Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Disahkan DPR, Ini Lima Kelemahan Revisi UU ITE
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Perppu KPK - Rapat Kerja Komisi 3 dan Kemenkumham, Kejagung dan Bareskrim
Komisi 3 melakukan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kemenkumham, Kejagung dan Bareskrim pada Senin 21 April 2015. Rapat dipimpin oleh Azis Syamsuddin dari Lampung 2. Selaku pemimpin sidang Azis membuka rapat yang dihadiri oleh 9 fraksi (kecuali F-PAN).
Pemaparan Mitra
Dirjen PUU Kemenkumham memaparkan bahwa berdasarkan keputusan MK syarat kolektif-kolegial sifatnya konstitusional. Dalam UU KPK ditegaskan kepemimpinan KPK harus kolektif kolegial tapi tidak disebutkan berapa jumlahnya. Pemimipin KPK saat ini dipilih untuk menjembatani ketidakharmonisan hubungan KPK dan Polri. Saat ini terdapat pemimpin KPK yang bukan berlatar belakang sarjana hukum tapi beliau memiliki pengalaman. Beliau berasal dari Fakultas Teknik UI namun Johan Budi tetap kapabel sebagai Plt pemimpin KPK.
Kejagung Jampidsus Widyo Pramono memaparkan bahwa pengaturan khusus dari pemimpin KPK yang kurang dari 3 orang diatur dalam Perppu No.1 tahun 2015. Kolektif-kolegial maksudnya sebuah mekanisme/proses yang dilakukan bersama atau kedudukan bersama. Pembatasan umur 65 untuk pemimpin KPK tidak menjadi persyaratan. Perppu KPK ini sudah memenuhi kedaruratan kondisi yang disyaratkan dalam putusan MK.
Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso mengatakan Perppu No.1 Tahun 2015 ini dilahirkan karena kebutuhan yang mendesak akibat kekosongan pemimpin KPK yang tidak dapat dilakukan dengan prosedur normal. Hal ini membuat UU pasal 33 UU KPK yang apabila terjadi kekosongan pimpinan dapat dilakukan pemilihan kembali dengan cara yang sama, keputusan yang disetujui KPK harus diambil oleh 5 orang pimpinan KPK. DPR boleh memberi catatan Perppu KPK jika dirasa perlu. Menurut Budi ada pasal rancu yang kami pahami yaitu pada pasal 33 ayat 1 Perppu KPK. Hal ini dapat ditafsir implisit justru memperbolehkan keputusan diambil hanya 3 pimpinan sedangkan untuk batas umur dan spesifikasi ilmu pimpinan KPK tidak mempermasalahkannya.
Pemantauan Rapat
Berikut respon dari Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan yang disampaikan Kemenhumham, Kejagung dan Kabareskrim:
Fraksi PDI-P: Oleh Dwi Ria Latifa dari Kepulauan Riau. Ria meminta agar Perppu KPK ini tak perlu lagi diperdebatkan oleh Komisi 3. Permasalahan yang teknis dapat dibahas pada lain waktu atau periode setelahnya.
Fraksi Golkar: Oleh Azis Syamsuddin dari Lampung 2 dan sebagai Ketua Komisi 3. Azis mengatakan bahwa ada pembatasan normatif yang diatur Undang-Undang. Yang dibahas pak Benny (Harman) hanya sebagai bahan renungan.
Fraksi Gerindra: Wihadi Wiyanto Jatim 9. Wihadi mengatakan jangan karena Johan Budi dulu di Koran Tempo melakukan desk investigation lalu ia disebut 'Jurnalis Hukum'. Wihadi mengingatkan bahwa Perppu ini akan menjadi suatu revisi undang-undang jika disahkan.
Fraksi Demokrat: Oleh Benny K Harman dari NTT 1. Benny meminta agar Perppu ini kita dukung bukan karena kita ingin menyelamatkan KPK tapi karena agenda pemberantasan tindakan korupsi namun yang menjadi masalah saat ini yaitu hal-hal yang menimbulkan kekosongan kepemimpinan. Permasalahannya yaitu adanya 2 pimpinan KPK yang ditetapkan oleh penyidik kepolisian menjadi tersangka. Masalah intinya sebab adanya kekosongan pemimpin akibat Kabareskrim mentersangkakan pimpinan KPK. Apakah Pemimpin KPK yang 4 orang akan menganggu kinerja KPK? Padahal pimpinan KPK 1 orang juga siap. Jika memang tak ada yang salah lepaskan 2 pimpinan KPK itu namun jiika memang terbukti ada kesalahan maka lanjutkan sesuai proses hukum.
Fraksi PAN: Oleh Daeng Muhammad dari Jabar 7: Daeng tidak mempermasalahkan setuju/tidak Perppu KPK. Menurut Daeng tonggak utama pemberantasan korupsi ada di Polri dan Jaksa Agung sehingga tidak harus mengistimewakan KPK.
Fraksi PKS: Oleh Nasir Djamil dari Aceh 1. Nasir menyatakan di dalam konteks DPR sebagai lembaga perwakilan maka panja dibentuk untuk memberi masukan untuk DPR. Selain itu, Jika ada syarat pengalaman 15 tahun maka penjelasannya harus benar-benar jelas. Nasir menilai Johan Budi tidak layak jadi Plt KPK karena bukan berasal dari Fakultas Hukum namun jika Johan Budi tetap menjadi Plt KPK maka harus dilakukan revisi.
Fraksi PPP: Oleh Arsul Sani dari Jateng 10. Arsul menghimbau agar Pemerintah tidak bisa terus menerus membuat Perppu seolah-olah terjadi hal darurat. Semestinya kekuasaan pembuatan undang-undang ada di DPR. Jika presiden ingin mengeluarkan undang-undang seharusnya dilakukan dalam masa sidang bukan saat reses.
Fraksi Nasdem: Oleh Ali Umri dari Sumut 3. Ali menilai tidak perlu mempersulit Pemerintah. Perppu merupakan hak prerogative Presiden maka segera saja Perppu KPK disetujui.
Fraksi Hanura: Oleh Sarifuddin Sudding dari Sulteng. Suding melihat terobosan ini ada yang definitif juga ada yang sementara.
Respons Mitra:
Setelah mendengarkan pendalaman yang dilakukan oleh anggota Komisi 3, Dirjen PUU Kemkumham menyampaikan respon terkait pendalaman tersebut: Peraturan yang diubah adalah untuk pimpinan sementara saja.
Rapat komisi 3 dengan Kapolri & Jaksa Agung membahas Perppu KPK akan dilanjutkan esok hari pukul 12.00 WIB karena pihak Kejagung harus menghadiri Konferensi Asia Afrika.
Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Panja Komisi 3 dengan Kemenkumham, Kejagung, Kabareskrim terkait Perppu KPK silakan kunjungi http://chirpstory.com/li/262552?page=1
Sumber gambar: http://news.detik.com/read/2015/04/21/234401/2894330/10/polri-kejagung-dan-kemenkumham-usulkan-perppu-plt-kpk-diterima-dpr
wikidpr/eds