Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Perppu KPK - Rapat Kerja Komisi 3 dan Menkumham

12/12/2018



Komisi 3 DPR-RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Ham pada Kamis, 23 April 2015. Ketua rapat Azis Syamsudin dari Lampung 2 membuka rapat dan menyatakan Raker dimulai karena telah dihadiri 30 orang dari 10 fraksi serta Raker dinyatakan terbuka untuk umum. Ketua Raker memperkenalkan diri dan anggota-anggota komisi 3 yang hadir saat Raker. Agenda Raker yaitu untuk membicarakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK)

Panitia kerja (Panja) melaporkan bahwa pada tanggal 20 April 2015 ada kesepakatan untuk membahas secara teknis substansi Perppu KPK. Lalu pada tanggal 21 April 2015, Panja mengundang Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian lalu juga memanggil Kapolri dan Jaksa Agung. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011, DPR-RI harus memberikan persetujuan atau tidak tentang penetapan Perppu KPK dan ada beberapa catatan dari fraksi-raksi dan Pemerintah terhadap ketentuan dalam Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Kompetensi dan umur. Panja berharap Pemerintah mengajukan proses panitia seleksi untuk mencari calon komisioner KPK 2015-2019. 

Pemantauan Rapat:

Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap penjelasan yang disampaikan Panja:

Fraksi PDIP: Oleh Junimart Girsang dari Sumut 3. Junimart mengatakan hal-hal krusial pada Perppu KPK, pimpinan KPK yang kurang dari 3 orang adalah hal yang sangat serius maka Presiden dapat mengeluarkan Perppu dalam keadaan yang genting ini untuk memberikan persetujuan dalam hal persiapan.

Fraksi GOLKAR: Oleh Andika H dari Banten 1. Fraksi Golkar menyetujui Perppu KPK dengan catatan Pemerintah harus mempercepat proses seleksi pemimpin KPK.

Fraksi GERINDRA; Oleh Sufmi Dasco Ahmad dari Banten 3. Fraksi Gerindra menerima Perppu KPK namun harus dilakukan perbaikan dan revisi segera. Beberapa titik lemah dari Perppu KPK :

  1. Ditiadakannya syarat batas usia
  2. Tidak adanya masa jabatan Plt
  3. Proses pendidikan dan pengalaman kerja (15 tahun di bidang hukum, ekonomi, atau perbankan)

Fraksi DEMOKRAT; Oleh Erma Suryani Ranik dari Kalbar. Erma menyatakan bahwa ada beberapa catatan mengenai Perppu KPK;

  1. Batas usia pimpinan KPK mohon dikaji
  2. Prasyarat ijazah pimpinan KPK mohon dikaji
  3. Dalam rapat dengan Komisi 3, pimpinan KPK mengatakan kinerja tidak terganggu walau tak lengkap dan ada pertentangan antar PerppuKPK dan UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini bisa melemahkan KPK
  4. Mohon MenkumHAM berikan draft revisi segera.

Fraksi PAN; Oleh Daeng Muhammad dari Jabar 7. Daeng berpendapat KPK jangan dijadikan mobilisasi politik dan ekonomi. Bila Perppu KPK menjadi UU, KPK harus kembali ke tugas untuk penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan. KPK tidak boleh melakukan hal-hal pencitraan untuk dapat simpati rakyat guna menghindari abuse of power. Pembentukan PanSel (panitia seleksi) pimpinan KPK harus dilakukan 6 bulan sebelum masa pimpinan berakhir yakni di bulan Desember 2015. Pimpinan KPK harus diisi dengan orang-orang dengan track record bersih dan berintegritas. Fraksi PAN menyetujui penetapan Perppu KPK. 

Fraksi PKB: Oleh Irmawan dari Aceh 1. Fraksi PKB mendukung penetapan Perppu KPK agar KPK dapat melakukan tugasnya tanpa gangguan.

Fraksi PKS: Oleh Almuzzamil Yusuf dari Lampung 1. Bahwa ada beberapa catatan mengenai Perppu KPK;

  1. Segera direvisi agar lebih baik dan komprehensif
  2. Kami usulkan Komite Etik KPK sifatnya permanen dan melekat kepada KPK
  3. Jangan lagi Komite Etik KPK bersifat ad hoc
  4. Fraksi PKS menyarankan KPK harus diawasi oleh tokoh-tokoh berintegritas
  5. KPK harus cepat dan tegas dalam pemberantasan korupsi dan ke diri mereka sendiri
  6. Komisioner KPK tidak boleh jadi pejabat negara saat memegang posisi dan dua tahun pasca jabatannya sebagai pimpinan KPK
  7. Menyetujui penetapan Perppu KPK untuk menjadi UU

Fraksi PPP: Oleh Arsul Sani dari Jateng 10. Bahwa ada beberapa catatan mengenai Perppu KPK;

     1. Pengecualian batas usia harus dikaji kembali normal hukumnya

     2. Fraksi PPP menyetujui penetapan PerppuKPK menjadi UU

Fraksi Nasdem: Oleh Muhammad Ali Umri dari Sumut 3. Ali Umri memberikan 5 catatan:

  1. Penghapusan batas usia dalam PerppuKPK harus dipikirkan lagi
  2. Pegawai KPK harus taat dengan hukum
  3. KPK belum mencapai harapan kinerjanya. Harus ada kontrol dan pengawasan
  4. KPK harus dipenuhi orang-orang berintegritas
  5.  Harus ada penanganan luar biasa terhadap tindak pidana korupsi.

Fraksi Hanura: Oleh Sarifuddin Sudding dari Sulteng. Sarifuddin menyatakan fraksi Hanura setuju atas penetapan Perppu KPK. 

Respon Mitra

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyambut baik masukkan, catatan dan usul dari masing-masing fraksi. Menkumham juga meminta DPR untuk ajukan revisi UU KPK dan Kementerian Hukum dan HAM akan merespon ajuan revisi tersebut. 

Kesimpulan Rapat

1. Komisi 3 menyetujui penetapan Perppu KPK menjadi UU

2. KemenkumHAM diminta untuk mengkaji ulang penetapan batas usia Plt. KPK

3. KemenkumHAM menyambut baik revisi yang disampaikan komisi 3 mengenai penetapan Perppu KPK menjadi UU

 

Untuk membaca rangkaian livetweet  Raker  Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan Ham mengenai Perppu KPK silakan kunjungi http://chirpstory.com/li/263676

 

Wikidpr/sbp