Berita Terkait
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Rapat Kerja Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM Mengenai Perppu KPK (20 April 2015)
Komisi 3 DPR RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin 20 April 2015. Raker dibuka dan dinyatakan kuorum karena telah dihadiri oleh 32 anggota komisi 3 dari 9 fraksi, hanya fraksi PKB yang tidak hadir dalam rapat kerja sehingga dianggap mengikuti konklusi rapat. Menkumham yang dinyatakan berhalangan hadir saat pembukaan raker namun 10 menit kemudian Menkumham Yasonna Laoly masuk ke dalam ruang rapat kerja. Agenda rapat kerja yaitu membicarakan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK (Perppu KPK) yang dirancang dan dibahas bersama anggota DPR dan kemungkinan akan dibentuknya Panja.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Perppu No 1 Tahun 2015 diterbitkan untuk menggantikan UU No 30 Tahun 2002 karena terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini KPK dipimpin kurang dari 3 komisionernya. Pencarian pimpinan KPK saat ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, karena dalam UU No 30 Tahun 2002 belum dimuat hal mengenai pengisian anggota sementara Pimpinan KPK, maka dibuatlah Perppu No 1 Tahun 2015 untuk mengaturnya disaat suasana genting. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK ini harus diajukan kepada DPR untuk disetujui menjadi Undang-Undang atau tidak. Dan pemerintah berharap Perppu KPK ini segera dibahas oleh DPR.
Pemantauan Rapat
Berikut adalah respon dari Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan yang disampaikan Menkumham:
Fraksi PDIP : oleh Ichsan Soelistio dari Banten 2 : Ichsan menyarankan untuk pimpinan KPK kedepannya agar lebih bijaksana, dan setuju untuk membicarakan Perppu KPK ini di Panja.
Fraksi Golkar : oleh Azis Syamsuddin dari Lampung 2 : Azis menyatakan kalau besok tanggal 21 April komisi 3 akan membicarakan Perppu KPK dengan Direktorat Jendral Menteri Hukum dan HAM jam 19:30 di Panja kemudian rabu kita akan lihat perkembangannya. Rabu kita bisa langsung raker atau lanjutkan Panja dan hari Jum’at komisi 3 akan mengumumkan persetujuan kami mengenai Perppu KPK. Azis mengatakan kita bisa menentukan pengganti komisioner Pelaksana Tugas KPK lebih cepat dan kami harap ada calon bulan Mei.Azis mengatakan kami berharap bisa diadakan waktu dalam kesibukan PAACC 2015 karena ada keterbatasan waktu untuk Perppu KPK.
Andika Hazrumy dari Banten 1 : Andika menyatakan komisi 3 paham dasar Perppu KPK lalu setuju dibawa ke Panja untuk diperdalam, namun masih terdapat kekurangan dalam hal norma ataupun substansi hukum.
Fraksi Gerindra : oleh Wenny Warouw dari Sulut : Wenny menyatakan pendapat penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi sangat tertutup berbeda dengan penyidik dari kepolisian yang bersikap terbuka.
Fraksi Demokrat : oleh I Putu Sudiartana dari Bali : I Putu menyatakan dukungan untuk disahkannya Perppu KPK demi kesinambungan pemberantasan korupsi.
Benny Kabur Harman dari NTT 1 : Benny menanyakan mengapa pasal mengenai usia komisioner KPK diubah dalam Perppu KPK, apa dasarnya. Benny juga menyatakan masih banyak yang harus diperdalam mengenai Perppu KPK di Panja besok.
Fraksi PAN : oleh Daeng Muhammad dari Jabar 7 : Daeng menanyakan apakah pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh kepolisian atau jaksa. Lalu menanyakan apakah karena situasi genting memaksa sesuai tafsir agar Undang-Undang terpenuhi.
Fraksi PKS : oleh Nasir Djamil dari Aceh 1 : Nasir mengemukakan pendapat kalau fraksi PKS bisa menerima penjelasan Presiden mengenai Perppu KPK. Undang-Undang KPK yang telah ada memiliki kewenangan yang dahsyat namun tidak diikuti dengan komisioner yang dahsyat pula. Nasir juga berpendapat kita harus hadirkan aparat pemberantasan korupsi yang profesional di Kepolisian dan Jaksa, dan apabila Kepolisian dan Jaksa sudah dipercaya, maka kita harus pikirkan Komisi Pemberantasan Korupsi harus diapakan.
Fraksi PPP : oleh Aditya Mufti Ariffin dari Kalsel 2 : Aditya mengatakan kami setuju untuk membicarakan Perppu KPK besok.
Fraksi Nasdem : oleh T. Taufiqulhadi dari Jatim 4 : Taufiq mengatakan mengenai KPK ini merupakan fakta sosiologis bukan fakta filosofis, maka masyarakat haruslah sangat kritis terhadap KPK, lalu Taufiq menyatakan sudah berapa kali dikeluarkannya Perppu untuk KPK seakan-akan semuanya dalam keadaan darurat. Taufiq juga menyampaikan kita harus membentuk kontruksi hukum yang kuat untuk kedepannya dengan tujuan supaya tidak dikeluarkannya Perppu, karena Perppu itu menyakitkan untuk DPR yang membuat Undang-Undang tapi saya setuju untuk menindaklanjuti Perppu KPK.
Fraksi Hanura : oleh Sarifuddin Sudding dari Sulteng : Sudding meminta pendapat kepada pemerintah dalam hal ini Presiden apa dasarnya mengeluarkan Perppu KPK. Lalu Sudding juga menanyakan apa alasan Perppu KPK mengesampingkan syarat usia yang tercantum dalam UU No 30 Tahun 2002.
Respon Mitra
Setelah mendengarkan berbagai pendapat yang diutarakan oleh anggota komisi 3, MenkumhamYasonna Laolymenyampaikan respon mengapa T Ruki dipilih, alasannya karena beliau adalah komisioner yang menyelesaikan masa jabatan, serta kita butuh leadership dari T Ruki untuk mengembalikan situasi genting KPK menjadi stabil.
Selasa 21 April 2015 komisi 3 akan Panja Perppu KPK bersama Direktorat Jendral Kementrian Hukum dan HAM jam 19:30.
Untuk membaca rangkaian live tweet Rapat Kerja Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM silakan kunjungi http://chirpstory.com/li/262351
Sumber gambar : http://photo.liputan6.com/peristiwa/komisi-iii-dpr-gelar-raker-dengan-menkumham-yasonna-2164291
wikidpr/mjm