Agung

12/12/2018



Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri (Badrodin Haiti) dan Jaksa Agung (H.M. Prasetyo) pada Rabu 22 April 2015 terkait Perppu KPK. Rapat dinyatakan kuorum meskipun hanya 14 orang anggota komisi 3 DPR RI yang hadir pada rapat tersebut. Agenda rapat tersebut membahas Perppu KPK bersama Kapolri dan Jaksa Agung.

Pemaparan Mitra:

Jaksa Agung, H.M. Prasetyo memaparkan bahwa Perppu KPK saat ini sangat dibutuhkan untuk menegaskan bahwa tidak ada pelemahan KPK meskipun dengan hanya dua pimpinan yang saat ini tersisa. Selain itu, indeks korupsi di Indonesia yang semakin memburuk menyebabkan perlunya segera pimpinan KPK untuk menjalankan fungsinya. Jaksa Agung juga menambahkan bahwa adanya kedaruratan yang terjadi beberapa bulan yang lalu menimbulkan perlunya revisi undang-undang KPK. Beberapa hal yang diajukan untuk diubah pada Perppu KPK antara lain penghapusan syarat usia juga tidak perlu mewajibkan pimpinan KPK berlatar belakang fakultas hukum. Menurut Jaksa Agung, integritas yang tinggilah yang lebih dibutuhkan saat ini dibandingkan dengan tingkat kemampuan pada bidang hukum. Jaksa Agung masih meyakini soal kolegial yang harus tetap ganjil dan mengusulkan lima adalah angka yang ideal.

Badrodin Haiti, yang saat ini menjabat sebagai Kapolri juga mengutarakan pandangannya bahwa hadirnya Perppu KPK ini merupakan bukti bahwa tidak ada kriminalisasi KPK. Menurutnya, Perppu ini merupakan hak prerogative Presiden dan sudah sangat tepat untuk diterbitkan. Perppu ini tidak hanya untuk menyelamatkan KPK tetapi juga untuk pulihkan nama Polri. 

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon dari Fraksi-fraksi terhadap pemaparan yang disampaikan oleh Kapolri dan Jaksa Agung:

Fraksi Golkar: Oleh Azis Syamsuddin dari Lampung 2 dan sebagai Ketua Komisi 3. Azis menyatakan Komisi 3 akan melakukan rapat pleno paling lambat tanggal 23 April 2015 untuk menetukan sikap terhadap Perppu No.1 Tahun 2015. Menanggapi pertanyaan mengenai penetapan Budi Gunawan sebagai Wakapolri, Azis Syamsuddin menyatakan bahwa penetapan itu hak pemerintah dan yang berwenang adalah Presiden. 

Kesimpulan Rapat

Perppu  KPK sangat tepat untuk diterbitkan untuk menegaskan bahwa tidak ada pelemahan atau pun kriminalisasi KPK.

  1. Persyaratan usia dan latar belakang pendidikan yang harus berasal dari fakultas hukum untuk calon pimpinan KPK diajukan untuk dihapus oleh Jaksa Agung.
  2. Komisi 3 akan melakukan rapat pleno untuk menetukan sikap terhadap Perppu No. 1 Tahun 2015.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet RDP Komisi 3 dengan Kapolri dan Jaksa Agung silakan kunjungi : http://chirpstory.com/li/263547

 

wikidpr/egas